terkini

Diduga Perumahan Cidahu Djayanti Regency Melanggar Peraturan Perijinan Tata Ruang Dan Sertifikat Konsumen Menggantung Tak Kunjung Terbit Kendati Sudah Lunas

Patroli Sukabumi
, Minggu, Januari 18, 2026 WIB Last Updated 2026-01-19T01:26:46Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID— Hari Senin, 19 Januari 2026. Perumahan Cidahu Djayanti Regency yang berlokasi di Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, diduga tidak sesuai dengan rencana tata letak (siteplan) yang telah disetujui oleh instansi SKPD yang berwenang. Dugaan tersebut mencakup ketidaksesuaian pembangunan dengan izin, tidak terpenuhinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta tidak tersedianya Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang merupakan bagian dari fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos–Fasum) yang wajib disediakan oleh pengembang.

 

Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi awak media, serta pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi pada pekan sebelumnya, ditemukan adanya perbedaan mencolok antara kondisi faktual di lapangan dengan dokumen perizinan yang telah diterbitkan. Sejumlah bangunan di dalam kawasan perumahan tersebut tampak tidak sesuai dengan siteplan yang disahkan.Beberapa lahan yang semestinya dialokasikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) justru digunakan untuk pembangunan unit rumah tambahan, bahkan fasilitas lain seperti bangunan PAUD. Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap kawasan perumahan wajib menyediakan ruang terbuka hijau sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan dan kualitas hunian.

 

Salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DPTR Kabupaten Sukabumi mengungkapkan” Bahwa pihaknya menemukan adanya penyimpangan signifikan antara siteplan yang telah disetujui dengan kondisi aktual di lapangan.Kami menemukan ketidaksesuaian yang cukup serius. Selain tidak adanya RTH yang wajib disediakan sesuai peraturan, juga tidak ditemukan fasilitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana direncanakan. Padahal, berdasarkan peraturan daerah, kawasan perumahan wajib menyediakan minimal 10 persen lahan untuk RTH guna menjamin kenyamanan, kesehatan, dan kesejahteraan penghuni.DPTR telah melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan kepada pihak pengembang agar segera melakukan penyesuaian pembangunan sesuai siteplan yang disetujui dalam jangka waktu tertentu. Apabila tidak dipatuhi, pengembang dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembekuan hingga pencabutan izin, bahkan tuntutan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya dari Perda RTRW Kabupaten Sukabumi Perda RTRW Nomor 10 Tahun 2023. “Ungkapnya

 

Sementara itu, salah satu warga penghuni yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja Marwan, mengaku kecewa dan khawatir dengan kondisi lingkungan perumahan tempat tinggalnya.Komplek ini tidak memiliki ruang terbuka hijau atau tempat untuk bersantai dan beraktivitas bersama keluarga, padahal itu dijanjikan sejak awal.Tak hanya soal lingkungan, Marwan juga menyoroti persoalan sertifikat hak milik yang hingga kini belum diterima oleh sejumlah konsumen. Ia menyebutkan, beberapa penghuni telah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejak sekitar 10 bulan lalu pada tahun 2025, dengan tenor angsuran antara 5 hingga 10 tahun. Nilai rumah yang dibayarkan berkisar Rp175 juta untuk luas tanah sekitar 60 meter persegi. Namun hingga kini, proses penerbitan sertifikat dinilai tidak jelas dan terkesan saling lempar tanggung jawab antara pihak Bank BTN, notaris, dan pengembang.”Ungkapnya.

 

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum warga Perumahan Cidahu Djayanti Regency,yang kini berganti nama menjadi Grand Djayanti Regency Cidahu,yakni Suhendra, SH dan Aris Agustian, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari salah satu nasabah KPR Bank BTN.Menurut mereka, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa tidak hanya satu konsumen yang mengalami permasalahan serupa. Sejumlah warga, mayoritas nasabah Bank BTN Cabang Bogor, belum menerima sertifikat meskipun telah melunasi KPR maupun pembayaran secara bertahap langsung kepada pengembang. Bahkan, ada konsumen yang telah menunggu hingga lima tahun tanpa kejelasan status kepemilikan rumah.Setelah kami kroscek, perumahan ini diduga belum memiliki kelengkapan sertifikat induk secara menyeluruh. Hal ini tentu bertentangan dengan ketentuan hukum pertanahan dan berpotensi merugikan konsumen.Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak konsumen atas kepastian hukum, informasi yang benar, serta kenyamanan dan keamanan dalam memiliki hunian. Warga pun berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas demi melindungi kepentingan masyarakat dan menegakkan aturan yang berlaku.”Ungkapnya. *(GUNTA/SMSI )

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Perumahan Cidahu Djayanti Regency Melanggar Peraturan Perijinan Tata Ruang Dan Sertifikat Konsumen Menggantung Tak Kunjung Terbit Kendati Sudah Lunas

Terkini