terkini

Proses Eksekusi Pengosongan Lahan, Dilokasi Girijaya Milik Keluarga Alih Waris Eyang Santri

Patroli Sukabumi
, Selasa, Januari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-01-13T12:10:18Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa tanggal 13 January 2026. Pengosongan lahan yang diklaim sebagai asset tanah keluarga ahli waris dari Eyang Santri yang terletak di Kampung Girijaya, RT 10/04 Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, telah mencapai titik terakhir dengan melalui proses musyawarah.Dibawah pengawalan aparat gabungan. Langkah ini diambil setelah adanya penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi.Terpantau Proses ini memicu perhatian publik karena lahan tersebut selama ini ditempati keluarga alih waris Eyang Santri dan dikaitkan dengan isu penggusuran makam leluhur. Kuasa hukum pemohon eksekusi dari kantor hukum Reza Indra Cahya & Associates.


Dalam kesempatanya Tim Kuasa Hukum pemilik lahan, Reza Indracahya (Bu Jolleen)  yang diwakili Piter Herman Labetubun, menjelaskan”Bhawsanya proses hukum atas lahan tersebut telah berjalan cukup panjang sebelum sampai pada tahap eksekusi. Seluruh upaya hukum telah ditempuh oleh para pihak yang berperkara.Perkara ini sudah melalui proses panjang, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi. Bahkan ada juga upaya hukum lain dari pihak ketiga, dan semuanya sudah selesai. Putusan telah berkekuatan hukum tetap. Sebelum dilakukan pengosongan, Pengadilan Negeri Cibadak juga telah menjalankan tahapan aanmaning atau teguran kepada pihak termohon eksekusi agar mengosongkan lahan secara sukarela. Namun karena lahan tidak kunjung dikosongkan, eksekusi akhirnya dilakukan dengan pendampingan aparat gabungan.”Ungkapnya kepada para awak medi saat ditemui di lokasi eksekusi.


Lebih lanjut Piter menambahkan “Lahan yang dieksekusi memiliki luas sekitar 80 ribu meter persegi atau kurang lebih 8 hektare, yang terdiri dari tanah kosong dan sejumlah bangunan. Estimasi bangunan yang ada di dalam objek eksekusi sekitar 11 bangunan, dan jumlah kepala keluarga yang terdampak sekitar 13 KK.Bahwa objek eksekusi mencakup dua bidang tanah. Pihak-pihak yang menempati lahan tersebut merupakan termohon eksekusi yang sebelumnya juga menjadi pihak dalam gugatan dan telah dinyatakan kalah di seluruh tahapan peradilan.Banding sudah, kasasi sudah, bahkan mereka juga pernah menempuh jalur pengadilan tata usaha negara dan pengadilan agama. Semua putusan berpihak kepada pemohon eksekusi dan sudah inkrah.”Tambahnya.



Ketika ditanya menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan penggusuran makam leluhur Eyang Santri, Reza dengan tegas  menrngkan “ Saya membantah isyu kabar hoaks ini. Saya menyebut isu tersebut tidak benar dan menyesatkan. Makam Eyang Santri itu tidak termasuk objek eksekusi. Dari awal sampai sekarang tidak pernah masuk dalam permohonan eksekusi. Isu yang menyebutkan kami akan menggusur makam itu adalah berita bohong.Bahwa ada 2 mushola yang berada di sekitar lokasi eksekusi. Namun, kedua bangunan tersebut akhirnya tidak dilakukan pengosongan.Dua mushola itu memang berada di batas lokasi objek eksekusi, tetapi setelah dilakukan diskusi dengan pihak pengadilan dan termohon eksekusi, diputuskan untuk tidak dieksekusi. Itu merupakan kebijakan dari klien kami pemilik lahan, Reza Indracahya (Bu Jolleen).Setelah proses pengosongan selesai, lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada klien sebagai pemohon eksekusi. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa peran mereka terbatas pada pendampingan hukum.Kami hanya menjalankan tugas profesi sebagai advokat. Pengelolaan lahan kedepannya menjadi kewenangan klien kami. Sya mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan. Mereka juga meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.Ini adalah pelaksanaan putusan negara. Mari sama-sama kita patuhi proses hukum yang ada.”Terangnya. * (GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Proses Eksekusi Pengosongan Lahan, Dilokasi Girijaya Milik Keluarga Alih Waris Eyang Santri

Terkini