PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari
Rabu tanggal 1 April 2026. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2026 pada Selasa
(31/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten
Sukabumi.Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar
Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi Asep
Japar, Wakil Bupati Sukabumi Andreas, para anggota DPRD, unsur Forkopimda,
serta jajaran perangkat daerah Kabupaten Sukabumi.
Sesuai dengan Matriks Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD
Kabupaten Sukabumi bulan Maret hingga April 2026, rapat paripurna kali ini
membahas sejumlah agenda penting, di antaranya penyampaian laporan reses ke-1
DPRD tahun 2026, penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD untuk RKPD tahun 2027,
penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati
Sukabumi Tahun Anggaran 2025, serta penyerahan dokumen terkait antara DPRD dan
Pemerintah Daerah.
Dalam kesemptanya Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan”
Bahwa reses telah dilaksanakan pada 4–6 Februari 2026 di seluruh daerah
pemilihan. Kegiatan tersebut menjadi sarana penting bagi anggota DPRD dalam
menyerap aspirasi masyarakat serta menginventarisasi berbagai persoalan
pembangunan di daerah.Laporan hasil reses kemudian disampaikan oleh
masing-masing fraksi. Seluruh aspirasi yang dihimpun tersebut diharapkan dapat
menjadi bahan dalam perencanaan pembangunan daerah, sekaligus menjadi perhatian
Pemerintah Daerah dalam menyusun program dan kebijakan ke depan. Pimpinan
DPRD berharap seluruh komisi dapat segera mempersiapkan jadwal pembahasan
sesuai dengan yang telah ditetapkan. Selain itu, Bupati Sukabumi diminta untuk
menugaskan seluruh kepala perangkat daerah agar hadir langsung dalam setiap
pembahasan, guna menghasilkan rekomendasi DPRD yang objektif, komprehensif, dan
bermanfaat bagi peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan”Ungkapnya.
Sementara itu Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan “BahwaNota
Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini merupakan amanat Pasal 19
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala
daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna paling lambat tiga
bulan setelah tahun anggaran berakhir.Adapun tahapan pembahasan LKPJ yang telah
disepakati Badan Musyawarah DPRD meliputi kajian oleh komisi-komisi DPRD
bersama mitra kerja perangkat daerah pada awal April 2026, dilanjutkan dengan
rapat internal komisi, rapat kerja gabungan, hingga rapat paripurna pengambilan
keputusan yang dijadwalkan pada 21 April 2026.”Ungkapnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara
oleh Bupati, Wakil Bupati, dan pimpinan DPRD, serta penyerahan dokumen
pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2027 kepada Bupati dan LKPJ Tahun Anggaran 2025
kepada pimpinan DPRD.*(GUNTA)

.jpg)
.jpg)









