terkini

Diduga Ilegal Dan Bayar Buruh Di Bawah UMR, PT Aneka Tusma Di Sukabumi Disorot-Camat Dan Kades Dituding Main Mata

Patroli Sukabumi
, Rabu, Juni 03, 2026 WIB Last Updated 2026-06-04T05:22:03Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis tanggal, 4 Juni 2026. Dugaan praktik konspirasi yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi mencuat di wilayah Kecamatan Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi. Camat Warung Kiara Toni Sugiarto.S.IP.MM bersama Kepala Desa Sukaharja Asep Dedi Suryadi diduga melakukan pembiaran terhadap operasional perusahaan Eceng Gondok yang belum mengantongi izin resmi.


Terpantau awak media ,perusahaan tersebut adalah PT Aneka Tusma, yang bergerak di bidang kerajinan berbahan baku eceng gondok dan berlokasi di Desa Sukaharja, Kecamatan Warung Kiara. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, perusahaan ini telah beroperasi ± selama dua tahun tanpa kejelasan legalitas perizinan.


Sementara itu hasil informasi dari sejumlah warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan “Bahwa aktivitas dari PT.Aneka Tusma berproduksi terus berjalan normal dengan jumlah karyawan mencapai sekitar 200 orang.Perusahaan itu sudah lama beroperasi, ± 2 tahun lamanya. Karyawannya banyak, tapi setahu kami belum ada izin resmi. Anehnya, tetap dibiarkan. Tak hanya soal perizinan, perusahaan tersebut juga diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. Para pekerja disebut hanya menerima upah sebesar Rp,-45.000 per hari, jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran dari aparat pemerintah desa maupun kecamatan, yang seharusnya memiliki tanggung jawab dalam pengawasan dan pelaporan kegiatan usaha di wilayahnya.”Ungkap salah seorang warga.


Sementara itu, Sekretaris DPC PEKAT-IB Sukabumi, Zefry Subianto, angkat bicara terkait persoalan ini dan memaparkan”Sepertinya Kabupaten Sukabumi belum Merdeka jika dilihat dari standart UMK nya yang hanya memberikan upah harian Rp,-45.000 perhari.Permasalahan ini sangat memprihatinkan Pemkab Sukabumi.Kami menduga kuat adanya pembiaran yang sistematis,terstrutur dan masif. Jika benar perusahaan ini tidak memiliki izin namun tetap beroperasi selama bertahun-tahun, maka patut diduga ada oknum aparat yang bermain. Ini harus segera diusut tuntas, termasuk potensi kerugian negara dan pelanggaran hak-hak pekerja.Kami juga mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan Satpol PP,DPMPTSP,DPTR untuk segera turun tangan melakukan investigasi dan penindakan tegas.”Ungkapnya.


Lebih lanjut Zefry menegaskan “ Persoalan ini tentunya bertentangan dari amanat hukum yang berpotensi pelanggaran dari :

1.Pelanggaran Perizinan Usaha- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (jo. peraturan turunannya) mengatur bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko (NIB dan izin operasional).

2.PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko-Jika perusahaan beroperasi tanpa izin, dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian usaha.

3.Pelanggaran Ketenagakerjaan-Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU Cipta Kerja):Pasal 90: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

4.PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan-Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi / Penyalahgunaan Wewenang-UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Jika terbukti ada “MAIN MATA” atau pembiaran dengan motif tertentu, maka dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan.

1.Pelanggaran Administrasi Pemerintahan-UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:Mengatur kewajiban pejabat pemerintah untuk bertindak sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan kewenangan.”Tegasnya.


Sampai berita ini ditayangkan Camat Warung Kiara Sugiarto.S.IP.MM bersama Kepala Desa Sukaharja Asep Dedi Suryadi ,belum memberikan tanggapan keterangan terkait permasalahan diatas. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Ilegal Dan Bayar Buruh Di Bawah UMR, PT Aneka Tusma Di Sukabumi Disorot-Camat Dan Kades Dituding Main Mata

Terkini