terkini

Dugaan Kasus Asusila Oknum Guru Di Salah Satu Sekolah Di Cicurug Berakhir Damai, Publik Bertanya, Di Mana Perlindungan Anak

Patroli Sukabumi
, Selasa, Januari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T01:29:25Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID -- Permasalahan diduga kasus asusila di Desa Bangbayang telah diselesaikan dengan pernyataan mediasi kedua belah pihak , baik dari pihak terduga pelaku maupun salah satu pihak korban, tepatnya di Kantor Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Rabu,14/01/2026). Oknum tenaga Pendidik disalah satu Sekolah (MF) di Kecamatan Cicurug yang diduga melakukan dugaan asusila kepada anak didiknya berakhir dengan damai secara kekeluargaan dan saling memaafkan. Hal itu di ungkapkan langsung oleh Kedua belah pihak, Pihak keluarga Terduga dan Pihak Keluarga yang merasa di rugikan kepada Wartawan.(Selasa 13/01/2026)


Mewakili keluarga MF (terduga asusila), M. Syarif Hidayatullah mengatakan MF telah mangakui kesalahan dan memohon maaf yang sebesar-besarnya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dan kemudian kami ke dua belah pihak telah malakukan musyawarah dengan beberapa orang tua dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.Kami sudah melakukan musyawarah dan mufakat dari permasalahan ini. Permsalahan ini sudah selesai, para orang tua dan peserta didik yang merasa dirugikan-pun telah memaafkan dan sepakat untuk tidak memperpanjang permasalahan.Bahwa Pihak orang tua murid tidak pernah melakukan laporan kepada kepolisian, permasalahan ini selesai secara kekeluargaan dan kejadian sebenarnya tidak seperti yang ramai diperbincangkan baik oleh masyarakat secara umum yang notabene tidak tahu kronologinya ataupun informasi yang merebak di jagat maya, tidak seperti itu.”Ungkapnya.



Sementara itu pihak dari  orang tua korban (NY)mengatakan “ Bahwa pihak yang sebelumnya yang merasa di rugikan . Atas kejadian tersebut. Dia mengaku telah memaafkan MF dan memilih berdamai serta tidak memperpanjang permasalahan. Saya juga menegaskan bahwa tidak pernah ada tekanan untuk berdamai, langkah tersebut diambil atas dasar kesadaran diri dan musyawarah semua pihak. Disamping itu, ia juga menyampaikan kondisi anaknya saat ini dalam keadaan baik tanpa kekurangan suatu apapun. Bahwa pihaknya tidak pernah membuat laporan kepolisian. Sementara terkait kronologi kejadian, NY menjelaskan ada kesalahpahaman dari informasi yang beredar sehingga asumsi masyarakat terutama di dunia maya tidak sama dengan kejadian sebenarnya. Sama sekali tidak pernah ada laporan ke pihak berwajib, kami dari awal ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan saja dan Alhamdulillah saat ini sudah selesai, lagi pula kejadiannya tidak seperti yang ramai saat ini, tidak ada perbuatan yang fatal,” ujarnya


Hasil Pantauan dan investigasi dari Redaksi Patroli Sukabumi. Meski permasalahan dugaan tindak asusila tersebut telah disepakati selesai melalui mediasi kekeluargaan, sejumlah pihak menilai bahwa perkara yang melibatkan anak sebagai pihak yang diduga menjadi korban semestinya tetap ditempatkan dalam perspektif perlindungan hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002), ditegaskan bahwa anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Pasal 59 ayat (2) huruf j menyebutkan bahwa negara, pemerintah, dan pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

Selain itu, Pasal 76D dan Pasal 76E UU Perlindungan Anak secara tegas melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ketentuan tersebut menempatkan dugaan perbuatan asusila terhadap anak sebagai delik serius yang memiliki dimensi kepentingan publik, bukan semata-mata persoalan privat antarindividu.Lebih lanjut, dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2014, disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dalam suasana yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Posisi terduga pelaku yang merupakan tenaga pendidik menambah dimensi etik dan tanggung jawab moral, mengingat pendidik memiliki kewajiban menjaga integritas serta keselamatan peserta didik selama berada di lingkungan pendidikan.

Sejumlah pemerhati perlindungan anak juga menekankan bahwa penyelesaian perkara secara kekeluargaan tidak serta-merta menghapus kewajiban negara untuk memastikan tidak terulangnya peristiwa serupa, termasuk melalui mekanisme pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap institusi pendidikan tempat terduga bertugas.Hingga berita ini diturunkan, tidak terdapat laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian terkait dugaan tersebut. Namun demikian, publik diharapkan tetap memperoleh informasi yang berimbang, sekaligus mendorong semua pihak agar menempatkan kepentingan terbaik bagi anak (THE BEST INTEREST OF THE CHILD) sebagai prinsip utama dalam setiap penyelesaian persoalan yang melibatkan anak, sebagaimana amanat Undang-Undang. (PAJAR /Red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Kasus Asusila Oknum Guru Di Salah Satu Sekolah Di Cicurug Berakhir Damai, Publik Bertanya, Di Mana Perlindungan Anak

Terkini