PATROLI SUKABUMI.CO.ID –Hari Rabu
tanggal 25 February 2026.Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi angkat bicara
terkait kasus dugaan penyiksaan anak oleh ibu tiri yang sempat viral dan
berujung meninggalnya korban.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, mengungkapkan
“ Saya menilai tindakan tersebut sangat keterlaluan dan tidak bisa ditoleransi.Kami
sangat menyayangkan peristiwa ini. Kalau melihat kondisi yang ada, ini masuk
kategori keterlaluan, bahkan biadab. Seorang anak, walaupun anak tiri, tetap
harus diperlakukan seperti anak sendiri.Pihaknya telah berkoordinasi dengan
Aparat Penegak Hukum (APH) agar kasus tersebut diusut hingga tuntas sesuai
ketentuan yang berlaku.Kami sudah berkoordinasi dengan APH untuk memastikan
permasalahan ini ditangani secara serius dan diusut sampai tuntas.”Tegasnya.
Lebih lanjut Ferry menambahkan “ Saya memastikan pemerintah
daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) telah
turun langsung melakukan pendampingan kepada keluarga korban. DP3A sudah
bergerak melakukan langkah-langkah di lapangan. Pendampingan diberikan, baik
dari sisi psikologis maupun hukum, kepada keluarga korban.Terpantau sejak video
dugaan penganiayaan tersebut beredar luas di media sosial, DPRD langsung
melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Tak lama setelah itu, korban
dinyatakan meninggal dunia.Saya juga mengimbau masyarakat agar lebih menyayangi
dan melindungi anak serta perempuan sebagai aset dan generasi penerus bangsa.Anak
dan perempuan adalah aset masa depan negara. Jangan sampai ada lagi kejadian
seperti ini. Apapun permasalahan dalam keluarga, harus diselesaikan dengan baik.”Tambahnya.
Lebih jauh Fery menyoroti “Bahwa stigma yang berkembang di masyarakat
terkait anak tiri. Menurutnya, ketika seseorang memutuskan menikah dengan
pasangan yang telah memiliki anak, maka harus siap menerima dan memperlakukan
anak tersebut seperti anak kandung sendiri.Kalau sudah berkomitmen menikah,
terlebih pasangan membawa anak, maka harus siap menerima semuanya. Anak tiri
itu harus dianggap sebagai anak sendiri. Anak adalah titipan yang wajib dijaga
dan dilindungi.”Pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang bocah laki-laki berinisial
NS (12), warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi,
Jawa Barat, meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka bakar.Kematian
korban menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar. NS diduga
menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya.Terkini pihak
penyidik Polres Sukabumi telah menaikkan status perkaranya dari penyelidikan ke
penyidikan. Selain itu juga 16 saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Termasuk ibu tiri
yang diduga menganiaya korban.* (GUNTA)










