PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal , 25 Februari 2026.Lembaga Kajian dan Advokasi GRASS menyoroti dugaan
ketimpangan dalam implementasi program Corporate Social Responsibility (CSR) /
Tanggung Jawab Sosial dan Program Kemitraan Bina Lingkungan (TJSPKBL) PT Star
Energy Geothermal Salak (SEGS). Program yang seharusnya menjadi instrumen
tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat terdampak, justru
disinyalir tidak tepat sasaran, minim transparansi, serta berpotensi sarat
konflik kepentingan.
Sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Kalapanunggal mengungkap
adanya ketidaksesuaian antara dokumen realisasi CSR tahun 2025 dengan fakta di
lapangan. Beberapa program yang tercatat telah direalisasikan, diduga tidak
sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak.Pertanyaannya,
apakah penyimpangan CSR bisa masuk kategori tindak pidana korupsi…….?-Secara
hukum, jawabannya sangat mungkin.
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana...”
Dalam konferensi pers KPK pada 20 Januari 2026 terkait OTT
Wali Kota Madiun dalam kasus dana CSR dan gratifikasi, Plt Deputi Penindakan
dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa dana CSR harus murni
diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan pelestarian lingkungan hidup.Pemanfaatan
dana CSR wajib berorientasi pada kepentingan publik secara transparan dan tidak
boleh dijadikan sebagai sumber keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu,”Tegas
Asep.
Artinya, ketika CSR berubah fungsi menjadi instrumen
penguatan jejaring kekuasaan, alat balas jasa politik, atau bahkan sarana
memperkaya kelompok tertentu, maka bukan lagi sekadar pelanggaran etik, tetapi
berpotensi menjadi delik korupsi maupun gratifikasi sebagaimana diatur dalam
Pasal 12B UU Tipikor.
Informasi yang dihimpun dari tim awak media di wilayah
terdampak, yakni Kalapanunggal dan Kabandungan, mengindikasikan adanya dugaan
intervensi kewenangan dalam penyaluran dana CSR/TJSPKBL. Analisis GRASS juga
menyebutkan bahwa aliran bantuan justru banyak dinikmati kelompok yang secara
finansial telah mapan, termasuk BUMDes yang sebelumnya telah menerima alokasi
anggaran dari Bonus Produksi.CSR SEGS ini memiliki benturan kepentingan kuat,
bahkan diduga melibatkan kewenangan sebagai pejabat publik. Jadi memang
diarahkan ke jaringan yang punya relasi atau binaannya,”Ungkap salah satu
sumber.
Perlu ditegaskan, pejabat publik dilarang menentukan
penerima CSR, besaran bantuan, maupun menunjuk vendor pelaksana. Jika CSR
digunakan untuk membiayai proyek yang seharusnya menjadi tanggung jawab APBD,
atau dijalankan melalui rekanan “titipan”, maka praktik tersebut berpotensi
melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara yang bersih dan bebas dari KKN,
sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.Secara
regulatif, kewajiban CSR diatur dalam Pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, yang menegaskan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan
usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan
tanggung jawab sosial dan lingkungan. Namun kewajiban tersebut bukanlah “DANA
POLITIS” yang bisa dipolitisasi, melainkan instrumen keberlanjutan dan
keadilan sosial.
Sebagai informasi, PLTPB Star Energy Geothermal Salak (SEGS) memang dioperasikan oleh entitas swasta yang terafiliasi dengan Barito Pacific Group. Namun operasionalnya berada dalam skema kontrak dengan pemerintah dan hasil produksinya disalurkan untuk kebutuhan listrik nasional melalui PLN. Dengan demikian, aspek kepentingan publik dan pengawasan menjadi sangat relevan, mengingat operasionalnya menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan kepentingan negara.Jika benar terjadi penyimpangan dalam tata kelola CSR, maka persoalan ini bukan semata urusan internal korporasi, melainkan menyangkut hak masyarakat terdampak serta potensi kerugian terhadap kepentingan publik.
Kini, publik menunggu. apakah aparat penegak hukum—termasuk Gakkum KLHK, Kejaksaan, maupun KPK—akan menelusuri dugaan ini lebih jauh, atau praktik CSR akan terus menjadi wilayah abu-abu yang rawan dimanfaatkan oleh kekuasaan dan kepentingan….?
Sampai berita ini diturunkan Pihak pengelolah CSR dilokasi
Asrul belum bisa memberikan keterangan dan melempar ke management pusat CRS SEG
Hadin Koeswoyo yang menanganinya. *( GUNTA/Red-Pel/ TBO )











