PATROLI SUKABUMI.CO.ID— Penanganan
kasus kecelakaan jetski yang merenggut nyawa seorang wisatawan asing di Pantai
Bupalo, Palabuhanratu, mulai memasuki babak krusial. Keputusan Polres Kabupaten
Sukabumi menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan mendapat apresiasi
sekaligus sorotan tajam dari Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah
Gurnita.SH politisi muda dari Fraksi PKB.
Dalam kesempatanya Hamzah mengungkapkan “ Saya menilai
langkah penyidikan sebagai sinyal bahwa tragedi yang terjadi pada Senin, 5
Januari 2026, tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan biasa, melainkan harus
dibedah secara hukum hingga ke akar persoalan. Ia menegaskan, penyidikan harus
mampu mengungkap apakah terdapat unsur kelalaian sistemik dalam pengelolaan
wahana wisata air di kawasan tersebut.Naiknya perkara ini ke tahap penyidikan
menunjukkan adanya indikasi kuat yang harus diuji secara hukum. Publik berhak
mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, termasuk apakah standar keselamatan
diabaikan atau pengawasan dibiarkan longgar.Proses dari gelar perkara yang
telah dilakukan aparat kepolisian merupakan pintu masuk untuk membuka
kemungkinan pertanggungjawaban pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP,
apabila terbukti adanya kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.”Ungkap
Hamzah.
Lebih lanjut Hamzah menambahkan “ Saya juga secara tegas
menyoroti tanggung jawab pengelola wisata air yang secara hukum diwajibkan
menjamin keselamatan pengunjung. Kewajiban tersebut ditegaskan dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mewajibkan
pelaku usaha pariwisata memberikan perlindungan, keamanan, dan keselamatan
kepada wisatawan.Jika penyidikan menemukan adanya pelanggaran terhadap standar
keselamatan, maka ini bukan sekadar kelalaian individu, tetapi bisa
mencerminkan buruknya tata kelola wisata bahari. Ini harus dibuka secara
transparan.”Tambahnya.
Lebih jauh, Hamzah mengingatkan “Bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada penentuan tersangka semata. Ia mendorong agar penyidikan juga mengungkap sejauh mana peran dan pengawasan pemerintah daerah dalam memastikan legalitas usaha, kelayakan operasional, serta kepatuhan terhadap regulasi. Hal ini berkaitan langsung dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Jangan sampai kasus ini berhenti di operator lapangan saja, sementara pengawasan lemah dan pembiaran sistemik justru luput dari perhatian.Saya menegaskan DPRD Kabupaten Sukabumi akan mengawal ketat proses hukum tersebut, sekaligus mendesak pemerintah daerah agar tidak menunggu putusan akhir untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Penertiban izin, audit keselamatan, dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh wahana wisata air dinilai harus segera dilakukan.Tragedi ini harus menjadi peringatan keras. Jika tidak ditangani tegas dan menyeluruh, kejadian serupa berpotensi terulang. Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi titik balik pengelolaan wisata bahari Palabuhanratu dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap keamanan destinasi wisata di Kabupaten Sukabumi.”Pungkasnya. (GUNTA)








