terkini

Komisi IV DPRD Kab Sukabumi Sikapi Penyiksaan Anak oleh Ibu Tiri Tindakan Biadab Dan Minta APH Usut Tuntas

Patroli Sukabumi
, Rabu, Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T09:32:48Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID –Hari Rabu tanggal 25 February 2026.Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi angkat bicara terkait kasus dugaan penyiksaan anak oleh ibu tiri yang sempat viral dan berujung meninggalnya korban.

 

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, mengungkapkan “ Saya menilai tindakan tersebut sangat keterlaluan dan tidak bisa ditoleransi.Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Kalau melihat kondisi yang ada, ini masuk kategori keterlaluan, bahkan biadab. Seorang anak, walaupun anak tiri, tetap harus diperlakukan seperti anak sendiri.Pihaknya telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) agar kasus tersebut diusut hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.Kami sudah berkoordinasi dengan APH untuk memastikan permasalahan ini ditangani secara serius dan diusut sampai tuntas.”Tegasnya.

 

Lebih lanjut  Ferry  menambahkan “ Saya memastikan pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) telah turun langsung melakukan pendampingan kepada keluarga korban. DP3A sudah bergerak melakukan langkah-langkah di lapangan. Pendampingan diberikan, baik dari sisi psikologis maupun hukum, kepada keluarga korban.Terpantau sejak video dugaan penganiayaan tersebut beredar luas di media sosial, DPRD langsung melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Tak lama setelah itu, korban dinyatakan meninggal dunia.Saya juga mengimbau masyarakat agar lebih menyayangi dan melindungi anak serta perempuan sebagai aset dan generasi penerus bangsa.Anak dan perempuan adalah aset masa depan negara. Jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini. Apapun permasalahan dalam keluarga, harus diselesaikan dengan baik.”Tambahnya.

 

Lebih jauh Fery  menyoroti  “Bahwa stigma yang berkembang di masyarakat terkait anak tiri. Menurutnya, ketika seseorang memutuskan menikah dengan pasangan yang telah memiliki anak, maka harus siap menerima dan memperlakukan anak tersebut seperti anak kandung sendiri.Kalau sudah berkomitmen menikah, terlebih pasangan membawa anak, maka harus siap menerima semuanya. Anak tiri itu harus dianggap sebagai anak sendiri. Anak adalah titipan yang wajib dijaga dan dilindungi.”Pungkasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah laki-laki berinisial NS (12), warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka bakar.Kematian korban menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar. NS diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya.Terkini pihak penyidik Polres Sukabumi telah menaikkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan. Selain itu juga 16 saksi sudah diperiksa  dan dimintai keterangan. Termasuk ibu tiri yang diduga menganiaya korban.* (GUNTA)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Komisi IV DPRD Kab Sukabumi Sikapi Penyiksaan Anak oleh Ibu Tiri Tindakan Biadab Dan Minta APH Usut Tuntas

Terkini