PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 29 January 2026. Tersangka GIS (52) mantan Kepala Desa
Karangtengah, Kecamatan Cibadak dalam perkara tindakan pidana korupsi Dana
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp1,35 milyar langsung dititipkan di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Kota Bandung. Mantan Kepala Desa Karang
Tengah Kecamatan Cibadak periode 2019-2023 ini sempat diperiksa di ruang Pidana
Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi sekitar satu jam setelah
menerima perkara dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres
Sukabumi, Kamis pagi.
Dalam kesempatanya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi
Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso SH.MH
mengungkapkan “ Hari Ini kita melaksanakan tahap dua, menerima tersangka dan
barang bukti dari pihak penyidik Polres Sukabumi terkait dugaan tindak pidana
korupsi, mantan Kepala desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak. Tadi
tersangka sempat diperiksa dan selama proses pemeriksaan didampingi oleh
penasihat hukum. Jaksa hanya melakukan pencocokan keterangan tersangka dengan
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah disusun penyidik Polres Sukabumi.
Pemeriksaan
terhadap tersangka berlangsung sekitar satu jam. Setelah selesai tersangka
dititipkan ke Lapas Kebon Waru, Bandung.”Ungkap Agus kepada awak media.
Lebih lanjut Agus menambahkan “Terkait perkaranya, bahwa
tersangka diduga tidak menyalurkan dana BLT kepada masyarakat penerima manfaat.
Dana tersebut tidak disalurkan selama tiga tahun anggaran dengan nilai Rp1,35
miliar.Modusnya itu tidak menyalurkan dana BLT kepada masyarakat. Itu terjadi
dari tahun 2020 sampai 2022 dengan anggarannya di atas satu milyar.Berdasarkan
pengakuan tersangka, uangnya dipakai untuk pencalonan anggota legislatif tahun
lalu (2024), memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk beli mobil.Selain penyerahan
tersangka GIS, Kejari Kabupaten Sukabumi juga menerima sejumlah barang bukti,
berupa dokumen-dokumen dan uang tunai senilai Rp108 juta.Saksi-saksi yang telah
diperiksa berasal dari warga penerima BLT dan perangkat Desa Karangtengah.
Jumlah penerima manfaat BLT di Desa Karangtengah tercatat sebanyak 170 orang.Tersangka
GIS hanya melakukan sendiri.Atas perbuatannya, tersangka GIS dijerat dengan
pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan/atau
Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021.Tersangka terancam hukuman
pidana maksimal 20 tahun.”Tambah Agus.*(GUNTA)









