PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal , 24 February 2026.Efektivitas dan tata kelola dana CSR/TJSPKBL PT Star
Energy Geothermal Salak Ltd (SEGS) kembali menjadi sorotan. Di Balik Energi
Panas Bumi Salak: Jejak CSR Miliaran Rupiah yang Dipertanyakan di Ring 1.
Di
kaki Gunung Salak, di tengah proyek strategis nasional energi panas bumi,
terselip tanda tanya besar…. ?.Ke mana sebenarnya arah dan dampak dana
CSR/TJSPKBL PT Star Energy Geothermal Salak Ltd (SEGS) mengalir..?
Sementara itu Ketua Lembaga Kajian dan Advokasi Gerakan
Restorasi Sosial (GRASS), Hari Saputra mengungkapkan “Saya menilai implementasi
program tanggung jawab sosial perusahaan panas bumi tersebut di wilayah lingkar
industri (Ring 1) masih jauh dari prinsip keadilan sosial, transparansi, dan
akuntabilitas sebagaimana diamanatkan regulasi.Menurut Saya, program
CSR/TJSPKBL SEGS diduga salah sasaran, minim transparansi, cenderung karitatif
dan seremonial, serta lemah dalam pengawasan. Kondisi ini berpotensi
menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, bahkan membuka
ruang dugaan tindak pidana korupsi apabila tidak diawasi secara ketat.Padahal,
kewajiban pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) secara tegas
diatur dalam:
1.Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas,
2.Pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal,yang mewajibkan perusahaan melaksanakan tanggung jawab
sosial secara berkelanjutan dan memperhatikan kepatutan serta kewajaran.
3.Selain itu, dalam konteks keterbukaan informasi,
penggunaan dana CSR yang berdampak pada publik juga harus sejalan dengan UU
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), terutama jika
pelaksanaannya beririsan dengan kebijakan dan fasilitasi pemerintah daerah.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan, Kemitraan Dan Bina Lingkungan
Program CSR/TJSPKBL SEGS diduga Dominasi Program Karitatif “Ungkapnya.
Lebih jauh GRASS menambahkan “ Bahwa hasil analisis terhadap 146 kegiatan CSR/TJSPKBL SEGS periode 2019–2025. Sebanyak 72,6 persen dinilai masih didominasi pendekatan Community Relations (Comrel) yang bersifat karitatif dan seremonial. Sementara hanya 27,4 persen yang berbentuk Community Development (Comdev) produktif dan transformatif.Dampaknya sangat minim terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Ring 1. Apalagi jika bicara kontribusi terhadap peningkatan PAD Kabupaten Sukabumi.Pola seperti ini bertentangan dengan semangat pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang menjadi prinsip dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk panas bumi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.Social Mapping perlu dipertanyakan.GRASS juga mempertanyakan metode social mapping yang digunakan mitra SEGS dalam menentukan penerima manfaat CSR.Kami ingin tahu metode apa yang digunakan, indikatornya apa, dan siapa konsultan yang menyusunnya. Banyak kelompok masyarakat di Ring 1 belum pernah tersentuh program CSR.”Tambahnya
Lebih jauh GRASS menyoroti “Berdasarkan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS), sekitar 80 persen warga di Kecamatan Kabandungan
dan Kalapanunggal masih tergolong pra-sejahtera. Kasus kemiskinan ekstrem yang
menimpa balita di Desa Cianaga disebut sebagai indikator bahwa program CSR
belum menyentuh kelompok paling rentan secara sistematis.Jika benar terjadi
pengalokasian program kepada kelompok yang secara finansial sudah mapan,
termasuk BUMDes yang telah menerima bonus produksi signifikan, maka hal
tersebut berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kepatutan sebagaimana
diamanatkan dalam regulasi TJSL. Ini patu diduga adanya Ketimpangan dan
Pengeroposan Tanah.Ironisnya, Kampung Cipicung yang berada paling dekat dengan
titik eksplorasi Gunung Salak dan menjadi kawasan penyangga rawan, justru
disebut minim perhatian.Kampung itu paling dekat dengan aktivitas eksplorasi,
tetapi tidak pernah mendapat perhatian serius. Kalau pun ada, hanya bantuan
karitatif kepada orang-orang tertentu.
GRASS juga menerima informasi adanya dugaan pengeroposan tanah di Kampung Cipicung yang dinilai tidak wajar. Apabila dugaan ini terbukti berkaitan dengan aktivitas eksplorasi, maka perusahaan wajib tunduk pada ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kewajiban pencegahan kerusakan lingkungan dan pemulihan.Jika terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat, maka dapat masuk dalam ranah pertanggungjawaban pidana lingkungan. Dari RDP DPRD Kab Sukabumi Dinilai Belum Tegas.Permasalahan ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (19/2/2026). Namun GRASS menilai belum ada komitmen konkret untuk memperbaiki tata kelola CSR maupun membuka secara transparan rincian anggaran dan realisasinya.GRASS bahkan merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD guna menyelidiki dugaan penyimpangan implementasi TJSPKBL, termasuk dugaan pengeroposan tanah di Kampung Cipicung.Dalam forum RDP tersebut juga terjadi insiden ketika Ketua Komisi IV meninggalkan ruang rapat dengan alasan teknis pembahasan berada di lingkup Komisi II. “Pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kabupaten Sukabumi, Toha
Wildan Athoilah, saat dimintai dokumen laporan nilai dan realisasi CSR/TJSPKBL
SEGS tahun 2024–2025, menyarankan agar permohonan disampaikan melalui surat
resmi.Secara hukum, apabila dana CSR telah terintegrasi dalam perencanaan
pembangunan daerah atau difasilitasi pemerintah daerah, maka publik memiliki
hak untuk mengetahui realisasi dan dampaknya sesuai prinsip transparansi,
akuntabilitas, dan partisipasi publik.*(GUNTA/Red-Pel) Seperti yang diansir
dari TBO











