PATROLI SUKABUMI.CO.ID— Hari
Senin, 19 Januari 2026. Perumahan Cidahu Djayanti Regency yang berlokasi di
Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, diduga tidak
sesuai dengan rencana tata letak (siteplan) yang telah disetujui oleh instansi SKPD
yang berwenang. Dugaan tersebut mencakup ketidaksesuaian pembangunan dengan
izin, tidak terpenuhinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta tidak
tersedianya Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang merupakan bagian dari fasilitas
sosial dan fasilitas umum (Fasos–Fasum) yang wajib disediakan oleh pengembang.
Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi awak media,
serta pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR)
bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi pada pekan
sebelumnya, ditemukan adanya perbedaan mencolok antara kondisi faktual di
lapangan dengan dokumen perizinan yang telah diterbitkan. Sejumlah bangunan di
dalam kawasan perumahan tersebut tampak tidak sesuai dengan siteplan yang
disahkan.Beberapa lahan yang semestinya dialokasikan sebagai Ruang Terbuka
Hijau (RTH) justru digunakan untuk pembangunan unit rumah tambahan, bahkan
fasilitas lain seperti bangunan PAUD. Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap kawasan perumahan
wajib menyediakan ruang terbuka hijau sebagai bagian dari upaya menjaga
keseimbangan lingkungan dan kualitas hunian.
Salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan
DPTR Kabupaten Sukabumi mengungkapkan” Bahwa pihaknya menemukan adanya
penyimpangan signifikan antara siteplan yang telah disetujui dengan kondisi
aktual di lapangan.Kami menemukan ketidaksesuaian yang cukup serius. Selain
tidak adanya RTH yang wajib disediakan sesuai peraturan, juga tidak ditemukan
fasilitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana direncanakan. Padahal,
berdasarkan peraturan daerah, kawasan perumahan wajib menyediakan minimal 10
persen lahan untuk RTH guna menjamin kenyamanan, kesehatan, dan kesejahteraan
penghuni.DPTR telah melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan kepada pihak
pengembang agar segera melakukan penyesuaian pembangunan sesuai siteplan yang
disetujui dalam jangka waktu tertentu. Apabila tidak dipatuhi, pengembang dapat
dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembekuan hingga
pencabutan izin, bahkan tuntutan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya dari Perda RTRW
Kabupaten Sukabumi Perda RTRW Nomor 10 Tahun 2023. “Ungkapnya
Sementara itu, salah satu warga penghuni yang meminta
identitasnya disamarkan, sebut saja Marwan, mengaku kecewa dan khawatir dengan
kondisi lingkungan perumahan tempat tinggalnya.Komplek ini tidak memiliki ruang
terbuka hijau atau tempat untuk bersantai dan beraktivitas bersama keluarga,
padahal itu dijanjikan sejak awal.Tak hanya soal lingkungan, Marwan juga
menyoroti persoalan sertifikat hak milik yang hingga kini belum diterima oleh
sejumlah konsumen. Ia menyebutkan, beberapa penghuni telah melunasi Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) sejak sekitar 10 bulan lalu pada tahun 2025, dengan tenor
angsuran antara 5 hingga 10 tahun. Nilai rumah yang dibayarkan berkisar Rp175
juta untuk luas tanah sekitar 60 meter persegi. Namun hingga kini, proses
penerbitan sertifikat dinilai tidak jelas dan terkesan saling lempar tanggung
jawab antara pihak Bank BTN, notaris, dan pengembang.”Ungkapnya.
Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum warga Perumahan
Cidahu Djayanti Regency,yang kini berganti nama menjadi Grand Djayanti Regency
Cidahu,yakni Suhendra, SH dan Aris Agustian, SH, menyampaikan bahwa
pihaknya telah menerima kuasa dari salah satu nasabah KPR Bank BTN.Menurut
mereka, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa tidak hanya satu
konsumen yang mengalami permasalahan serupa. Sejumlah warga, mayoritas nasabah
Bank BTN Cabang Bogor, belum menerima sertifikat meskipun telah melunasi KPR
maupun pembayaran secara bertahap langsung kepada pengembang. Bahkan, ada
konsumen yang telah menunggu hingga lima tahun tanpa kejelasan status
kepemilikan rumah.Setelah kami kroscek, perumahan ini diduga belum memiliki
kelengkapan sertifikat induk secara menyeluruh. Hal ini tentu bertentangan
dengan ketentuan hukum pertanahan dan berpotensi merugikan konsumen.Kondisi
tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak konsumen atas kepastian hukum,
informasi yang benar, serta kenyamanan dan keamanan dalam memiliki hunian.
Warga pun berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil
langkah tegas demi melindungi kepentingan masyarakat dan menegakkan aturan yang
berlaku.”Ungkapnya. *(GUNTA/SMSI )








