terkini

Potret Buram Dinas Pendidikan di Kabupaten Sukabumi Ruang Kelas SMPN 3 Pabuaran Ambruk ,Alarm Keras Kelalaian Pemkab Sukabumi Dalam Menjamin Keselamatan Siswa

Patroli Sukabumi
, Senin, Maret 30, 2026 WIB Last Updated 2026-03-31T00:58:31Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- Dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi kembali tercoreng. Pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, bangunan SMP Negeri 3 Pabuaran, Desa Ciwalat, dilaporkan ambruk saat aktivitas belajar-mengajar tengah berlangsung. Peristiwa ini sontak menimbulkan kepanikan di lingkungan sekolah. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

 

Kejadian ini tidak dapat semata-mata dianggap sebagai musibah, melainkan menjadi indikator serius lemahnya pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur pendidikan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Sekolah sebagai ruang publik wajib memenuhi standar keselamatan dan kelaikan bangunan guna melindungi peserta didik dan tenaga pendidik.Secara hukum, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin penyelenggaraan pendidikan yang aman dan layak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 45 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan perkembangan potensi peserta didik.



Selain itu, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman secara tegas mengatur bahwa satuan pendidikan harus menjamin keamanan fisik bangunan sebagai bagian dari lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari potensi bahaya. Ambruknya bangunan SMPN 3 Pabuaran menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam implementasi regulasi tersebut.

 

Lebih jauh, jika kondisi bangunan telah dinilai tidak layak, maka pihak Dinas Pendidikan seharusnya segera mengambil langkah preventif, seperti mengosongkan gedung dan menyediakan ruang belajar alternatif. Hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan keselamatan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mewajibkan setiap bangunan memenuhi persyaratan keandalan, termasuk aspek keselamatan.Peristiwa ini menjadi “Rapor Merah” bagi Pemkab Sukabumi. Tanpa langkah cepat dan terukur untuk merehabilitasi sekolah-sekolah rusak, potensi kejadian serupa di wilayah lain sangat besar. Pembiaran terhadap bangunan sekolah yang tidak layak merupakan bentuk kelalaian yang dapat berimplikasi hukum.


Sementara itu Ketua LSM Latas Fery Permana.SH.MH mengungkapkan “ Saya mengecam keras peristiwa tersebut dan menilai adanya unsur kelalaian serius dari pemerintah daerah.Ini bukan sekadar insiden, ini adalah bentuk nyata dari kelalaian sistemik. Negara, dalam hal ini pemerintah daerah, telah gagal menjamin keselamatan anak-anak saat menempuh pendidikan. Jika ada pembiaran terhadap bangunan yang sudah tidak layak, maka itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).”Tegasnya.

 

Lebih jauh Fery Permana menmabahkan “ Saya juga mendesak adanya audit menyeluruh terhadap seluruh bangunan sekolah di Kabupaten Sukabumi serta meminta aparat penegak hukum turun tangan.Kami mendesak Inspektorat, BPK, bahkan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi. Jika ditemukan unsur kelalaian atau penyimpangan anggaran, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Jangan tunggu korban jiwa baru bergerak.”Pungkas Fery. *(FAJAR RAHAYU.RED-PEL )

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Potret Buram Dinas Pendidikan di Kabupaten Sukabumi Ruang Kelas SMPN 3 Pabuaran Ambruk ,Alarm Keras Kelalaian Pemkab Sukabumi Dalam Menjamin Keselamatan Siswa

Terkini