PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 27 January 2026. Harapan warga kurang mampu di Desa Karangtengah,
Kecamatan Cibadak untuk menikmati haknya melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT)
berujung pilu. Dana bantuan yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru
dikorupsi oleh oknum mantan kepala desa berinisial G.I (52).Jajaran Satreskrim
Polres Sukabumi berhasil membongkar skandal korupsi tersebut dengan total
kerugian negara mencapai Rp1,35 miliar. Tersangka diduga menyelewengkan dana
bansos yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Kapolres Kabupaten Sukabumi, AKBP Dr. Samian.SH.SIK. MSi
menegaskan “Bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata kepolisian dalam
mengawal hak masyarakat kecil. Polres Kabupaten Sukabumi berkomitmen
menjadi penegak hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Kami
tidak mentolerir bentuk penyimpangan dana, baik anggaran pemerintah daerah
maupun pemerintah desa. Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan
mendalam hingga berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21. Dalam
waktu dekat, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
(JPU).”Ujar AKBP Dr. Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi.
Lebih lanjut AKBP Dr. Samian menambahkan “Modus Operandi laporan
fiktif serta tanda tangan palsu.Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka G.I
menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk memanipulasi data penerima manfaat.
Berikut adalah poin-poin utama modus operandi tersangka:
1.Pemalsuan Dokumen: Membuat laporan pertanggungjawaban
(LPJ) fiktif.
2.Manipulasi Tanda Tangan: Memalsukan tanda tangan warga yang seharusnya menerima
BLT.
Dana desa yang seharusnya diterima masyarakat justru
diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Dalam pengungkapan kasus ini,
pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya
SK Kepala Desa, dokumen APBDes tahun 2020–2022. Bundel laporan pertanggung jawaban
BLT Desa, atribut partai politik terkait pencalonan legislatif, rekening koran
tersangka, serta uang tunai sebesar Rp108 juta.Atas perbuatannya, tersangka
dijerat Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau
Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ancaman hukuman mulai
dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling
banyak Rp2 miliar.”Tambah Kapolres. *(GUNTA)








