PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jumat tanggal 23 Januari 2026. Tabir gelap dari dugaan praktik kotor dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Babakanjaya, Kabupaten Sukabumi, mulai tersingkap. Kejaksaan Negeri Sukabumi secara resmi memeriksa sejumlah warga yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) dalam program pemerintah yang sejatinya ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat kecil.Pemeriksaan oleh Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) ini menjadi babak krusial, menyusul derasnya tekanan publik dan gerakan mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa Babakanjaya, Sdr. E. Benno, yang dinilai gagal menjalankan fungsi pelayanan publik secara bersih dan transparan.Fakta yang terungkap dari keterangan para saksi korban menunjukkan pola yang seragam.Biaya resmi dilipat gandakan, sertifikat tak pernah terbit, dan berkas administrasi menghilang tanpa jejak.
Salah satu seorang korban, Pak Eko, membeberkan “Bahwa dirinya dipungut biaya Rp,-300.000,-, padahal aturan resmi hanya memperbolehkan pungutan Rp,-150.000,-. Ironisnya, setelah lebih dari satu tahun menunggu, sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung ada.Setelah saya cek langsung ke Kantor BPN Sukabumi, ternyata tidak pernah ada pengajuan sertifikat atas nama istri saya. Artinya, uang sudah dipungut, tapi proses administrasi diduga tidak pernah dijalankan.Lebih mengkhawatirkan lagi, berkas-berkas persyaratan milik warga disebut hilang, tanpa kejelasan dan tanpa pertanggungjawaban. Ketika dikonfirmasi, pihak desa hanya memberikan jawaban normatif bahwa berkas “Sedang Dicari”, namun hingga kini tak pernah ada penjelasan lanjutan.Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengelolaan administrasi yang amburadul atau sengaja diabaikan, yang berpotensi merugikan warga secara sistematis.”Pungkas Eko.
Sementara itu kasus serupa dialami Bu Neneng, warga lainnya
yang mengungkapkan “ Saya telah menyetor Rp,600.000,- untuk dua bidang tanah,
namun tidak pernah mendapatkan kepastian proses. Saya menerima penjelasan yang
dinilai tidak masuk akal terkait pengukuran tanah.Dari keterangan petugas desa
bilang tidak perlu pengukuran karena sudah diukur dari udara pakai drone. Ini
jelas janggal dan tidak sesuai prosedur.Padahal, secara tegas Surat Keputusan
Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017 mengatur bahwa biaya persiapan
PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali dibatasi maksimal Rp,-150.000,-, dan
pungutan di luar ketentuan tersebut dilarang. Pelanggaran terhadap ketentuan
ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membuka ruang
pertanggungjawaban pidana.
Secara hukum, praktik pungli dalam pelayanan publik dapat
dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga
9 tahun. Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan UU Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang penyalahgunaan
wewenang oleh pejabat pemerintahan.”Ungkapnya.
Sementara itu, Anet, inisiator Gerakan Masyarakat
Babakanjaya Bersatu (GMBB), mengatakan “ Saya menilai pemeriksaan saksi oleh
Kejaksaan merupakan pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik pungli yang
selama ini diduga terjadi secara masif dan terstruktur. Saya mengingatkan bahwa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi sebelumnya
telah menerbitkan Surat Teguran Nomor 400.10.2.4/427-DPMD/2025 Tertanggal
10 Maret 2025, yang secara eksplisit memerintahkan Kepala Desa
Babakanjaya mengembalikan pungutan PTSL yang tidak sesuai aturan.ika hingga
kini uang warga belum dikembalikan dan sertifikat tidak pernah terbit, maka
patut diduga perintah DPMD diabaikan. Ini bukan sekadar lalai, tapi mengarah
pada ketidakjujuran dan pembangkangan terhadap pemerintah daerah.Dengan mulai
bergeraknya Inspektorat Daerah, Kejaksaan, dan Kepolisian, serta tekanan moral
dari warga dan aliansi mahasiswa. Saya menyebut proses ini berpotensi bermuara
pada sanksi administratif berat hingga pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya,
sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan
turunannya.Kasus ini sekaligus menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum
dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.Apakah praktik dugaan pungli dalam program
nasional akan dibiarkan, atau benar-benar dibersihkan sampai ke akarnya.”Ungkapnya.
* (GUNTA /TIM )









