PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu
tanggal 18 April 2026. Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada Tahun Anggaran 2025
telah menyalurkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada sejumlah desa dengan
total anggaran mencapai Rp1.725.000.000. Bantuan tersebut dimanfaatkan oleh Desa
penerima sesuai peruntukannya, yang mayoritas digunakan untuk pembangunan
sarana dan prasarana kantor desa serta pengadaan mebelair.
Program Bantuan Keuangan Khusus sendiri merupakan agenda
rutin yang hampir setiap tahun dialokasikan dalam APBD Kabupaten Sukabumi.
Tidak hanya pada tahun 2025, skema bantuan serupa juga telah berjalan pada
tahun-tahun sebelumnya, bahkan diproyeksikan akan kembali dianggarkan pada
Tahun Anggaran 2026.Namun demikian, kebijakan alokasi BKK tersebut mulai
mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Dalam kesempatanya Ketua Forum Koperasi Merah Putih
Sukabumi, Bayu Risnandar, menilai “ Bahwa penggunaan anggaran tersebut
seharusnya dapat diarahkan untuk mendukung program strategis nasional di
daerah, khususnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).Dalam hal BKK
ini, patut kita bertanya kepada Bupati Sukabumi, Drs.H.Asep Japar.MM, selaku
penanggung jawab APBD sekaligus Ketua Satgas Percepatan Pembentukan KDKMP. Di
mana keberpihakannya terhadap KDKMP…….? Apa bentuk implementasi dukungannya
terhadap program tersebut di daerah……? Ungkap Bayu.
Lebih lanjut Bayu Risnadar menegaskan” Bahwa pemerintah
daerah semestinya memanfaatkan skema Bantuan Keuangan Khusus untuk membantu
menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam implementasi KDKMP di
Kabupaten Sukabumi. Salah satu persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah
keterbatasan lahan untuk pembangunan gerai KDKMP di tingkat desa dan kelurahan.
Bupati Sukabumi memiliki kewenangan untuk mengarahkan penggunaan BKK agar lebih
tepat sasaran, termasuk membantu kepala desa atau lurah yang mengalami
kesulitan dalam penyediaan lahan, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi
Presiden Nomor 17 Tahun 2025.Secara periodik, Bantuan Keuangan Khusus pada
Tahun Anggaran 2026 dapat diarahkan untuk penyediaan lahan Gerai KDKMP sebagai
bentuk nyata dukungan terhadap Program Strategis Nasional. Dengan begitu,
persoalan keterbatasan lahan dapat diselesaikan secara bertahap hingga tuntas.”jelasnya.
Saya juga mengingatkan agar tidak muncul persepsi bahwa
pemerintah daerah kurang mendukung program nasional yang telah dicanangkan
pemerintah pusat. Pasalnya, KDKMP telah ditetapkan sebagai Program Strategis
Nasional (PSN) dengan dukungan lintas kementerian, lembaga negara, TNI, hingga
BUMN.Jangan sampai timbul kesan bahwa pemerintah pusat sudah begitu serius
mendorong KDKMP sebagai PSN, tetapi Pemerintah Kabupaten Sukabumi justru
terlihat tidak sejalan atau seolah memiliki prioritas program sendiri,”Pungkas
Bayu Risnandar. *(GUNTA)










