PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari
Rabu tanggal 25 February 2026. Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan
kunjungan ke Cicurug Waterland, tepatnya di area Griya Benda Asri, Desa Benda,
Kecamatan Cicurug, Selasa (24/2/2026). Kunjungan ini dalam rangka penertiban
Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT). Dalam kunjungan tersebut, DPRD didampingi dari Satpol PP Kab Sukabumi, Kecamatan Cicurug .PSDA,DPMPTSP Kab Sukabumi dan didapati atau ditemukan Kolam Renang Cicurug Water Land izin air tanah di lokasi itu belum diperpanjang
Dalam kesemptanya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi,H.Iwan
Ridwan, mengatakan “Bahwsanya penertiban dilakukan terhadap sejumlah perusahaan
yang masa IPAT-nya telah habis.Kita hari ini di bulan Januari, Februari sedang
melakukan penertiban izin pemanfaatan air tanah. Kita lihat ada sejumlah
perusahaan yang IPAT-nya sudah habis. Kewajibannya adalah melakukan proses
perpanjangan izin.Di Cicurug Waterland, terdapat satu sumur bor yang izinnya
habis pada April 2025. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pengawasan
dalam rangka pembinaan.Kita ingin membina, melihat seperti apa kondisinya,
kenapa belum mengurus perpanjangan, apa kendalanya, akan kita bantu. Jadi kita
bantu prosesnya supaya mudah.”Katanya.
Lebih lanjuta Iwan Ridwan menambhakan “Saya menegaskan DPRD
mendukung kegiatan perusahaan agar berkembang karena berdampak pada penyerapan
tenaga kerja dan pemasukan pajak daerah. Targetnya, pengelola segera mengurus
perpanjangan IPAT.Terkait kewajiban pajak, Iwan menjelaskan pajak muncul
setelah izin terbit. Jika izin belum diurus, maka belum ada penagihan, meski
penggunaan air masih berjalan.Komisi I memberi waktu hingga Maret untuk
menyelesaikan proses perpanjangan. Pengawasan ini juga dilakukan terhadap
perusahaan lain yang mengalami kendala serupa. Dalam prosesnya, dinas teknis
seperti DPMPTSP dan Dispenda turut dilibatkan untuk membantu penyelesaian
administrasi dan kewajiban pajak.”Tambahnya.
Sementara itu, staf administrasi Cicurug Waterland, Metu,
membenarkan adanya keterlambatan pengurusan IPAT. Ia mengatakan sumur bor yang
dimiliki hanya satu dan izin tersebut terlambat diperpanjang karena kendala
teknis dan pergantian staf.Menurutnya, pengajuan perpanjangan sudah dimasukkan
sejak September 2025 dan dinas telah melakukan pengecekan lapangan, termasuk
papan sumur dan sumur imbuhan. Ia juga menyebut kewajiban penyaluran air kepada
warga sudah direalisasikan.Untuk penggunaan air, ia menyampaikan debit dari
satu sumur bor menyesuaikan tingkat kunjungan. Saat ramai meningkat, saat sepi
menurun. “Paling besar kami pakai kurang dari seratus kubik.”Ujarnya. *(GUNTA)










