PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Minggu
tanggal 18 January 2026. Raport buram Kabupaten
Sukabumi dan ironi besar menyelimuti wilayah Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Di
tengah statusnya sebagai kawasan penyangga energi nasional melalui eksploitasi
panas bumi (geothermal) Gunung Salak yang menyuplai listrik lintas provinsi,kondisi
infrastruktur dasar justru memprihatinkan. Warga yang tinggal di lingkar pusat
energi nasional ini terpaksa melakukan pengecoran jalan secara swadaya akibat
bertahun-tahun minimnya perhatian pemerintah daerah. Hasil investigasi dan
pantauan awak media di lapangan menunjukkan, aksi pengecoran jalan dilakukan
secara gotong royong pada ruas jalan kabupaten, tepatnya dari pertigaan Bojong
Pari (Jalan Cagak) hingga Perumahan Tapos Asri. Tidak tampak papan proyek pemerintah
sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Yang terlihat justru
kaleng-kaleng sumbangan warga dan pengguna jalan.Padahal, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juncto PP Nomor 34 Tahun 2006,
jalan kabupaten merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten, baik dalam
pembangunan maupun pemeliharaannya, yang pendanaannya bersumber dari APBD dan
dapat didukung APBN.
Dalam kesempatanya Sekretaris II Aliansi Forum Cidahu
Bersatu (FCB), Iwan Ifey, menegaskan “ Bahwa aksi ini merupakan simbol nyata
kegagalan negara dalam mendistribusikan keadilan pembangunan.Jalan yang kami
cor ini statusnya jelas jalan Kabupaten Sukabumi. Namun puluhan tahun dibiarkan
rusak. Untuk pengecoran sekitar 50 meter saja, warga sudah menghabiskan lebih
dari 60 sak semen dari kocek sendiri dan sumbangan kendaraan yang melintas. Ini
jalan kabupaten, tapi rasanya seperti sungai kering. Ke mana pemerintah? Ke
mana aliran dana dari eksploitasi alam kami. Saya menilai, kondisi
ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pasal
33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat. Saya menyoroti ketimpangan logika kebijakan
pembangunan.Sangat tidak masuk akal, wilayah yang ditetapkan sebagai Objek
Vital Nasional dan menyuplai energi listrik untuk kepentingan negara justru
membebankan infrastruktur dasarnya kepada rakyat kecil.”Ungkap Iwan kepada awak
media Sabtu (17/1/2026).
Lebih lanjut Iwan menambahkan “ Aktivis lingkungan Cidahu juga mengaitkan persoalan ini dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya prinsip tanggung jawab negara dan keadilan ekologis. Menurutnya, masyarakat di kaki Gunung Salak adalah kelompok paling terdampak risiko eksploitasi geothermal, namun justru paling diabaikan hak infrastrukturnya.Adil itu menempatkan sesuatu pada tempatnya. Kami hidup di radius eksploitasi, paling dekat dengan risiko bencana lingkungan. Tapi urusan jalan saja harus urunan. Ini bukan sekadar kelalaian, ini penghinaan terhadap martabat warga Cidahu.Forum Cidahu Bersatu menyatakan tidak akan tinggal diam.Pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum berupa gugatan kelompok (class action) terhadap kementerian terkait, termasuk Kementerian ESDM dan KLHK, sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok.Kami sudah menyiapkan tim ahli regulasi dan lingkungan. Jika negara tetap tuli, kami akan menempuh jalur class action. Kami juga akan menggelar seminar internal agar masyarakat sadar bahwa selama ini eksploitasi berjalan tanpa kompensasi infrastruktur yang layak.Aksi turun gunung ini adalah sinyal. Jika riak kecil ini diabaikan, akan muncul gelombang besar. Kami menuntut seluruh jalan di radius eksploitasi Gunung Salak menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN secara permanen.”Tambahnya.
Terpantau awakmmedia Hingga berita ini diturunkan, aksi
pengecoran jalan secara swadaya oleh warga masih terus berlangsung—menjadi
tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang dinilai absen di kawasan
strategis nasional tersebut. *(GUNTA & TIM )








