terkini

Regulasi Pemerintah Pusat Tak Jalan Di Pemda Kab Sukabumi Mandek, PPPK Paruh Waktu Punya SK Tapi Tak Punya Kepastian Hidup

Patroli Sukabumi
, Rabu, Januari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T06:29:55Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID— Hari Kamis, 22 Januari 2026.Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang terdiri dari guru dan tenaga kependidikan menggelar aksi damai di GOR Pemuda, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Aksi tersebut menjadi potret kegagalan pemerintah daerah dalam menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam kebijakan teknis yang berpihak pada kesejahteraan aparatur pendidikan.

 

Dalam aksi itu, para peserta membentangkan spanduk bernada protes keras, di antaranya bertuliskan, “Kami Punya SK, Kami Butuh Sejahtera, Katanya Ini Solusi, Nyatanya Kami Dikhianati” serta “Kami Ingin Keadilan, Bukan Sekadar Pengabdian, Tapi Butuh Kesejahteraan.” Pesan tersebut secara gamblang menyoroti ironi kebijakan daerah yang dinilai hanya berhenti pada legalitas administratif, tanpa jaminan penghidupan yang layak.



Dalam kesempatan diorasainya Ketua DPD Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten Sukabumi, Asep Ruswandi menegaskan “ Bahwa persoalan yang dihadapi para guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu bukanlah kekosongan regulasi, melainkan lemahnya keberpihakan dan implementasi di tingkat pemerintah daerah.Aturan dari pusat sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 sudah mengatur penataan, pengangkatan, hingga skema penggajian PPPK Paruh Waktu. Persoalannya, kebijakan tersebut seolah berhenti di meja birokrasi daerah.Dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 poin ke-19, secara tegas dinyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh upah atau gaji paling sedikit sebesar penghasilan saat masih berstatus non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku. Namun, realitas di Kabupaten Sukabumi justru menunjukkan sebaliknya.”Ungkap Asep.

 

Lebih lanjut Asep menambahkan “ Hingga kini, guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi belum memperoleh kejelasan terkait besaran gaji yang akan diterima. Bahkan, dalam petikan Surat Keputusan Bupati tentang pengangkatan GTK PPPK Paruh Waktu, tidak dicantumkan nominal gaji secara eksplisit. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian prinsip kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.Situasi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara semangat reformasi ASN di tingkat pusat dengan praktik kebijakan di daerah. Alih-alih menjadi solusi, skema PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi justru dinilai menciptakan ketidakpastian baru dan memperpanjang kerentanan ekonomi guru serta tenaga kependidikan.

 

Saya berharap melalui aksi damai ini, para peserta mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera mengambil langkah konkret, bukan sekadar normatif. Dua tuntutan utama yang disuarakan yakni penetapan besaran gaji PPPK Paruh Waktu secara transparan dan sesuai regulasi, serta kepastian tenggang waktu pengalihan status menjadi PPPK Full Waktu. Tanpa langkah tegas dari pemerintah daerah, kebijakan nasional tentang penataan ASN dikhawatirkan hanya menjadi slogan tanpa makna di lapangan.”Tambahnya. *(GUNTA)

 
 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Regulasi Pemerintah Pusat Tak Jalan Di Pemda Kab Sukabumi Mandek, PPPK Paruh Waktu Punya SK Tapi Tak Punya Kepastian Hidup

Terkini