terkini

Mantan Kades Karang Tengah Kecamtan Cibadak Resmi Dijebloskan Lapas Bandung Diduga Korupsi BLT Rp1,35 Miliar,Beli Mobil Hingga Nyaleg Pakai Dana Bantuan Bencana

Patroli Sukabumi
, Kamis, Januari 29, 2026 WIB Last Updated 2026-01-29T08:07:50Z


 

 

PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis tanggal 29 January 2026. Tersangka GIS (52) mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak dalam perkara tindakan pidana korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp1,35 milyar langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Kota Bandung. Mantan Kepala Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak periode 2019-2023 ini sempat diperiksa di ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi sekitar satu jam setelah menerima perkara dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi, Kamis pagi.

 

Dalam kesempatanya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso SH.MH mengungkapkan “ Hari Ini kita melaksanakan tahap dua, menerima tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polres Sukabumi terkait dugaan tindak pidana korupsi, mantan Kepala desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak. Tadi tersangka sempat diperiksa dan selama proses pemeriksaan didampingi oleh penasihat hukum. Jaksa hanya melakukan pencocokan keterangan tersangka dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah disusun penyidik Polres Sukabumi. Pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung sekitar satu jam. Setelah selesai tersangka dititipkan ke Lapas Kebon Waru, Bandung.”Ungkap Agus kepada awak media.



Lebih lanjut Agus menambahkan “Terkait perkaranya, bahwa tersangka diduga tidak menyalurkan dana BLT kepada masyarakat penerima manfaat. Dana tersebut tidak disalurkan selama tiga tahun anggaran dengan nilai Rp1,35 miliar.Modusnya itu tidak menyalurkan dana BLT kepada masyarakat. Itu terjadi dari tahun 2020 sampai 2022 dengan anggarannya di atas satu milyar.Berdasarkan pengakuan tersangka, uangnya dipakai untuk pencalonan anggota legislatif tahun lalu (2024), memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk beli mobil.Selain penyerahan tersangka GIS, Kejari Kabupaten Sukabumi juga menerima sejumlah barang bukti, berupa dokumen-dokumen dan uang tunai senilai Rp108 juta.Saksi-saksi yang telah diperiksa berasal dari warga penerima BLT dan perangkat Desa Karangtengah. Jumlah penerima manfaat BLT di Desa Karangtengah tercatat sebanyak 170 orang.Tersangka GIS hanya melakukan sendiri.Atas perbuatannya, tersangka GIS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021.Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun.”Tambah Agus.*(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mantan Kades Karang Tengah Kecamtan Cibadak Resmi Dijebloskan Lapas Bandung Diduga Korupsi BLT Rp1,35 Miliar,Beli Mobil Hingga Nyaleg Pakai Dana Bantuan Bencana

Terkini