PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis tanggal 29 January 2026. Kasus dugaan keracunan massal usai mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bukan sekadar insiden kesehatan biasa. Peristiwa ini kini menjelma menjadi isyu serius yang mengguncang kepercayaan publik terhadap salah satu program strategis nasional. Jika terbukti adanya kelalaian serius dalam pengolahan, penyimpanan, atau distribusi makanan, maka penyedia MBG dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dalam kesempatanya Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita.SH secara terbuka meluapkan kemarahannya mengatakan “Saya menuntut audit total serta pembongkaran legalitas penyedia MBG yang dinilai lalai dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Keselamatan anak-anak merupakan hak konstitusional yang wajib dilindungi negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 B ayat (2) UUD 1945, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara, pemerintah daerah, dan penyelenggara kegiatan menjamin perlindungan dan keselamatan anak.MBG merupakan kebijakan prioritas Presiden yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kualitas gizi generasi bangsa. Namun ketika implementasinya justru menghadirkan risiko kesehatan, maka hal itu sudah masuk kategori kejahatan terhadap keselamatan publik.Jangan berlindung di balik nama besar program Presiden. Ini menyangkut nyawa anak-anak. Kalau ada yang bermain, bongkar dan periksa legalitasnya serta audit sampai ke akar. “Tegas Hamzah, Rabu (28/1/26).
Lebih lanjut Hamzah menambahkan “ Termonitor dari media sudah empat Korban dirawat, DPRD menilai hal ini tak cukup sekadar ganti biaya saja. Ini bukan soal ganti rugi ,Ini soal sistem. Langkah ini dinilai sejalan dengan prinsip pencegahan dan kehati-hatian (precautionary principle) dalam pelayanan publik, serta amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan pangan wajib menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan bagi masyarakat. Selain UU Pangan, peristiwa ini juga berpotensi dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 204 dan Pasal 205 KUHP mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menjual atau memberikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain. Bahkan dalam Pasal 359 KUHP, ditegaskan bahwa barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain menderita luka berat, dapat dipidana. Kalau yayasan atau dapurnya tidak layak, hentikan. Jangan korbankan anak-anak demi keuntungan. Saya mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama instansi terkait untuk menghentikan sementara operasional dapur MBG di Desa Loji, Kecamatan Simpenan hingga hasil audit dan investigasi selesai. Kalau tidak ada tindakan tegas, ini bisa terulang. DPRD tidak akan diam. Program negara tidak boleh jadi ladang uji coba yang membahayakan rakyat. Walaupun pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut bersedia menanggung biaya pengobatan. Namun bagi DPRD meninjau langkah tersebut dinilai tidak menyentuh akar persoalan. Di Kab Sukabumi, dugaan keracunan MBG kini bukan lagi sekadar isu lokal, melainkan simbol rapuhnya tata kelola layanan publik jika tidak diawasi secara transparan dan professional. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa keberhasilan program nasional tidak hanya ditentukan oleh konsep, tetapi oleh kualitas pengawasan di lapangan. Tanpa sistem kontrol yang ketat, program sebaik apa pun bisa berubah menjadi bumerang yang merugikan masyarakat.”Tambahnya.
Sementara itu Kepala SPPG Loji, Anwar Sapei mengungkapkan “Saya mengakui adanya kelalaian dalam pelayanan. Saya menyatakan pihaknya telah menyerahkan golden sample makanan ke Puskesmas untuk diuji di laboratorium.Permasalahan ini menjadi kelalaian kami. Kami akui kelalaian yang tidak disengaja. Insyaallah akan kami perbaiki kualitas layanan MBG di dapur kami. Untuk biaya, ditanggung oleh dapur sebagai tanggung jawab kami.”Ungkap Anwar -*(GUNTA)








