terkini

Kejaksaan Negeri Kab Sukabumi Mulai Bongkar Dugaan Pungli Terstruktur di Desa Babakanjaya dari PTSL (Sertifikat Tak Pernah Terbit, Uang Warga Raib )

Patroli Sukabumi
, Kamis, Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-23T03:57:45Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jumat tanggal 23 Januari 2026. Tabir gelap dari dugaan praktik kotor dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Babakanjaya, Kabupaten Sukabumi, mulai tersingkap. Kejaksaan Negeri Sukabumi secara resmi memeriksa sejumlah warga yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) dalam program pemerintah yang sejatinya ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat kecil.Pemeriksaan oleh Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) ini menjadi babak krusial, menyusul derasnya tekanan publik dan gerakan mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa Babakanjaya, Sdr. E. Benno, yang dinilai gagal menjalankan fungsi pelayanan publik secara bersih dan transparan.Fakta yang terungkap dari keterangan para saksi korban menunjukkan pola yang seragam.Biaya resmi dilipat gandakan, sertifikat tak pernah terbit, dan berkas administrasi menghilang tanpa jejak.

 

Salah satu seorang korban, Pak Eko, membeberkan “Bahwa dirinya dipungut biaya Rp,-300.000,-, padahal aturan resmi hanya memperbolehkan pungutan Rp,-150.000,-. Ironisnya, setelah lebih dari satu tahun menunggu, sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung ada.Setelah saya cek langsung ke Kantor BPN Sukabumi, ternyata tidak pernah ada pengajuan sertifikat atas nama istri saya. Artinya, uang sudah dipungut, tapi proses administrasi diduga tidak pernah dijalankan.Lebih mengkhawatirkan lagi, berkas-berkas persyaratan milik warga disebut hilang, tanpa kejelasan dan tanpa pertanggungjawaban. Ketika dikonfirmasi, pihak desa hanya memberikan jawaban normatif bahwa berkas “Sedang Dicari”, namun hingga kini tak pernah ada penjelasan lanjutan.Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengelolaan administrasi yang amburadul atau sengaja diabaikan, yang berpotensi merugikan warga secara sistematis.”Pungkas Eko.


Sementara itu kasus serupa dialami Bu Neneng, warga lainnya yang mengungkapkan “ Saya telah menyetor Rp,600.000,- untuk dua bidang tanah, namun tidak pernah mendapatkan kepastian proses. Saya menerima penjelasan yang dinilai tidak masuk akal terkait pengukuran tanah.Dari keterangan petugas desa bilang tidak perlu pengukuran karena sudah diukur dari udara pakai drone. Ini jelas janggal dan tidak sesuai prosedur.Padahal, secara tegas Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017 mengatur bahwa biaya persiapan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali dibatasi maksimal Rp,-150.000,-, dan pungutan di luar ketentuan tersebut dilarang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membuka ruang pertanggungjawaban pidana.

 

Secara hukum, praktik pungli dalam pelayanan publik dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.”Ungkapnya.

 

Sementara itu, Anet, inisiator Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB), mengatakan “ Saya menilai pemeriksaan saksi oleh Kejaksaan merupakan pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik pungli yang selama ini diduga terjadi secara masif dan terstruktur. Saya mengingatkan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi sebelumnya telah menerbitkan Surat Teguran Nomor 400.10.2.4/427-DPMD/2025 Tertanggal 10 Maret 2025, yang secara eksplisit memerintahkan Kepala Desa Babakanjaya mengembalikan pungutan PTSL yang tidak sesuai aturan.ika hingga kini uang warga belum dikembalikan dan sertifikat tidak pernah terbit, maka patut diduga perintah DPMD diabaikan. Ini bukan sekadar lalai, tapi mengarah pada ketidakjujuran dan pembangkangan terhadap pemerintah daerah.Dengan mulai bergeraknya Inspektorat Daerah, Kejaksaan, dan Kepolisian, serta tekanan moral dari warga dan aliansi mahasiswa. Saya menyebut proses ini berpotensi bermuara pada sanksi administratif berat hingga pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya.Kasus ini sekaligus menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.Apakah praktik dugaan pungli dalam program nasional akan dibiarkan, atau benar-benar dibersihkan sampai ke akarnya.”Ungkapnya. * (GUNTA /TIM )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejaksaan Negeri Kab Sukabumi Mulai Bongkar Dugaan Pungli Terstruktur di Desa Babakanjaya dari PTSL (Sertifikat Tak Pernah Terbit, Uang Warga Raib )

Terkini