terkini

Wakil Ketua DPRD Kab Sukabumi Soroti SK Kawasan Kumuh, Pembangunan Jalan Lingkungan Terhambat dan Picu Ketimpangan

Patroli Sukabumi
, Jumat, Maret 27, 2026 WIB Last Updated 2026-03-27T11:22:04Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at tanggal 27 Maret 2026. DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti kebijakan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan kawasan kumuh yang saat ini hanya mencakup tujuh kecamatan, yakni Sukaraja, Sukabumi, Cisaat, Cibadak, Cicantayan, Palabuhanratu, dan Cicurug. Kebijakan tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap terhambatnya pembangunan infrastruktur, khususnya jalan lingkungan di ratusan desa.

 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, BBA. SH., mengungkapkan “ Bahwa mayoritas aspirasi masyarakat yang diterima DPRD berkaitan dengan kebutuhan pembangunan jalan lingkungan. Namun, keterbatasan regulasi membuat alokasi pembangunan hanya dapat dilakukan di wilayah yang masuk kategori kawasan kumuh sesuai SK tersebut.Dari total sekitar 381 desa di Kabupaten Sukabumi, hanya desa-desa di tujuh kecamatan yang bisa mendapatkan pembangunan jalan lingkungan. Padahal, kebutuhan masyarakat tersebar merata di seluruh wilayah.”Ungkap Yudha.

 

Lebih lanjut Yudha Sukmagara menambahkan,”Bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan pembangunan antarwilayah. Banyak daerah di luar kawasan kumuh yang juga membutuhkan peningkatan infrastruktur, namun belum dapat diakomodasi karena terbentur aturan yang berlaku.DPRD bersama perangkat daerah, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah melakukan pembahasan intensif guna mencari solusi atas persoalan tersebut. Bahkan, konsultasi juga telah dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh kejelasan regulasi.Hasil konsultasi menyebutkan bahwa perubahan atau penyesuaian SK kawasan kumuh harus melalui keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Saat ini, perangkat daerah tengah menjalin komunikasi dengan pemerintah provinsi untuk membuka peluang revisi kebijakan tersebut.”Jelasnya.

 

Saya juga menyoroti minimnya alokasi anggaran pembangunan jalan desa pada tahun anggaran 2026. Ia menyebutkan bahwa tidak terdapat alokasi dari APBD, sehingga desa hanya mengandalkan anggaran terbatas sekitar Rp300 juta, yang dinilai belum memadai untuk mendorong pembangunan infrastruktur secara optimal.Kalau kondisi ini dibiarkan, tentu masyarakat yang dirugikan. Kami di DPRD juga kesulitan menjawab aspirasi warga karena banyak permintaan pembangunan jalan lingkungan yang belum bisa direalisasikan.Saya menekankan bahwa pembangunan jalan lingkungan memiliki dampak besar terhadap perekonomian masyarakat, mulai dari sektor pertanian, distribusi hasil panen, hingga penguatan usaha lokal.Pembangunan jalan ini sangat penting untuk menciptakan multiplier effect bagi masyarakat. Jika akses jalan terbatas, maka aktivitas ekonomi juga akan ikut terhambat. DPRD Kabupaten Sukabumi berharap pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat segera melakukan penyesuaian kebijakan, agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih merata dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.”Tambahnya usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) di Aula DKUKM Kabupaten Sukabumi.*(GUNTA) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Wakil Ketua DPRD Kab Sukabumi Soroti SK Kawasan Kumuh, Pembangunan Jalan Lingkungan Terhambat dan Picu Ketimpangan

Terkini