terkini

Aroma Tipikor Di Balik Penyimpangan CSR Star Energy Salak Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dan Konflik Kepentingan Mengemuka

Patroli Sukabumi
, Selasa, Februari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T04:06:00Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggal , 25 Februari 2026.Lembaga Kajian dan Advokasi GRASS menyoroti dugaan ketimpangan dalam implementasi program Corporate Social Responsibility (CSR) / Tanggung Jawab Sosial dan Program Kemitraan Bina Lingkungan (TJSPKBL) PT Star Energy Geothermal Salak (SEGS). Program yang seharusnya menjadi instrumen tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat terdampak, justru disinyalir tidak tepat sasaran, minim transparansi, serta berpotensi sarat konflik kepentingan.

 

Sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Kalapanunggal mengungkap adanya ketidaksesuaian antara dokumen realisasi CSR tahun 2025 dengan fakta di lapangan. Beberapa program yang tercatat telah direalisasikan, diduga tidak sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak.Pertanyaannya, apakah penyimpangan CSR bisa masuk kategori tindak pidana korupsi…….?-Secara hukum, jawabannya sangat mungkin.

 Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi tidak selalu berbentuk memperkaya diri secara langsung. Pasal 3 UU Tipikor secara tegas menyatakan:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana...”

 Jika dalam praktiknya terdapat intervensi pejabat publik dalam menentukan penerima manfaat, mengarahkan vendor, atau menjadikan CSR sebagai substitusi kewajiban belanja APBD, maka unsur penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan (conflict of interest) dapat terpenuhi.Terlebih lagi, keterbatasan akses publik terhadap dokumen realisasi CSR/TJSPKBL SEGS memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan. Padahal, prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan roh dari tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), sebagaimana juga selaras dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Dalam konferensi pers KPK pada 20 Januari 2026 terkait OTT Wali Kota Madiun dalam kasus dana CSR dan gratifikasi, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa dana CSR harus murni diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan pelestarian lingkungan hidup.Pemanfaatan dana CSR wajib berorientasi pada kepentingan publik secara transparan dan tidak boleh dijadikan sebagai sumber keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu,”Tegas Asep.

 

Artinya, ketika CSR berubah fungsi menjadi instrumen penguatan jejaring kekuasaan, alat balas jasa politik, atau bahkan sarana memperkaya kelompok tertentu, maka bukan lagi sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi menjadi delik korupsi maupun gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor.

 

Informasi yang dihimpun dari tim awak media di wilayah terdampak, yakni Kalapanunggal dan Kabandungan, mengindikasikan adanya dugaan intervensi kewenangan dalam penyaluran dana CSR/TJSPKBL. Analisis GRASS juga menyebutkan bahwa aliran bantuan justru banyak dinikmati kelompok yang secara finansial telah mapan, termasuk BUMDes yang sebelumnya telah menerima alokasi anggaran dari Bonus Produksi.CSR SEGS ini memiliki benturan kepentingan kuat, bahkan diduga melibatkan kewenangan sebagai pejabat publik. Jadi memang diarahkan ke jaringan yang punya relasi atau binaannya,”Ungkap salah satu sumber.

 

Perlu ditegaskan, pejabat publik dilarang menentukan penerima CSR, besaran bantuan, maupun menunjuk vendor pelaksana. Jika CSR digunakan untuk membiayai proyek yang seharusnya menjadi tanggung jawab APBD, atau dijalankan melalui rekanan “titipan”, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara yang bersih dan bebas dari KKN, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.Secara regulatif, kewajiban CSR diatur dalam Pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menegaskan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Namun kewajiban tersebut bukanlah “DANA POLITIS” yang bisa dipolitisasi, melainkan instrumen keberlanjutan dan keadilan sosial.

 

Sebagai informasi, PLTPB Star Energy Geothermal Salak (SEGS) memang dioperasikan oleh entitas swasta yang terafiliasi dengan Barito Pacific Group. Namun operasionalnya berada dalam skema kontrak dengan pemerintah dan hasil produksinya disalurkan untuk kebutuhan listrik nasional melalui PLN. Dengan demikian, aspek kepentingan publik dan pengawasan menjadi sangat relevan, mengingat operasionalnya menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan kepentingan negara.Jika benar terjadi penyimpangan dalam tata kelola CSR, maka persoalan ini bukan semata urusan internal korporasi, melainkan menyangkut hak masyarakat terdampak serta potensi kerugian terhadap kepentingan publik.

Kini, publik menunggu. apakah aparat penegak hukum—termasuk Gakkum KLHK, Kejaksaan, maupun KPK—akan menelusuri dugaan ini lebih jauh, atau praktik CSR akan terus menjadi wilayah abu-abu yang rawan dimanfaatkan oleh kekuasaan dan kepentingan….?


Sampai berita ini diturunkan Pihak pengelolah CSR dilokasi Asrul belum bisa memberikan keterangan dan melempar ke management pusat CRS SEG Hadin Koeswoyo yang menanganinya. *( GUNTA/Red-Pel/ TBO )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aroma Tipikor Di Balik Penyimpangan CSR Star Energy Salak Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dan Konflik Kepentingan Mengemuka

Terkini