PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 28 January 2026. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD
Kabupaten Sukabumi melakukan langkah penertiban terhadap Program Pembentukan
Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 dan perencanaan tahun-tahun
berikutnya. Penertiban ini difokuskan pada pembagian kewenangan inisiasi
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar penyusunannya lebih tepat sasaran,
efektif, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana,
menegaskan” Bahwa Raperda yang memuat materi teknis dan bersifat sektoral
seharusnya diprakarsai oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bukan
melalui inisiatif DPRD. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,
serta diperkuat oleh Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.Raperda
yang bermuatan sangat teknis idealnya diusulkan oleh OPD terkait, karena dinas
teknis memiliki pemahaman yang lebih mendalam terhadap regulasi turunan, isu
strategis, dan kebutuhan riil di lapangan,” Ujar Bayu Permana, Senin
(26/01/2026).
Lebih lanjut Bayu menambahhkan “ Saya mencontohkan, Raperda di
bidang Perhubungan seharusnya diinisiasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub),
sementara Raperda tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas lebih tepat
diprakarsai oleh Dinas Sosial (Dinsos). Menurutnya, OPD memiliki kapasitas
teknokratis untuk merumuskan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya.Saya
menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Permendagri, terdapat empat dasar utama
penyusunan Peraturan Daerah, yaitu:
1. Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
(delegasi);
2. Penyelenggaraan otonomi daerah;
3. Dukungan terhadap visi dan misi kepala daerah yang
tertuang dalam RPJMD;
4. Aspirasi masyarakat.
Raperda yang bersumber dari delegasi undang-undang, kebutuhan otonomi daerah, serta pelaksanaan visi-misi Bupati yang bersifat teknis, sudah sepatutnya menjadi domain eksekutif. Sementara DPRD memiliki peran strategis dalam mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan substansi Raperda tidak melampaui kewenangan daerah.Saya juga mendorong agar anggota DPRD dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lebih memfokuskan inisiatif Raperda yang benar-benar lahir dari aspirasi masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam fungsi legislasi DPRD. Namun demikian, ia mengingatkan agar setiap usulan inisiatif tetap mempertimbangkan batas kewenangan pemerintah daerah agar tidak bertentangan dengan kewenangan pemerintah pusat.Contohnya usulan Raperda tentang penyelenggaraan ibadah haji. Meski aspirasi tersebut datang dari masyarakat, secara kewenangan urusan haji berada pada pemerintah pusat. Hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian bersama agar produk hukum daerah tidak cacat kewenangan.”ungkas Bayu.* (GUNTA)








