PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari
Jumat, 23 Januari 2026.Kabupaten Sukabumi kerap dijuluki sebagai “Tanah
Surga” berkat kesuburan alamnya yang membentang dari Cikidang hingga
pesisir Jampang. Namun, di balik hamparan hijau tersebut, tersimpan ironi
panjang tentang ketimpangan penguasaan lahan. Pertanyaan mendasar pun
mengemuka: benarkah warga lokal hanya menjadi penonton di tanah kelahirannya
sendiri-Bak Ayam Mati Di Lumbung Padi
Hasil investigasi dari Gurita HGU dan Nasib Petani Gurem.Berdasarkan
data luas wilayah Kabupaten Sukabumi yang mencapai sekitar 416.415 hektare,
struktur penguasaan ruang menunjukkan ketimpangan yang mencolok. Sekitar 32
persen wilayah merupakan kawasan hutan yang dikelola Perhutani dan Taman
Nasional. Jika digabungkan dengan luasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan skala
besar, maka lebih dari separuh wilayah Sukabumi berada di bawah kendali negara
dan korporasi.Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan realitas masyarakat
lokal. Mayoritas petani di Sukabumi tergolong petani gurem, dengan kepemilikan
lahan di bawah 0,5 hektare, sebagaimana definisi Badan Pusat Statistik (BPS).
Ironisnya, satu entitas perusahaan dapat menguasai ribuan hektare lahan hanya
bermodal izin administratif.Lebih memprihatinkan lagi, tidak sedikit lahan HGU
yang berstatus telantar atau tidak produktif. Padahal, sesuai Pasal 34
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak atas
tanah dapat hapus apabila tanah tersebut ditelantarkan dan tidak dimanfaatkan
sesuai peruntukannya.
Konflik agraria ini bukan sekadar deretan angka di atas
kertas. Di sejumlah kecamatan seperti Warungkiara dan Cikidang, pemukiman warga
kerap terkepung patok-patok perusahaan perkebunan. Kami lahir dan bertani di
sini, tapi status tanah kami selalu abu-abu. Sementara perusahaan yang
kantornya di Jakarta bisa menguasai ribuan hektare hanya dengan selembar izin.”
Ujar seorang penggerak serikat petani yang enggan disebutkan namanya.
Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud,
menegaskan” Bahwa GTRA daerah seharusnya tidak hanya menjadi forum
administratif. Amanat Perpres 62 Tahun 2023 jelas- GTRA harus
mengidentifikasi dan mengusulkan HGU yang telah berakhir masa berlakunya untuk
dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Padahal, Pasal 2 ayat (3) UUPA
menegaskan bahwa penguasaan tanah oleh negara harus dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan justru melanggengkan
ketimpangan struktural.Mandeknya Reforma Agraria dari Pemerintah sebenarnya
memiliki instrumen Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Dalam praktiknya,
perusahaan pemegang HGU diwajibkan menyediakan 20 persen lahan untuk masyarakat
saat perpanjangan izin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun
2018 tentang Reforma Agraria serta dipertegas kembali melalui Perpres Nomor 62
Tahun 2023.Namun, implementasi kebijakan tersebut di tingkat daerah kerap
tersendat oleh birokrasi berbelit dan minimnya keberanian.”Ungkapnya
Sementara itu aktivis dari pertanian cicurug H.Ujang
Munajat.SE mengungkapkan “ Sebenarnya terkait GTRA bola di tangan pemerintah daerah. Saya
mendorong GTRA Kabupaten Sukabumi segera melakukan klasterisasi HGU, antara
lain:
1.Klaster Pertama : HGU yang telah berakhir selama 15–30
tahun.
2.Klaster Kedua : HGU yang masa berlakunya habis dalam
rentang 2–15 tahun.
Jika data subjek (petani penggarap) dan objek lahan sudah
tersedia, pemerintah daerah seharusnya segera mengusulkannya ke kementerian
terkait untuk redistribusi lahan, khususnya terhadap lahan HGU yang terbukti
tidak produktif. Saya sangat miris dengan melihat kondisi lahan
pertanian yang kini sudah mulai habis tergerus oleh pembangunan Industri yang
memanfaatkan lahan sawah yang sangat produktif. Ada beberapa faktor
yang menyebabkan berkurangnya lahan sawah produktif diantaranya:
1. Adanya alih Fungsi Lahan: Ribuan hektar lahan pertanian
produktif, terutama sawah, setiap tahunnya beralih fungsi menjadi kawasan
industri, perumahan, dan infrastruktur akibat pertumbuhan populasi dan
urbanisasi. Diperkirakan hingga 70-110 ribu hektar lahan pertanian hilang per
tahun.
2. Kurangnya Minat Generasi Muda: Sektor pertanian
didominasi oleh petani berusia lanjut (mayoritas di atas 55 tahun), sementara
minat generasi muda untuk terjun ke sektor ini sangat rendah. Mereka lebih
memilih untuk urbanisasi atau mencari pekerjaan di sektor lain. Hal ini
menyebabkan mandeknya regenerasi petani.
Investasi di sektor perkebunan dan pariwisata memang dibutuhkan untuk mendongkrak PDRB Kabupaten Sukabumi. Namun, pembangunan yang hanya mengejar angka ekonomi tanpa memperhatikan aspek sosial dan keadilan agraria justru berpotensi menyuburkan konflik berkepanjangan.Sudah saatnya pemerintah daerah tidak hanya sibuk “Menjual” Lahan kepada investor, tetapi juga mempercepat sertifikasi tanah rakyat melalui PTSL serta redistribusi lahan sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.Saya meminta pimpinan daerah agar status Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) tertera dalam RTRW. “Ungkapnya. * (GUNTA)








