PATROLI SUKABUMI.CO.ID— Hari
Kamis, 22 Januari 2026.Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Paruh Waktu yang terdiri dari guru dan tenaga kependidikan menggelar
aksi damai di GOR Pemuda, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten
Sukabumi. Aksi tersebut menjadi potret kegagalan pemerintah daerah dalam
menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam kebijakan teknis yang berpihak pada
kesejahteraan aparatur pendidikan.
Dalam aksi itu, para peserta membentangkan spanduk bernada
protes keras, di antaranya bertuliskan, “Kami Punya SK, Kami Butuh
Sejahtera, Katanya Ini Solusi, Nyatanya Kami Dikhianati” serta “Kami Ingin
Keadilan, Bukan Sekadar Pengabdian, Tapi Butuh Kesejahteraan.” Pesan
tersebut secara gamblang menyoroti ironi kebijakan daerah yang dinilai hanya
berhenti pada legalitas administratif, tanpa jaminan penghidupan yang layak.
Dalam kesempatan diorasainya Ketua DPD Aliansi Honorer
Nasional (AHN) Kabupaten Sukabumi, Asep Ruswandi menegaskan “ Bahwa persoalan
yang dihadapi para guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu bukanlah
kekosongan regulasi, melainkan lemahnya keberpihakan dan implementasi di
tingkat pemerintah daerah.Aturan dari pusat sudah sangat jelas. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 sudah
mengatur penataan, pengangkatan, hingga skema penggajian PPPK Paruh Waktu.
Persoalannya, kebijakan tersebut seolah berhenti di meja birokrasi daerah.Dalam
Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 poin ke-19, secara tegas dinyatakan bahwa PPPK
Paruh Waktu berhak memperoleh upah atau gaji paling sedikit sebesar penghasilan
saat masih berstatus non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku.
Namun, realitas di Kabupaten Sukabumi justru menunjukkan sebaliknya.”Ungkap Asep.
Lebih lanjut Asep menambahkan “ Hingga kini, guru dan
tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu di bawah naungan Dinas Pendidikan
Kabupaten Sukabumi belum memperoleh kejelasan terkait besaran gaji yang akan
diterima. Bahkan, dalam petikan Surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan GTK
PPPK Paruh Waktu, tidak dicantumkan nominal gaji secara eksplisit. Kondisi ini
dinilai sebagai bentuk pengabaian prinsip kepastian hukum sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.Situasi
tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara semangat reformasi ASN di
tingkat pusat dengan praktik kebijakan di daerah. Alih-alih menjadi solusi,
skema PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi justru dinilai menciptakan
ketidakpastian baru dan memperpanjang kerentanan ekonomi guru serta tenaga
kependidikan.
Saya berharap melalui aksi damai ini, para peserta mendesak
Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera mengambil langkah konkret, bukan
sekadar normatif. Dua tuntutan utama yang disuarakan yakni penetapan besaran
gaji PPPK Paruh Waktu secara transparan dan sesuai regulasi, serta kepastian
tenggang waktu pengalihan status menjadi PPPK Full Waktu. Tanpa langkah tegas
dari pemerintah daerah, kebijakan nasional tentang penataan ASN dikhawatirkan
hanya menjadi slogan tanpa makna di lapangan.”Tambahnya. *(GUNTA)









