PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- Hari
Selasa tanggal 31 Maret 2026 . Seorang oknum Satuan Pengamanan (Satpam) pada
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kecamatan Curugkembar,
Kabupaten Sukabumi, berinisial EK, diberhentikan secara tidak hormat setelah
diduga terlibat perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial S (20), yang
juga merupakan relawan di dapur SPPG tersebut.
Kasus ini mencuat dan menghebohkan masyarakat setempat
setelah suami S, berinisial H, mengungkap dugaan hubungan terlarang tersebut. H
menjelaskan, awalnya sang istri sempat membantah, namun akhirnya mengakui
perbuatannya setelah ditunjukkan bukti-bukti yang dimiliki oleh suaminya.Tidak
berhenti di situ, H kemudian mendatangi EK untuk meminta klarifikasi. Dalam
pertemuan tersebut, EK mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf.
Dalam kesemptanya koordinator Dapur SPPG 02 Curugkembar,
Suherlan Adriansyah,kepada para awak media saat dikonfirmasi mengungkapkan “
Saya membenarkan bahwa EK telah mengakui kesalahannya, baik kepada pihak
internal maupun kepada aparat setempat. Atas kejadian tersebut, pihaknya
merekomendasikan pemecatan terhadap EK dan S secara tidak hormat.”Ungkapnya.
(Minggu
Malam 29/3/2026)
Sementara itu Kepala Dapur SPPG 02 Curugkembar, Taofik Putra Wijaksono, menegaskan “ Bahwa kedua oknum tersebut telah resmi dikeluarkan dari lingkungan kerja setelah dilakukan koordinasi dengan pimpinan dan mitra SPPG.Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Meski dilakukan di luar lingkungan kerja, namun tetap mencoreng nama baik lembaga. Ke depan, kami akan lebih selektif dalam merekrut relawan maupun mitra. Saya juga menyatakan dukungannya apabila pihak suami korban menempuh jalur hukum atas dugaan perselingkuhan tersebut.”Ujarnya, (Senin 30/3/2026).
Sementara itu, H mengaku telah melaporkan kejadian ini ke
pihak kepolisian setempat dan telah menandatangani laporan resmi sebagai bentuk
upaya mencari keadilan.Secara hukum, perbuatan perselingkuhan atau perzinaan
memiliki konsekuensi pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 411
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan
seseorang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak kategori II (sekitar Rp10 juta). Delik
ini merupakan delik aduan, yang hanya dapat diproses atas pengaduan dari pihak
suami atau istri yang sah.
Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan
dampak hukum lain apabila memicu konflik rumah tangga, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (PKDRT), khususnya terkait kekerasan psikis dalam lingkup keluarga.
Praktisi hukum Jawa Barat, Bait Eyas Sumardevian, SH.
menegaskan “Bahwa kasus perselingkuhan tidak hanya berdampak secara moral dan
sosial, tetapi juga dapat merusak keutuhan rumah tangga serta berdampak pada
kondisi psikologis anak.Saya berharap aparat penegak hukum dapat menangani
laporan masyarakat secara profesional dan berintegritas, sesuai dengan semangat
penegakan hukum dalam KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026, guna
memberikan keadilan substantif bagi masyarakat.Kasus ini menjadi pengingat
bahwa integritas moral dan kepatuhan terhadap hukum harus dijunjung tinggi,
baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan kerja.”Tegas nya. *(GUNTA)











