terkini

Diduga Lecehkan Profesi Pers, Akun Facebook Rere Said Subakti Sebut “Wartawan Bodrex”, Jurnalis Sukabumi Siap Tempuh Jalur Hukum

Patroli Sukabumi
, Kamis, Maret 26, 2026 WIB Last Updated 2026-03-26T10:31:13Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis tanggal 26 Maret 2026. Jagat media sosial di Kabupaten Sukabumi mendadak memanas. Sebuah pernyataan kontroversial dari akun Facebook @Rere Said Subakti memicu gelombang kemarahan di kalangan insan pers. Akun tersebut secara terbuka diduga merendahkan profesi jurnalis dengan menyebut istilah “wartawan bodrex”, yang dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap marwah pers.Kontroversi ini bermula dari unggahan akun tersebut yang menyinggung polemik tiket masuk kawasan wisata Ujunggenteng. Alih-alih menyampaikan kritik secara konstruktif, akun tersebut justru menyerang profesi wartawan yang tengah menjalankan fungsi kontrol sosial.

 

Dalam unggahannya, akun tersebut menuliskan pernyataan bernada provokatif dalam dialek Sunda yang pada intinya menyudutkan wartawan karena dianggap mempermasalahkan karcis wisata, serta menuding jurnalis hanya mencari sensasi demi popularitas. Tah anu asli piknik mah fine fine jeung happy we puas tos piknik ka Ujunggenteng. Natt eta si wartawan bodrex, tong sok rareseh mempermasalahkeun karcis. Ulin heunteu, jajan heunteu, demi mengejar fyp dan jadi wartawan bodrex beres wawanianan mencemarkan kawasan wisata Ujunggenteng,” Tulis akun tersebut dalam dialek Sunda yang bernada provokatif.

 

Menanggapi hal tersebut, Maulana Yusuf, salah satu perwakilan jurnalis di Sukabumi, menegaskan “Bahwa pernyataan tersebut tidak bisa dianggap sepele.Kalangan insan pers di Sukabumi menilai ini bukan sekadar curhatan di media sosial, melainkan bentuk serangan terhadap marwah jurnalisme. Ini jelas pelecehan terhadap profesi kami. Kami tidak akan tinggal diam. Sebutan “wartawan bodrex” merupakan stigma negatif yang mencederai integritas jurnalis yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi, serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan publik.” Tegas Maulana Yusuf di Polsek Ciracap.


Lebih lanjut,Maulana Yusuf menambahkan “ Pihaknya menyatakan tengah mengumpulkan bukti untuk menindaklanjuti kasus ini ke ranah hukum.Jika tidak ada itikad baik untuk klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka, maka jalur hukum akan kami tempuh. Dugaan ini dapat masuk dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE (perubahan UU ITE) terkait pencemaran nama baik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah.Saya menegaskan bahwa kritik yang disampaikan jurnalis terkait transparansi tiket masuk kawasan wisata merupakan bagian dari tugas dan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 UU Pers, yakni sebagai sarana kontrol sosial dan pengawasan terhadap kebijakan publik.Tudingan bahwa wartawan telah mencemarkan kawasan wisata hanya karena mempertanyakan regulasi karcis menunjukkan adanya kesalahpahaman serius terhadap peran pers dalam sistem demokrasi.”Tambahnya.

 

Terpantau Kini, perhatian publik tertuju pada pemilik akun @Rere Said Subakti. Apakah akan memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka, atau justru membiarkan persoalan ini berlanjut ke proses hukum.Para jurnalis di Sukabumi menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi pers.*(GUNTA /SMSI SUKABUMI RAYA)

 





Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Lecehkan Profesi Pers, Akun Facebook Rere Said Subakti Sebut “Wartawan Bodrex”, Jurnalis Sukabumi Siap Tempuh Jalur Hukum

Terkini