terkini

Bak Ayam Mati di Lumbung Padi - Ketika Petani Kabupaten Sukabumi Kalah di Tanah Sendiri

Patroli Sukabumi
, Kamis, Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-23T00:39:45Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari Jumat, 23 Januari 2026.Kabupaten Sukabumi kerap dijuluki sebagai “Tanah Surga” berkat kesuburan alamnya yang membentang dari Cikidang hingga pesisir Jampang. Namun, di balik hamparan hijau tersebut, tersimpan ironi panjang tentang ketimpangan penguasaan lahan. Pertanyaan mendasar pun mengemuka: benarkah warga lokal hanya menjadi penonton di tanah kelahirannya sendiri-Bak Ayam Mati Di Lumbung Padi

 

Hasil investigasi dari Gurita HGU dan Nasib Petani Gurem.Berdasarkan data luas wilayah Kabupaten Sukabumi yang mencapai sekitar 416.415 hektare, struktur penguasaan ruang menunjukkan ketimpangan yang mencolok. Sekitar 32 persen wilayah merupakan kawasan hutan yang dikelola Perhutani dan Taman Nasional. Jika digabungkan dengan luasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan skala besar, maka lebih dari separuh wilayah Sukabumi berada di bawah kendali negara dan korporasi.Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan realitas masyarakat lokal. Mayoritas petani di Sukabumi tergolong petani gurem, dengan kepemilikan lahan di bawah 0,5 hektare, sebagaimana definisi Badan Pusat Statistik (BPS). Ironisnya, satu entitas perusahaan dapat menguasai ribuan hektare lahan hanya bermodal izin administratif.Lebih memprihatinkan lagi, tidak sedikit lahan HGU yang berstatus telantar atau tidak produktif. Padahal, sesuai Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak atas tanah dapat hapus apabila tanah tersebut ditelantarkan dan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

 

Konflik agraria ini bukan sekadar deretan angka di atas kertas. Di sejumlah kecamatan seperti Warungkiara dan Cikidang, pemukiman warga kerap terkepung patok-patok perusahaan perkebunan. Kami lahir dan bertani di sini, tapi status tanah kami selalu abu-abu. Sementara perusahaan yang kantornya di Jakarta bisa menguasai ribuan hektare hanya dengan selembar izin.” Ujar seorang penggerak serikat petani yang enggan disebutkan namanya.

 

Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud, menegaskan” Bahwa GTRA daerah seharusnya tidak hanya menjadi forum administratif. Amanat Perpres 62 Tahun 2023 jelas- GTRA harus mengidentifikasi dan mengusulkan HGU yang telah berakhir masa berlakunya untuk dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Padahal, Pasal 2 ayat (3) UUPA menegaskan bahwa penguasaan tanah oleh negara harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan justru melanggengkan ketimpangan struktural.Mandeknya Reforma Agraria dari Pemerintah sebenarnya memiliki instrumen Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Dalam praktiknya, perusahaan pemegang HGU diwajibkan menyediakan 20 persen lahan untuk masyarakat saat perpanjangan izin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria serta dipertegas kembali melalui Perpres Nomor 62 Tahun 2023.Namun, implementasi kebijakan tersebut di tingkat daerah kerap tersendat oleh birokrasi berbelit dan minimnya keberanian.”Ungkapnya

 

Sementara itu aktivis dari pertanian cicurug H.Ujang Munajat.SE mengungkapkan “ Sebenarnya terkait GTRA  bola di tangan pemerintah daerah. Saya mendorong GTRA Kabupaten Sukabumi segera melakukan klasterisasi HGU, antara lain:

1.Klaster Pertama : HGU yang telah berakhir selama 15–30 tahun.

2.Klaster Kedua    : HGU yang masa berlakunya habis dalam rentang 2–15 tahun.

Jika data subjek (petani penggarap) dan objek lahan sudah tersedia, pemerintah daerah seharusnya segera mengusulkannya ke kementerian terkait untuk redistribusi lahan, khususnya terhadap lahan HGU yang terbukti tidak produktif. Saya sangat miris dengan melihat kondisi lahan pertanian yang kini sudah mulai habis tergerus oleh pembangunan Industri yang memanfaatkan lahan sawah yang sangat produktif. Ada beberapa faktor yang menyebabkan berkurangnya lahan sawah produktif diantaranya:


1. Adanya alih Fungsi Lahan: Ribuan hektar lahan pertanian produktif, terutama sawah, setiap tahunnya beralih fungsi menjadi kawasan industri, perumahan, dan infrastruktur akibat pertumbuhan populasi dan urbanisasi. Diperkirakan hingga 70-110 ribu hektar lahan pertanian hilang per tahun.

 

2. Kurangnya Minat Generasi Muda: Sektor pertanian didominasi oleh petani berusia lanjut (mayoritas di atas 55 tahun), sementara minat generasi muda untuk terjun ke sektor ini sangat rendah. Mereka lebih memilih untuk urbanisasi atau mencari pekerjaan di sektor lain. Hal ini menyebabkan mandeknya regenerasi petani.

Investasi di sektor perkebunan dan pariwisata memang dibutuhkan untuk mendongkrak PDRB Kabupaten Sukabumi. Namun, pembangunan yang hanya mengejar angka ekonomi tanpa memperhatikan aspek sosial dan keadilan agraria justru berpotensi menyuburkan konflik berkepanjangan.Sudah saatnya pemerintah daerah tidak hanya sibuk “Menjual” Lahan kepada investor, tetapi juga mempercepat sertifikasi tanah rakyat melalui PTSL serta redistribusi lahan sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.Saya meminta pimpinan daerah agar status Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) tertera dalam RTRW. “Ungkapnya. * (GUNTA)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bak Ayam Mati di Lumbung Padi - Ketika Petani Kabupaten Sukabumi Kalah di Tanah Sendiri

Terkini