terkini

HGU Dan Perijanan Gaib Dari PTPN Cibungur Dipersoalkan, Ahli Waris NATADIPURA Gugat Negara Demi Kepastian Hukum Tanah 630 Hektare

Patroli Sukabumi
, Senin, Januari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-01-27T04:37:26Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa tanggal 27 January 2026. Makhluk gaib ternyata bukan hanya jin. Dalam praktik birokrasi dan hukum pertanahan, produk hukum pun bisa berubah menjadi “GAIB” ketika kepentingan tertentu dipertahankan tanpa dasar yang transparan. Hal itulah yang mencuat dalam sengketa tanah seluas kurang lebih 630 hektare antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Cibungur dan keluarga ahli waris almarhum NATADIPURA.PTPN VIII mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 86/88, sementara pihak ahli waris Natadipura memiliki alas hak Letter C dan Vervonding, yakni Letter C Nomor 16, C 84, C 89, serta Vervonding Nomor 1745, yang seluruhnya tercatat atas nama almarhum Natadipura.


Persoalan mencuat ketika pada tahun 2022 para ahli waris Natadipura mengajukan permohonan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai dasar pembayaran pajak. Namun permohonan tersebut ditolak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi dengan alasan objek tanah berada di atas HGU PTPN VIII. Ironisnya, dalam surat penolakan tersebut tidak dilampirkan salinan atau bukti HGU yang dijadikan dasar penolakan.Karena merasa dirugikan, ahli waris Natadipura menggugat Bapenda Kabupaten Sukabumi dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Sukabumi. Gugatan tersebut bukan untuk mengklaim kepemilikan secara sepihak, melainkan sebagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang beritikad baik.


Dalam kesempatanya Kuasa hukum pelapor dari proses perijinan yg diduga GOIB dan bemasalah , Ferry Permana.SH.MH. menegaskan “ Rekam jejak digital dari gugatan kuasa hukum keluarga ahli waris almarhum NATADIPURA ini justru menunjukkan tanggung jawab hukum terhadap negara. Mereka tidak sedang merampas hak siapa pun. Mereka justru ingin menjalankan kewajiban sebagai warga negara, yakni membayar pajak PBB, BPHTB, dan PPh waris. Ironisnya, hak untuk membayar pajak itu justru dihambat dengan dalih HGU yang sampai hari ini tidak pernah bisa ditunjukkan. SPPT memang bukan bukti kepemilikan, namun merupakan syarat administratif penting dalam proses pendaftaran hak atas tanah, baik melalui pengakuan hak, konversi Letter C, maupun pendaftaran melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. (PTSL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah. Saya tegaskan, Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak boleh tumpang tindih dengan HGU, karena SHM adalah hak milik atas tanah adat, sedangkan HGU hanyalah hak mengelola tanah negara untuk jangka waktu tertentu.”Ujar Ferry Permana kepada wartawan.


Lebih lanjut Ferry menambahkan “Masalah hukumnya belum selesai akan tetapi proses perijinan nya semua sudah terbi.Sederhana,kalau benar ada HGU, tunjukkan. Jika tidak pernah bisa dibuktikan, maka tidak boleh dijadikan dasar penguasaan tanah puluhan tahun. Negara tidak boleh membiarkan hukum berjalan di atas dokumen palsu atau goib yang keberadaannya sendiri dipertanyakan.Dalam persidangan, para penggugat menghadirkan saksi fakta dari empat desa—Desa Ubrug, Bojongkerta, Warungkiara, dan Sukaharja—serta menghadirkan ahli hukum tata negara, Prof. Juanda, Guru Besar Universitas Esa Unggul. Dalam keterangannya, Prof. Juanda menegaskan bahwa Letter C dan Vervonding merupakan bukti riwayat kepemilikan tanah adat yang sah, dan tidak boleh dihapus dalam proses konversi menjadi SHM.Fakta krusial yang terungkap di persidangan adalah HGU PTPN VIII tidak pernah diperlihatkan, baik kepada masyarakat, pemerintah desa, DPRD, maupun di hadapan majelis hakim. Kondisi ini menjadikan HGU tersebut seolah “ada dan diyakini ada”, tetapi tak pernah bisa dibuktikan secara fisik maupun administratif.Inilah yang Saya sebut HGU ‘GAIB’. Selama hampir 38 tahun, penguasaan tanah dijalankan atas dasar keyakinan semata, bukan bukti hukum. Ini berbahaya bagi kepastian hukum dan perlindungan hak rakyat,” Tambah Ferry.


Lebih jauh, Ferry menegaskan “Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir, tanah Natadipura tidak termasuk tanah yang dihapus dan tidak pernah ditetapkan sebagai tanah negara. Dengan demikian, hak waris atas tanah tersebut secara hukum tetap melekat pada para ahli waris Natadipura.Perkara ini dinilai sebagai terobosan hukum karena mengandung prinsip Rechtvinding, Equum et Bonum est Lex Legum, dan Judicial Activism, di mana hakim diharapkan tidak hanya terpaku pada teks normatif, tetapi juga menegakkan keadilan substantif.Sidang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Setelah agenda kesimpulan, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan dalam waktu sekitar satu bulan ke depan. Putusan tersebut akan menjadi penentu: apakah hukum agraria berdiri di atas bukti nyata, atau terus bergantung pada dokumen yang tak pernah terlihat.”Pungkasnya. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • HGU Dan Perijanan Gaib Dari PTPN Cibungur Dipersoalkan, Ahli Waris NATADIPURA Gugat Negara Demi Kepastian Hukum Tanah 630 Hektare

Terkini