PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 26 Februari 2026.Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) hingga kini belum
menyatakan sikap resmi terkait salah satu poin dalam perjanjian dagang
Indonesia–Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan
Presiden Donald Trump di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026.Poin yang
menjadi sorotan terdapat dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang
Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Dalam ketentuan tersebut disebutkan
bahwa Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan
digital Amerika Serikat mendukung organisasi berita dalam negeri melalui
lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun model bagi hasil keuntungan.Sebagian
kalangan pers menilai klausul itu berpotensi melemahkan upaya membangun
ekosistem pers yang sehat, khususnya dalam konteks penguatan regulasi publisher
rights dan tanggung jawab platform digital terhadap keberlangsungan jurnalisme
berkualitas.
Dalam kesempatanya Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar mengungkpkn
“ Bahwsanya SMSI secara organisasi belum menyatakan sikap resmi, baik menolak
maupun menerima. Kami baru sebatas menghadiri undangan diskusi dan belum
mengambil keputusan kelembagaan. Saya menjelaskan, kehadirannya
dalam pertemuan yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital
untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta,
pada Selasa (24/2/2026), merupakan bentuk partisipasi memenuhi undangan, bukan
representasi sikap resmi organisasi. Pandangan yang disampaikan
dalam forum tersebut bersifat personal. Keputusan resmi SMSI akan
ditentukan melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dalam waktu dekat.”Ungkapnya.
Sementara itu Sikap serupa ditegaskan Ketua Umum SMSI,
Firdaus menyatakan “Bahwa organisasi yang dipimpinnya masih menunggu hasil
pembahasan internal sebelum mengeluarkan pernyataan resmi.Kami akan membahasnya
secara komprehensif dalam Rapimnas agar keputusan yang diambil benar-benar
merupakan kesepakatan Bersama.Sikap RAKERNAS SMSI Dalam Rapat Kerja Nasional
(Rakernas) SMSI pada 7 Februari 2026, telah diputuskan sejumlah langkah
strategis, antara lain:
1. Tidak terlibat aktif dalam pembahasan publisher rights.
2. Mendorong pemerintah menetapkan undang-undang dan
regulasi tentang kedaulatan digital.
3. Mendorong pemerintah dalam waktu dekat, membangun
platform dalam rangka mendorong kedaulatan digital Indonesia, dengan
mengintegrasikan Kantor Berita ANTARA, RRI, TVRI dalam sebuah platform yang
menjadi sarana komunikasi pemerintah dan Publik.
4. Mengusulkan agar platform tersebut dapat memonetisasi
media siber nasional guna mendukung kebangkitan bisnis media digital di dalam
negeri.
5. Meminta dukungan fasilitas server bersama untuk
mengintegrasikan anggota SMSI di seluruh Indonesia demi kesinambungan ekosistem
digital nasional.
Rapim mendatang akan menjadi momentum sinkronisasi antara hasil Rakernas dan dinamika terbaru, termasuk implikasi perjanjian dagang RI–AS terhadap industri media nasional.Kami akan mengundang seluruh ketua provinsi dalam Rapim yang juga dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pembina pada peringatan HUT SMSI, 7 Maret 2026.Dengan demikian, sikap resmi SMSI terhadap klausul perjanjian dagang RI–AS yang menjadi perhatian kalangan pers akan ditentukan setelah pembahasan menyeluruh di tingkat pimpinan organisasi.”Ungkpnya. *(GUNTA/SMSI )










