PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggal 17 April 2026. Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi mulai
menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pembahasan awal tersebut digelar dalam rapat
kerja yang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu
(15/04/2025).Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Ferry Supriyadi, serta
dihadiri anggota dewan dan berbagai mitra kerja. Hadir pula perwakilan dari
Disnakertrans, Badan Narkotika Nasional (BNN), tim P4GN, penyusun naskah
akademik, hingga organisasi buruh dan pengusaha seperti SPSI, SPN, GSBI, OPSI,
Sarbumusi, GARTEK, dan APINDO.
Dalam kesempatanya Ferry Supriyadi menegaskan “Bahwa pembahasan
ini merupakan langkah awal untuk menyempurnakan regulasi ketenagakerjaan agar
lebih relevan dengan kondisi saat ini. Ia membuka ruang luas bagi seluruh pihak
untuk menyampaikan masukan sebelum draf perubahan dirumuskan lebih lanjut.Kami
ingin proses revisi ini benar-benar partisipatif. Semua pihak punya kesempatan
menyampaikan gagasan agar aturan yang dihasilkan nanti tepat sasaran dan bisa
diterapkan secara efektif.Keterlibatan berbagai elemen menjadi kunci agar perda
yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab
kebutuhan riil di lapangan. Ia menambahkan, hasil revisi diharapkan mampu
menutup celah kekurangan dalam aturan sebelumnya.”Tegasnya.
Lebih jauh Fery Supriyadi menjelaskan “Komisi IV DPRD
memastikan seluruh masukan yang masuk akan dikaji secara mendalam sebelum
dirumuskan dalam naskah Raperda. Proses ini menjadi fondasi untuk menghasilkan
regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif.Dengan revisi ini, DPRD
menargetkan lahirnya kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif, mampu
menjawab tantangan dunia kerja, sekaligus mendorong pertumbuhan investasi di
Kabupaten Sukabumi.”Jelasnya.
Sementara itu,APINDO mengungkapkan “ Saya menyoroti
perlunya perhatian lebih pada peningkatan keterampilan tenaga kerja serta
persoalan di lapangan, termasuk praktik pungutan liar dan lemahnya perlindungan
tenaga kerja lokal.Dari sisi pengusaha Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungan
dengan sejumlah catatan penting. Mereka menekankan agar perubahan aturan tetap
selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan tidak menambah beban bagi dunia
usaha.Regulasi harus memberi kepastian dan kenyamanan bagi investor. Jangan
sampai justru menghambat iklim usaha yang sedang dibangun.Selain itu, APINDO
juga mendorong penguatan kebijakan berbasis lokal, terutama dalam perekrutan
tenaga kerja non-skill agar lebih memprioritaskan masyarakat setempat, disertai
pengawasan untuk mencegah praktik pungli.” Ungkapnya.
Terpantau awak media,Dalam forum tersebut, sejumlah
perwakilan organisasi menyampaikan pandangan mereka. Dari kalangan serikat
pekerja, DPC KSPSI mendukung langkah revisi sebagai upaya menjaga stabilitas
daerah sekaligus meningkatkan peluang kerja.Organisasi pekerja lainnya seperti
Sarbumusi dan SPN turut mengapresiasi keterlibatan banyak pihak dalam
pembahasan ini. Mereka berharap hasil revisi benar-benar mampu meningkatkan
kesejahteraan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang sehat. *(GUNTA)










