terkini

SUPERMASI Desak Disdik Dan BKPSDM Pecat Oknum P3K SDN Sentral Diduga Jadi Pemicu Bunuh Diri Penjaga Sekolah

Patroli Sukabumi
, Selasa, Februari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-02-11T03:13:35Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggal 11 February 2026. Dugaan kasus bunuh diri penjaga sekolah berinisial (DRM) di SDN Sentral, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir. Korban diduga nekat mengakhiri hidupnya akibat tekanan psikis dan sakit hati yang diduga dipicu perlakuan dua oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

 

Sementara itu Ketua Solidaritas Pergerakan Mahasiswa dan Masyarakat Sukabumi (SUPERMASI) Deni memaparkan “ Saya mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi untuk segera menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum guru tersebut. Saya tegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyentuh ranah pidana, tetapi juga pelanggaran etik sebagai tenaga pendidik dan aparatur sipil negara.Sebagai tenaga pendidik, perilaku kedua oknum guru ini bukan hanya berpotensi pidana, tetapi juga telah melanggar norma etika profesi dan kode etik ASN. Ini mencoreng dunia Pendidikan. Secara regulasi, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (pengganti UU No. 5 Tahun 2014). ASN, termasuk PPPK, wajib menjunjung tinggi nilai dasar ASN, menjaga etika, serta berperilaku profesional dan berintegritas.”Tegas Deni.

 

Lebih lanjut Deni menambahkan “Selain itu, ketentuan disiplin ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang secara prinsip juga menjadi rujukan pembinaan disiplin bagi PPPK. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang melakukan tindakan yang merugikan pihak lain, menyalahgunakan wewenang, maupun melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra instansi pemerintah.Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, PPPK dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja (pemberhentian) sesuai ketentuan manajemen PPPK.

 

Dari sisi hukum pidana, apabila dugaan perundungan (bullying) atau tekanan psikis mengarah pada perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, atau kekerasan psikis yang berdampak serius, maka dapat dikaji berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal terkait penghinaan atau perbuatan yang menyebabkan seseorang terdorong mengakhiri hidupnya, apabila unsur-unsurnya terpenuhi dan dibuktikan secara hukum.Saya juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal di lingkungan sekolah. Ia menilai pembinaan yang dilakukan oleh Pengawas Pendidikan Kecamatan belum menunjukkan ketegasan, terbukti dengan masih aktifnya oknum guru tersebut menjalankan tugas seperti biasa.Kami melihat perlakuan yang dianggap sepele ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Seolah tidak ada empati terhadap korban. Ini mencerminkan birokrasi pembinaan yang tidak berjalan maksimal. “Tambahnya

 

Lebih jauh Deni menegaskan “SUPERMASI menyatakan akan melakukan aksi demonstrasi dan melayangkan laporan resmi kepada Dinas Pendidikan apabila dalam waktu dekat tidak ada keputusan sanksi yang jelas dan transparan.Kami akan menempuh langkah resmi, termasuk aksi dan pelaporan terhadap pengawas maupun kepala sekolah, apabila Disdik dan BKPSDM tidak segera menjatuhkan sanksi tegas.”Tandas Deni.

 

Terpantau awak media Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memicu tuntutan agar dunia pendidikan tidak hanya menegakkan disiplin akademik, tetapi juga menjunjung tinggi etika, empati, serta perlindungan terhadap seluruh warga sekolah. *(GUNTA)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SUPERMASI Desak Disdik Dan BKPSDM Pecat Oknum P3K SDN Sentral Diduga Jadi Pemicu Bunuh Diri Penjaga Sekolah

Terkini