terkini

Mantan Kades Karang Tengah Kecamatan Cibadak Terjerat Korupsi Rp1,35 Miliar, Dana BLT Untuk Warga Miskin Disunat

Patroli Sukabumi
, Selasa, Januari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-01-27T09:46:21Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa tanggal 27 January 2026. Harapan warga kurang mampu di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak untuk menikmati haknya melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) berujung pilu. Dana bantuan yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru dikorupsi oleh oknum mantan kepala desa berinisial G.I (52).Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi berhasil membongkar skandal korupsi tersebut dengan total kerugian negara mencapai Rp1,35 miliar. Tersangka diduga menyelewengkan dana bansos yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 hingga 2022.

 

​Kapolres Kabupaten Sukabumi, AKBP Dr. Samian.SH.SIK. MSi menegaskan “Bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata kepolisian dalam mengawal hak masyarakat kecil. Polres Kabupaten Sukabumi berkomitmen menjadi penegak hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Kami tidak mentolerir bentuk penyimpangan dana, baik anggaran pemerintah daerah maupun pemerintah desa. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan mendalam hingga berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).”Ujar AKBP Dr. Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi.

 

​Lebih lanjut AKBP Dr. Samian menambahkan “Modus Operandi laporan fiktif serta tanda tangan palsu.Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka G.I menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk memanipulasi data penerima manfaat. Berikut adalah poin-poin utama modus operandi tersangka:

1.Pemalsuan Dokumen: Membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.

​2.Manipulasi Tanda Tangan: Memalsukan tanda tangan warga yang seharusnya menerima

 BLT.

Dana desa yang seharusnya diterima masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya SK Kepala Desa, dokumen APBDes tahun 2020–2022. Bundel laporan pertanggung jawaban BLT Desa, atribut partai politik terkait pencalonan legislatif, rekening koran tersangka, serta uang tunai sebesar Rp108 juta.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ancaman hukuman mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp2 miliar.”Tambah Kapolres. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mantan Kades Karang Tengah Kecamatan Cibadak Terjerat Korupsi Rp1,35 Miliar, Dana BLT Untuk Warga Miskin Disunat

Terkini