PATROLI SUKIABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 25 February 2026. Dugaan pembiaran terhadap perusahaan tanpa
izin kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Dua perusahaan yang beroperasi di
wilayah Desa Benda dan Desa Tenjoayu disorot karena diduga belum mengantongi
perizinan lengkap, namun aktivitas usahanya tetap berjalan tanpa tindakan tegas
dari pemerintah daerah.
1.PT. Pong Codan Indonesia, perusahaan industri karet spare
part otomotif yang berlokasi di Kampung Benda RT 02/ RW 01, Desa Benda,
Kecamatan Cicurug. (eks pabrik PT Ginza Cipta Indah ) diduga telah beroperasi
selama ± 3 tahun tanpa mengantongi izin usaha maupun dokumen perizinan berusaha
lainnya.
2.PT. Konstan Kaya Industri
(KKI 2) yang berlokasi Kampung Tenjoayu RT 03/RW01 Desa Tenjoayu
Kecamatan Cicurug.Industri pabrik karung plastic.Yang belum memiliki ijin namun
sudah berproduksi . ( Baru 5 Bulan )
Keberadaan dan operasional kedua perusahaan tersebut kini
menjadi sorotan publik, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi perizinan
berusaha berbasis risiko.Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha wajib
memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta memenuhi perizinan sesuai tingkat
risiko sebelum menjalankan kegiatan operasional.
Pasal 7 dan Pasal 8 PP 5/2021 secara tegas mengatur bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan lokasi, hingga pencabutan perizinan.Jika dugaan ini benar, maka operasional perusahaan tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pembangkangan terhadap regulasi negara.
Dugaan Pembiaran dan Maladministrasi
Sorotan tidak hanya tertuju pada pihak perusahaan, tetapi juga pada fungsi pengawasan pemerintah daerah. Dinas teknis seperti DPMPTSP, Satpol PP sebagai penegak Perda, serta dinas terkait lainnya dipertanyakan perannya dalam melakukan pengawasan dan penindakan.Dalam perspektif hukum administrasi, pembiaran terhadap pelanggaran dapat dikategorikan sebagai maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang atau kelalaian pejabat dalam menjalankan kewajiban hukum.Apabila ditemukan unsur kesengajaan yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan daerah, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu Ketua LSM Latas ( Lembaga Advokasi Tata Sistem) Fery
Permana, SH., MH.,menegaskan” Bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele.Jika
benar ada perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi perizinan lengkap
sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021, maka itu
adalah pelanggaran serius. Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata. Ini bukan
sekadar kelalaian, tapi bisa masuk kategori pembiaran yang melanggar hukum
administrasi pemerintahan.”Tegas Fery.
Lebih lanjut Fery menambhakna “ Tidak ada alasan bagi
perusahaan untuk beroperasi tanpa legalitas yang sah.“Pasal 7 dan 8 PP 5/2021
sudah sangat jelas. Tidak boleh ada kegiatan usaha sebelum seluruh perizinan
terpenuhi. Kalau tetap berjalan dan tidak ada tindakan, publik wajar menduga
ada pembiaran.”Saya juga menyoroti kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan
apabila aparat tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. “UU 30
Tahun 2014 mengatur soal penyalahgunaan wewenang. Bahkan jika ada unsur
menguntungkan pihak tertentu dan merugikan daerah, itu bisa masuk ke ranah
Tipikor. Jangan sampai muncul kesan ada kongkalikong antara oknum dinas dan
pelaku usaha.”Atas dasar itu, LSM Latas secara resmi memberikan ultimatum 7x24
jam kepada Pemkab Sukabumi untuk:
1. Mengklarifikasi status legalitas kedua perusahaan
tersebut secara terbuka kepada publik.
2. Menghentikan sementara operasional perusahaan jika
terbukti belum memenuhi perizinan.
3. Melakukan penindakan sesuai Perda dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kami beri waktu 7x24 jam. Jika tidak ada langkah konkret,
kami akan melayangkan laporan resmi ke Inspektorat, Kejaksaan, bahkan aparat
penegak hukum lainnya untuk dilakukan audit dan investigasi menyeluruh.”Ungkap
Fery.
Sementara ini publik kini menunggu ketegasan Pemkab
Sukabumi. Penegakan Perda tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika
hukum ingin dihormati, maka penegakannya harus konsisten tanpa pandang bulu.
1.
Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.
2. Tidak boleh ada pembiaran terhadap perusahaan yang tidak
patuh.
3. Pemerintah daerah wajib bertindak, segera dan tanpa
alasan.
4. Masyarakat dan LSM harus tetap menjadi pengawas aktif.
Kabupaten Sukabumi harus dibangun dengan kepastian hukum,
keterbukaan, dan integritas. Jika perusahaan melanggar, tindak. Jika ada
perangkat daerah yang lalai, evaluasi. Kami tidak akan membiarkan Kabupaten
Sukabumi diarahkan dengan pembiaran.Sukabumi bukan daerah yang bisa
dipermainkan oleh perusahaan mana pun. Jika ada yang mencoba, maka LATAS akan
berdiri paling depan menegakkannya.”Tambah Fery. *(GUNTA)











