PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggl 7 Januari 2026. Minimnya realisasi program Corporate Social
Responsibility (CSR) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Cibungur di Kecamatan
Warungkiara menuai sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Sukabumi.
Dalam kesempatanya Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, SH, mengungkapkan “ Saya menilai pelaksanaan CSR perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Cibungur di Kecamatan Warungkiara ini belum transparan dan belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar.CSR itu bukan formalitas dan bukan janji kosong di atas kertas. Ini kewajiban hukum dan moral perusahaan. Jika masyarakat tidak merasakan manfaatnya, berarti ada yang salah. Komisi II menerima berbagai aduan dari kepala desa dan warga Warungkiara. Laporan tersebut antara lain mengenai kerusakan infrastruktur jalan yang dibiarkan bertahun-tahun, hingga ketiadaan program pemberdayaan ekonomi masyarakat meski perusahaan sudah lama beroperasi. Kondisi ini menunjukkan ketimpangan antara manfaat ekonomi yang diterima perusahaan dengan dampak sosial dan lingkungan yang ditanggung warga.Dampaknya jelas ada dan keuntungannya besar, tetapi tanggung jawab sosialnya sangat minim. Kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan.”Tegasnya kepada para awak media ( Selasa 6 /01/2026 )
Lebih lanjut Hamzah menambahkan “ Terkait banyak Aduan
Masyarakat oleh karena itu.Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD memastikan
akan memanggil manajemen PTPN Cibungur untuk dimintai klarifikasi terbuka.Kami
akan memanggil pihak perusahaan. Jika terbukti lalai, DPRD akan
merekomendasikan langkah tegas sesuai kewenangan, termasuk evaluasi perizinan
hingga pelaporan ke instansi berwenang.Pelaksanaan CSR seharusnya diarahkan
pada pembangunan berkelanjutan, seperti: Pembinaan koperasi dan UMKM,Program
pemberdayaan ekonomi masyarakat,Pengembangan kebun plasma,Peningkatan kualitas
pendidikan dan lingkungan sekitar.Mengacu Pada Regulasi CSR, Saya mengingatkan
bahwa kewajiban CSR memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, khususnya Pasal 74 yang mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang
dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab
sosial dan lingkungan.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal,yang menegaskan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan
tanggung jawab sosial.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 05 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Program Kemitraan Badan Usaha (TJSPKBL),yang mengatur mekanisme pelaporan CSR serta sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankannya — mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Pemerintah daerah harus tegas menagih kewajiban CSR. Jangan
sampai desa hanya menjadi penonton, sementara dampak sosial dan lingkungan
terus ditanggung masyarakat. “Tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN Cibungur belum
memberikan keterangan terkait pelaksanaan program CSR di wilayah Warungkiara.*(GUNTA)








