PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 29 January 2026. Rencana proyek pengeboran energi panas bumi
(geothermal) di kaki Gunung Halimun, tepatnya di Desa Sirnarasa, Kecamatan
Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memantik polemik serius di tengah
masyarakat. Proyek yang diklaim sebagai bagian dari Program Strategis Nasional
di sektor transisi energi itu justru menuai penolakan keras dari warga
setempat.Mayoritas masyarakat Desa Sirnarasa menggantungkan hidup pada sektor
pertanian dan mengkhawatirkan aktivitas pengeboran akan mengancam keberlanjutan
lahan garapan mereka. Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar, mengingat Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak
setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kasus geothermal di Sukabumi mencerminkan dilema klasik
pembangunan nasional: kebutuhan energi bersih berhadapan langsung dengan hak
masyarakat lokal atas ruang hidup yang aman dan berkelanjutan. Di satu sisi,
pemerintah mendorong percepatan transisi energi melalui pemanfaatan panas bumi
sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Namun di
sisi lain, undang-undang yang sama juga menegaskan pentingnya perlindungan
lingkungan serta keterlibatan masyarakat terdampak.Sikap Pemerintah Kabupaten
Sukabumi yang menekankan dialog dan sosialisasi dinilai menjadi kunci agar
proyek ini tidak berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan. Terlebih, UU
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
mewajibkan setiap kegiatan berdampak besar dan penting untuk melalui kajian
AMDAL serta menjamin partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful
participation).
Dalam kesempatanya Bupati Asjap Japar menegaskan “Saya
menegaskan bahwa proyek geothermal di Kecamatan Cikakak merupakan program
pemerintah pusat, namun tidak dapat dijalankan secara sepihak tanpa kajian dan
komunikasi dengan masyarakat.Walaupun ini program pusat, tetap harus melibatkan
warga dan memperhatikan kearifan lokal. Titik lokasi proyek di Cikakak masih
dalam tahap kajian. Saya sudah mengimbau tim geothermal agar melakukan
sosialisasi kepada masyarakat. Proyek berskala besar tidak boleh berjalan tanpa
keterbukaan informasi. Bahwa masyarakat harus mengetahui secara utuh
dampak, manfaat, serta risiko yang mungkin ditimbulkan dari proyek geothermal
tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip hak atas informasi lingkungan
sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU PPLH.” Tegas Bupati Asep Japar.
Lebih lanjut Bupati Asep Japar menambahkan “Saya mengakui
bahwa energi panas bumi merupakan salah satu solusi energi masa depan yang
berpotensi mendukung pembangunan daerah. Namun ia menegaskan bahwa persetujuan
proyek tidak dapat diambil secara sepihak tanpa persetujuan sosial dari
masyarakat.Panas bumi bisa membantu Kabupaten Sukabumi, tapi harus diawali
pertemuan dan sosialisasi dengan masyarakat. Bagi pemerintah daerah, proyek
geothermal bukan sekadar soal energi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik
dan keberlanjutan sosial.”Tambahnya
Hasil investigasi para awak media dilokasi terpantau,Warga
Menggeruduk Kantor Desa.Penolakan warga memuncak pada Senin (19/1/26), saat
puluhan warga Desa Sirnarasa menggeruduk Kantor Desa. Mereka menilai pemerintah
desa tidak transparan terkait rencana proyek geothermal. Fakta
ini memperkuat dugaan bahwa PRINSIP FREE, PRIOR,
AND INFORMED CONSENT (FPIC) yang menjadi standar internasional dan
juga diadopsi dalam berbagai kebijakan lingkungan nasional belum dijalankan
secara substansial.
Salah satu tokoh masyarakat Kampung Sirnarasa, Dedi
Mulyadi, menyebutkan “Bahwa aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan warga.Kami
menolak geothermal di Desa Sirnarasa karena ketidakterbukaan pihak desa kepada
masyarakat.80 % Warga Petani, Takut Kehilangan Masa Depan.Kekhawatiran utama
warga adalah kerusakan lingkungan dan hilangnya lahan pertanian yang telah
digarap turun-temurun. Garapan kami walaupun tanah hutan, sudah puluhan tahun
jadi sumber hidup. Apakah anak cucu kami masih bisa bertahan.Bagi warga, isyu
geothermal bukan sekadar proyek teknis, melainkan menyangkut nasib generasi
masa depan.Lokasi Pengeboran Dekat PermukimanKecemasan warga semakin besar
karena lokasi pengeboran disebut berada kurang dari satu kilometer dari
pemukiman.Lokasinya di atas pemukiman warga, tidak sampai satu kilo. Kami
sangat khawatir dampaknya. Warga menilai risiko kebocoran, longsor,
hingga perubahan ekosistem menjadi ancaman nyata yang belum dijelaskan secara
terbuka.” Ungkap Dedi.-*(GUNTA)









