PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggal 24 Juli 2024 bertempat diloksi didepan stasiun kereta api cicurug.
PT
Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta melaksanakan
eksekusi aset perusahaan di kawasan Emplasemen Stasiun Cicurug, Jalan
Siliwangi, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Eksekusi
dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cibadak sebagai tindak lanjut atas putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(Kamis -23/7/2026)
Proses diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh
juru sita Pengadilan Negeri Cibadak. Selanjutnya, objek lahan diserahkan kepada
KAI sesuai amar putusan pengadilan.Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut
perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2024/PN Cbd. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri
Cibadak menyatakan dokumen Grondkaart milik KAI sah dan memiliki kekuatan hukum
sebagai alas hak atas tanah seluas 7.820 meter persegi di kawasan Emplasemen
Stasiun Cicurug. Putusan itu juga memerintahkan pihak yang
menggunakan, memanfaatkan, menempati, maupun menguasai lahan tersebut untuk
menyerahkannya kepada KAI dalam kondisi kosong dan bersih.Saat pelaksanaan
eksekusi, bangunan yang sebelumnya berdiri di atas lahan telah dikosongkan.
Para pengguna lahan disebut telah membongkar bangunannya secara mandiri sebelum
eksekusi berlangsung.
Dalam kesemptanya Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto
Wibowo, mengatakan “Bahwa langkah ini dilakukan merupakan bagian dari upaya
perusahaan dalam menjaga dan melindungi aset negara yang dipisahkan berdasarkan
dokumen kepemilikan serta putusan hukum yang sah.KAI berkewajiban melindungi
aset perusahaan yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Setiap langkah
yang dilakukan KAI selalu didasarkan pada dokumen kepemilikan, bukti hukum,
serta putusan pengadilan yang sah, bukan dilakukan secara sepihak.”Ungkap
Franoto.
Lebih lanjut Franoto Wibowo menegaskan “ KAI tidak pernah
berupaya mengambil tanah yang menjadi hak masyarakat. Menurutnya, penertiban
hanya dilakukan terhadap aset yang secara administratif dan hukum tercatat
sebagai milik KAI.KAI menghormati hak setiap warga negara. Namun, kami juga
memiliki kewajiban menjaga aset perusahaan apabila terdapat penggunaan atau
penguasaan tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah.Dalam pelaksanaan
eksekusi, KAI berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cibadak, pemerintah
daerah, serta unsur TNI dan Polri untuk memastikan kegiatan berjalan aman,
tertib, dan sesuai ketentuan hukum.KAI juga menyampaikan apresiasi kepada para
pengguna lahan yang telah bersikap kooperatif dengan mengosongkan dan
membongkar bangunannya secara mandiri sebelum proses eksekusi dilaksanakan.
Menurut
KAI, pengamanan aset merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan
yang baik agar aset negara tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara
optimal dalam mendukung peningkatan pelayanan transportasi kereta api bagi
masyarakat.”Tegasnya .*(GUNTA)









