PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 26 Maret 2026. Jagat media sosial di Kabupaten Sukabumi
mendadak memanas. Sebuah pernyataan kontroversial dari akun Facebook @Rere Said
Subakti memicu gelombang kemarahan di kalangan insan pers. Akun tersebut secara
terbuka diduga merendahkan profesi jurnalis dengan menyebut istilah “wartawan
bodrex”, yang dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap marwah pers.Kontroversi
ini bermula dari unggahan akun tersebut yang menyinggung polemik tiket masuk
kawasan wisata Ujunggenteng. Alih-alih menyampaikan kritik secara konstruktif,
akun tersebut justru menyerang profesi wartawan yang tengah menjalankan fungsi
kontrol sosial.
Dalam unggahannya, akun tersebut menuliskan pernyataan
bernada provokatif dalam dialek Sunda yang pada intinya menyudutkan wartawan
karena dianggap mempermasalahkan karcis wisata, serta menuding jurnalis hanya
mencari sensasi demi popularitas. “Tah anu asli piknik mah fine fine jeung happy we puas tos piknik
ka Ujunggenteng. Natt eta si wartawan bodrex, tong sok rareseh
mempermasalahkeun karcis. Ulin heunteu, jajan heunteu, demi mengejar fyp dan
jadi wartawan bodrex beres wawanianan mencemarkan kawasan wisata Ujunggenteng,” Tulis akun tersebut dalam dialek Sunda yang
bernada provokatif.
Menanggapi hal tersebut, Maulana Yusuf, salah satu perwakilan jurnalis di Sukabumi, menegaskan “Bahwa pernyataan tersebut tidak bisa dianggap sepele.Kalangan insan pers di Sukabumi menilai ini bukan sekadar curhatan di media sosial, melainkan bentuk serangan terhadap marwah jurnalisme. Ini jelas pelecehan terhadap profesi kami. Kami tidak akan tinggal diam. Sebutan “wartawan bodrex” merupakan stigma negatif yang mencederai integritas jurnalis yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi, serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan publik.” Tegas Maulana Yusuf di Polsek Ciracap.
Lebih lanjut,Maulana Yusuf menambahkan “ Pihaknya
menyatakan tengah mengumpulkan bukti untuk menindaklanjuti kasus ini ke ranah
hukum.Jika tidak ada itikad baik untuk klarifikasi dan permintaan maaf secara
terbuka, maka jalur hukum akan kami tempuh. Dugaan ini dapat masuk dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
(perubahan UU ITE) terkait pencemaran nama baik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP
tentang penghinaan dan fitnah.Saya menegaskan bahwa kritik yang disampaikan
jurnalis terkait transparansi tiket masuk kawasan wisata merupakan bagian dari
tugas dan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 UU Pers,
yakni sebagai sarana kontrol sosial dan pengawasan terhadap kebijakan publik.Tudingan
bahwa wartawan telah mencemarkan kawasan wisata hanya karena mempertanyakan
regulasi karcis menunjukkan adanya kesalahpahaman serius terhadap peran pers
dalam sistem demokrasi.”Tambahnya.
Terpantau Kini, perhatian publik tertuju pada pemilik akun
@Rere Said Subakti. Apakah akan memberikan klarifikasi dan permintaan maaf
secara terbuka, atau justru membiarkan persoalan ini berlanjut ke proses hukum.Para
jurnalis di Sukabumi menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga
tuntas sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi pers.*(GUNTA /SMSI
SUKABUMI RAYA)












