PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 11 February 2026. Dugaan kasus bunuh diri penjaga sekolah
berinisial (DRM) di SDN Sentral, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi,
terus bergulir. Korban diduga nekat mengakhiri hidupnya akibat tekanan psikis
dan sakit hati yang diduga dipicu perlakuan dua oknum guru berstatus Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
Sementara itu Ketua Solidaritas Pergerakan Mahasiswa dan
Masyarakat Sukabumi (SUPERMASI) Deni memaparkan “ Saya mendesak Dinas
Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Kabupaten Sukabumi untuk segera menjatuhkan sanksi tegas terhadap
oknum guru tersebut. Saya tegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyentuh
ranah pidana, tetapi juga pelanggaran etik sebagai tenaga pendidik dan aparatur
sipil negara.Sebagai tenaga pendidik, perilaku kedua oknum guru ini bukan hanya
berpotensi pidana, tetapi juga telah melanggar norma etika profesi dan kode
etik ASN. Ini mencoreng dunia Pendidikan. Secara regulasi, PPPK
merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (pengganti UU
No. 5 Tahun 2014). ASN, termasuk PPPK, wajib menjunjung tinggi nilai dasar ASN,
menjaga etika, serta berperilaku profesional dan berintegritas.”Tegas Deni.
Lebih lanjut Deni menambahkan “Selain itu, ketentuan
disiplin ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang secara prinsip juga
menjadi rujukan pembinaan disiplin bagi PPPK. Dalam regulasi tersebut
ditegaskan bahwa ASN dilarang melakukan tindakan yang merugikan pihak lain,
menyalahgunakan wewenang, maupun melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak
citra instansi pemerintah.Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, PPPK
dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja
(pemberhentian) sesuai ketentuan manajemen PPPK.
Dari sisi hukum pidana, apabila dugaan perundungan
(bullying) atau tekanan psikis mengarah pada perbuatan tidak menyenangkan,
penghinaan, atau kekerasan psikis yang berdampak serius, maka dapat dikaji
berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal terkait
penghinaan atau perbuatan yang menyebabkan seseorang terdorong mengakhiri
hidupnya, apabila unsur-unsurnya terpenuhi dan dibuktikan secara hukum.Saya
juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal di lingkungan sekolah. Ia
menilai pembinaan yang dilakukan oleh Pengawas Pendidikan Kecamatan belum
menunjukkan ketegasan, terbukti dengan masih aktifnya oknum guru tersebut
menjalankan tugas seperti biasa.Kami melihat perlakuan yang dianggap sepele ini
menunjukkan lemahnya pengawasan. Seolah tidak ada empati terhadap korban. Ini
mencerminkan birokrasi pembinaan yang tidak berjalan maksimal. “Tambahnya
Lebih jauh Deni menegaskan “SUPERMASI menyatakan akan
melakukan aksi demonstrasi dan melayangkan laporan resmi kepada Dinas
Pendidikan apabila dalam waktu dekat tidak ada keputusan sanksi yang jelas dan
transparan.Kami akan menempuh langkah resmi, termasuk aksi dan pelaporan
terhadap pengawas maupun kepala sekolah, apabila Disdik dan BKPSDM tidak segera
menjatuhkan sanksi tegas.”Tandas Deni.
Terpantau awak media Kasus ini kini menjadi sorotan publik
dan memicu tuntutan agar dunia pendidikan tidak hanya menegakkan disiplin
akademik, tetapi juga menjunjung tinggi etika, empati, serta perlindungan
terhadap seluruh warga sekolah. *(GUNTA)










