terkini

Energi Mengalir Ke Negara, Jalan Rusak Ditanggung Rakyat Potret Pahit Cidahu Kabupaten Sukabumi

Patroli Sukabumi
, Sabtu, Januari 17, 2026 WIB Last Updated 2026-01-18T06:41:16Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Minggu tanggal 18 January 2026. Raport buram Kabupaten Sukabumi dan ironi besar menyelimuti wilayah Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Di tengah statusnya sebagai kawasan penyangga energi nasional melalui eksploitasi panas bumi (geothermal) Gunung Salak yang menyuplai listrik lintas provinsi,kondisi infrastruktur dasar justru memprihatinkan. Warga yang tinggal di lingkar pusat energi nasional ini terpaksa melakukan pengecoran jalan secara swadaya akibat bertahun-tahun minimnya perhatian pemerintah daerah. Hasil investigasi dan pantauan awak media di lapangan menunjukkan, aksi pengecoran jalan dilakukan secara gotong royong pada ruas jalan kabupaten, tepatnya dari pertigaan Bojong Pari (Jalan Cagak) hingga Perumahan Tapos Asri. Tidak tampak papan proyek pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Yang terlihat justru kaleng-kaleng sumbangan warga dan pengguna jalan.Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juncto PP Nomor 34 Tahun 2006, jalan kabupaten merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten, baik dalam pembangunan maupun pemeliharaannya, yang pendanaannya bersumber dari APBD dan dapat didukung APBN.

 

Dalam kesempatanya Sekretaris II Aliansi Forum Cidahu Bersatu (FCB), Iwan Ifey, menegaskan “ Bahwa aksi ini merupakan simbol nyata kegagalan negara dalam mendistribusikan keadilan pembangunan.Jalan yang kami cor ini statusnya jelas jalan Kabupaten Sukabumi. Namun puluhan tahun dibiarkan rusak. Untuk pengecoran sekitar 50 meter saja, warga sudah menghabiskan lebih dari 60 sak semen dari kocek sendiri dan sumbangan kendaraan yang melintas. Ini jalan kabupaten, tapi rasanya seperti sungai kering. Ke mana pemerintah? Ke mana aliran dana dari eksploitasi alam kami. Saya menilai, kondisi ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Saya menyoroti ketimpangan logika kebijakan pembangunan.Sangat tidak masuk akal, wilayah yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan menyuplai energi listrik untuk kepentingan negara justru membebankan infrastruktur dasarnya kepada rakyat kecil.”Ungkap Iwan kepada awak media Sabtu (17/1/2026).

 

Lebih lanjut Iwan menambahkan “ Aktivis lingkungan Cidahu juga mengaitkan persoalan ini dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya prinsip tanggung jawab negara dan keadilan ekologis. Menurutnya, masyarakat di kaki Gunung Salak adalah kelompok paling terdampak risiko eksploitasi geothermal, namun justru paling diabaikan hak infrastrukturnya.Adil itu menempatkan sesuatu pada tempatnya. Kami hidup di radius eksploitasi, paling dekat dengan risiko bencana lingkungan. Tapi urusan jalan saja harus urunan. Ini bukan sekadar kelalaian, ini penghinaan terhadap martabat warga Cidahu.Forum Cidahu Bersatu menyatakan tidak akan tinggal diam.Pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum berupa gugatan kelompok (class action) terhadap kementerian terkait, termasuk Kementerian ESDM dan KLHK, sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok.Kami sudah menyiapkan tim ahli regulasi dan lingkungan. Jika negara tetap tuli, kami akan menempuh jalur class action. Kami juga akan menggelar seminar internal agar masyarakat sadar bahwa selama ini eksploitasi berjalan tanpa kompensasi infrastruktur yang layak.Aksi turun gunung ini adalah sinyal. Jika riak kecil ini diabaikan, akan muncul gelombang besar. Kami menuntut seluruh jalan di radius eksploitasi Gunung Salak menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN secara permanen.”Tambahnya.

 

Terpantau awakmmedia Hingga berita ini diturunkan, aksi pengecoran jalan secara swadaya oleh warga masih terus berlangsung—menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang dinilai absen di kawasan strategis nasional tersebut. *(GUNTA & TIM )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Energi Mengalir Ke Negara, Jalan Rusak Ditanggung Rakyat Potret Pahit Cidahu Kabupaten Sukabumi

Terkini