terkini

Geothermal di Kaki Gunung Halimun Menuai Penolakan, Warga Sirnarasa Tuntut Keterbukaan Dan Hak atas Ruang Hidup

Patroli Sukabumi
, Kamis, Januari 29, 2026 WIB Last Updated 2026-01-29T09:03:30Z




PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis tanggal 29 January 2026. Rencana proyek pengeboran energi panas bumi (geothermal) di kaki Gunung Halimun, tepatnya di Desa Sirnarasa, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memantik polemik serius di tengah masyarakat. Proyek yang diklaim sebagai bagian dari Program Strategis Nasional di sektor transisi energi itu justru menuai penolakan keras dari warga setempat.Mayoritas masyarakat Desa Sirnarasa menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan mengkhawatirkan aktivitas pengeboran akan mengancam keberlanjutan lahan garapan mereka. Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar, mengingat Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Kasus geothermal di Sukabumi mencerminkan dilema klasik pembangunan nasional: kebutuhan energi bersih berhadapan langsung dengan hak masyarakat lokal atas ruang hidup yang aman dan berkelanjutan. Di satu sisi, pemerintah mendorong percepatan transisi energi melalui pemanfaatan panas bumi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Namun di sisi lain, undang-undang yang sama juga menegaskan pentingnya perlindungan lingkungan serta keterlibatan masyarakat terdampak.Sikap Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang menekankan dialog dan sosialisasi dinilai menjadi kunci agar proyek ini tidak berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan. Terlebih, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan berdampak besar dan penting untuk melalui kajian AMDAL serta menjamin partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation).





 

Dalam kesempatanya Bupati Asjap Japar menegaskan “Saya menegaskan bahwa proyek geothermal di Kecamatan Cikakak merupakan program pemerintah pusat, namun tidak dapat dijalankan secara sepihak tanpa kajian dan komunikasi dengan masyarakat.Walaupun ini program pusat, tetap harus melibatkan warga dan memperhatikan kearifan lokal. Titik lokasi proyek di Cikakak masih dalam tahap kajian. Saya sudah mengimbau tim geothermal agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Proyek berskala besar tidak boleh berjalan tanpa keterbukaan informasi. Bahwa masyarakat harus mengetahui secara utuh dampak, manfaat, serta risiko yang mungkin ditimbulkan dari proyek geothermal tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip hak atas informasi lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU PPLH.” Tegas Bupati Asep Japar.




Lebih lanjut Bupati Asep Japar menambahkan “Saya mengakui bahwa energi panas bumi merupakan salah satu solusi energi masa depan yang berpotensi mendukung pembangunan daerah. Namun ia menegaskan bahwa persetujuan proyek tidak dapat diambil secara sepihak tanpa persetujuan sosial dari masyarakat.Panas bumi bisa membantu Kabupaten Sukabumi, tapi harus diawali pertemuan dan sosialisasi dengan masyarakat. Bagi pemerintah daerah, proyek geothermal bukan sekadar soal energi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik dan keberlanjutan sosial.”Tambahnya

 

Hasil investigasi para awak media dilokasi terpantau,Warga Menggeruduk Kantor Desa.Penolakan warga memuncak pada Senin (19/1/26), saat puluhan warga Desa Sirnarasa menggeruduk Kantor Desa. Mereka menilai pemerintah desa tidak transparan terkait rencana proyek geothermal. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa PRINSIP FREE, PRIOR, AND INFORMED CONSENT (FPIC) yang menjadi standar internasional dan juga diadopsi dalam berbagai kebijakan lingkungan nasional belum dijalankan secara substansial.


Salah satu tokoh masyarakat Kampung Sirnarasa, Dedi Mulyadi, menyebutkan “Bahwa aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan warga.Kami menolak geothermal di Desa Sirnarasa karena ketidakterbukaan pihak desa kepada masyarakat.80 % Warga Petani, Takut Kehilangan Masa Depan.Kekhawatiran utama warga adalah kerusakan lingkungan dan hilangnya lahan pertanian yang telah digarap turun-temurun. Garapan kami walaupun tanah hutan, sudah puluhan tahun jadi sumber hidup. Apakah anak cucu kami masih bisa bertahan.Bagi warga, isyu geothermal bukan sekadar proyek teknis, melainkan menyangkut nasib generasi masa depan.Lokasi Pengeboran Dekat PermukimanKecemasan warga semakin besar karena lokasi pengeboran disebut berada kurang dari satu kilometer dari pemukiman.Lokasinya di atas pemukiman warga, tidak sampai satu kilo. Kami sangat khawatir dampaknya. Warga menilai risiko kebocoran, longsor, hingga perubahan ekosistem menjadi ancaman nyata yang belum dijelaskan secara terbuka.” Ungkap Dedi.-*(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Geothermal di Kaki Gunung Halimun Menuai Penolakan, Warga Sirnarasa Tuntut Keterbukaan Dan Hak atas Ruang Hidup

Terkini