terkini

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Polres Naikkan Kasus Jetski Maut Ke Penyidikan, Dan Dorong Penegakan Hukum Dan Pembenahan Wisata Bahari

Patroli Sukabumi
, Sabtu, Januari 17, 2026 WIB Last Updated 2026-01-18T06:03:53Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID— Penanganan kasus kecelakaan jetski yang merenggut nyawa seorang wisatawan asing di Pantai Bupalo, Palabuhanratu, mulai memasuki babak krusial. Keputusan Polres Kabupaten Sukabumi menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan mendapat apresiasi sekaligus sorotan tajam dari Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita.SH politisi muda dari Fraksi PKB.

 

Dalam kesempatanya Hamzah mengungkapkan “ Saya menilai langkah penyidikan sebagai sinyal bahwa tragedi yang terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan biasa, melainkan harus dibedah secara hukum hingga ke akar persoalan. Ia menegaskan, penyidikan harus mampu mengungkap apakah terdapat unsur kelalaian sistemik dalam pengelolaan wahana wisata air di kawasan tersebut.Naiknya perkara ini ke tahap penyidikan menunjukkan adanya indikasi kuat yang harus diuji secara hukum. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, termasuk apakah standar keselamatan diabaikan atau pengawasan dibiarkan longgar.Proses dari gelar perkara yang telah dilakukan aparat kepolisian merupakan pintu masuk untuk membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP, apabila terbukti adanya kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.”Ungkap Hamzah.

 

Lebih lanjut Hamzah menambahkan “ Saya juga secara tegas menyoroti tanggung jawab pengelola wisata air yang secara hukum diwajibkan menjamin keselamatan pengunjung. Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mewajibkan pelaku usaha pariwisata memberikan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kepada wisatawan.Jika penyidikan menemukan adanya pelanggaran terhadap standar keselamatan, maka ini bukan sekadar kelalaian individu, tetapi bisa mencerminkan buruknya tata kelola wisata bahari. Ini harus dibuka secara transparan.”Tambahnya.

 

Lebih jauh, Hamzah mengingatkan “Bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada penentuan tersangka semata. Ia mendorong agar penyidikan juga mengungkap sejauh mana peran dan pengawasan pemerintah daerah dalam memastikan legalitas usaha, kelayakan operasional, serta kepatuhan terhadap regulasi. Hal ini berkaitan langsung dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Jangan sampai kasus ini berhenti di operator lapangan saja, sementara pengawasan lemah dan pembiaran sistemik justru luput dari perhatian.Saya  menegaskan DPRD Kabupaten Sukabumi akan mengawal ketat proses hukum tersebut, sekaligus mendesak pemerintah daerah agar tidak menunggu putusan akhir untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Penertiban izin, audit keselamatan, dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh wahana wisata air dinilai harus segera dilakukan.Tragedi ini harus menjadi peringatan keras. Jika tidak ditangani tegas dan menyeluruh, kejadian serupa berpotensi terulang. Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi titik balik pengelolaan wisata bahari Palabuhanratu dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap keamanan destinasi wisata di Kabupaten Sukabumi.”Pungkasnya. (GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Polres Naikkan Kasus Jetski Maut Ke Penyidikan, Dan Dorong Penegakan Hukum Dan Pembenahan Wisata Bahari

Terkini