PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Penanganan
laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan hapus buku kredit non-KUR Bank
Nagari kembali menuai sorotan publik. Minimnya transparansi Kejaksaan Tinggi
Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terhadap pelapor selama hampir satu tahun
dinilai berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum administrasi pemerintahan.
Pakar Hukum Administrasi Negara, Prof. Abdul Latif, SH,
M.Hum, menegaskan” Bahwa sikap diam atau tidak adanya respons dari badan
dan/atau pejabat pemerintahan atas laporan masyarakat dapat dikualifikasikan
sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah.Dalam perspektif hukum
tindakan administrasi pemerintahan, ketika badan atau pejabat pemerintahan
tidak mengeluarkan keputusan, tidak bertindak, atau justru memilih diam
terhadap laporan masyarakat, maka hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan.
Sikap diam itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh
pemerintah. “Tegas Prof Abdul Latif.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan
permasalahan hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari periode 2018–2019.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Padang secara resmi menyatakan bahwa
laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kejati Sumbar. Pernyataan itu
tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor
B-2795/L.3.10/Fd.1/06/2025 tertanggal 5 Juni 2025 tentang Pemberitahuan Tindak
Lanjut atas Laporan/Pengaduan.Berdasarkan surat tersebut, pelapor kemudian
mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada
Juni 2025 guna meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
Namun hingga berbulan-bulan kemudian, tidak ada jawaban maupun penjelasan resmi
yang diterima.Pelapor kembali melayangkan surat konfirmasi kedua pada Oktober
2025. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan pada 14 Januari 2026, pelapor
mengaku tetap tidak memperoleh informasi apakah perkara telah masuk tahap
penyelidikan, penyidikan, masih dalam proses telaah, atau bahkan telah
dihentikan.
Situasi baru berubah setelah pemberitaan mengenai dugaan ketidakterbukaan Kejati Sumbar dalam menangani laporan hapus buku kredit Bank Nagari menjadi viral di sejumlah media. Pelapor juga menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Jaksa Agung. Tidak lama berselang, Kejati Sumbar mengirimkan surat undangan ekspose perkara kepada pelapor pada Kamis, 15 Januari 2026, melalui pesan WhatsApp.Surat undangan tersebut tertanggal 14 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dalam surat itu, pelapor diundang untuk menghadiri ekspose penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari, yang dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026, di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.Meski demikian, pelapor mengaku terkejut karena undangan ekspose baru diterima setelah persoalan tersebut ramai diberitakan. Selama hampir satu tahun sejak dinyatakan ditangani oleh Kejati Sumbar, pelapor tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan penanganan perkara.
Menurut Prof Abdul Latif, sikap tersebut bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam Pasal 1 angka 8, ditegaskan bahwa tindakan pemerintahan mencakup
perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara untuk melakukan
dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan, termasuk penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang wajib
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Selain itu,
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga secara tegas mengatur hak pelapor.Dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf c, disebutkan bahwa peran serta masyarakat diwujudkan
dalam bentuk hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan terkait laporan yang
disampaikan kepada penegak hukum.Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa
penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan laporan secara administratif dan
substantif paling lama 30 hari kerja sejak laporan diterima. Sementara Pasal 10
ayat (2) menegaskan bahwa penegak hukum wajib memberikan jawaban atas
pertanyaan pelapor paling lambat 30 hari kerja sejak pertanyaan diajukan.Jika
ketentuan ini tidak dijalankan, maka persoalannya bukan lagi sekadar etika
pelayanan publik, melainkan telah menyentuh aspek pelanggaran hukum
administrasi. Bahkan, dalam Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 43 Tahun 2018,
disebutkan bahwa masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan,
pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi patut diberikan
penghargaan.Pelapor berharap ke depan Kejati Sumbar dapat lebih terbuka kepada
publik, memberikan informasi yang jelas dan berkala kepada pelapor, serta
melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terhadap agunan kredit yang
dihapus buku, guna menjamin kepastian hukum dan transparansi pengelolaan
keuangan daerah.
Sebagai informasi, Prof. Abdul Latif merupakan mantan Hakim
Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung RI dan saat ini menjabat sebagai
Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya.Sementara
itu,Media Online Padang- Pena Harian.com telah berupaya mengonfirmasi Kepala
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, serta Kepala Seksi Penerangan
Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 14 Januari
2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari
pihak Kejati Sumbar.*SMSI / GUNTA








