PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 14 January 2026. Dugaan buruknya tata kelola pembangunan
infrastruktur jalan provinsi di Sukabumi kembali memantik kemarahan mahasiswa.
Kerusakan
proyek proyek provinsi di Sukabumi bukan lagi cerita baru. Lubang, retakan,
hingga ambruknya infrastruktur penunjang kerap menjadi pemandangan sehari-hari
bagi masyarakat. Namun di balik kondisi fisik jalan yang rusak, tersimpan
persoalan yang lebih dalam—catatan temuan berulang yang tak kunjung selesai.
Puluhan massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama
(BEM PTNU) Sukabumi Raya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor UPTD Pengelolaan
Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang
(BMPR) Provinsi Jawa Barat, Jalan Raya Bhayangkara, Kota Sukabumi.Selama aksi
mahasiswa menyoroti dugaan kelebihan bayar proyek infrastruktur berdasarkan
temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2019 hingga 2025 yang ditaksir
mencapai Rp27 miliar. Mahasiswa menilai dari temuan tersebut mencerminkan
lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola pembangunan jalan di bawah
kewenangan UPTD Wilayah II Sukabumi.
Dalam kesempatanya Koordinator Daerah BEM PTNU Sukabumi Raya, Aceng Sopian, mengatakan “Bahwa aksi ini merupakan bentuk penyampaian keresahan masyarakat Kabupaten dan Kota Sukabumi yang selama ini terdampak langsung oleh kerusakan jalan provinsi.Persoalan ini bukan hal baru. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pemeliharaan jalan provinsi, semuanya bermasalah. Temuan BPK pun seperti tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.Mahasiswa menemukan sedikitnya enam temuan BPK terkait dugaan kelebihan pembayaran proyek yang melibatkan sejumlah rekanan. Ironisnya, kontraktor yang dinilai memiliki rekam jejak buruk masih kerap kembali mendapatkan proyek.Ini mengindikasikan adanya praktik tidak sehat dalam pengelolaan proyek. Angkanya mencapai Rp27 miliar dan ini harus diusut tuntas. BEM PTNU Sukabumi Raya mendesak aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk turun tangan melakukan penyelidikan. Mereka menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ke ranah hukum.Diduga adanya muatan konspirasi antara Direktur Lapangan (Dirlap) dengan Mumim Anshori, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dola Adrena Iskandar dan Contraktor.” Ungkapnya.(Selasa 13/1/2026 )
Lebih lanjut Aceng menambahkan “Yang menjadi kegelisahan
lebih jauh, adalah tidak terlihatnya konsekuensi yang jelas dari temuan
tersebut. Kontraktor yang dinilai memiliki catatan buruk justru masih berulang
kali memperoleh proyek. Situasi ini memunculkan tanda tanya besar tentang
efektivitas pengawasan dan mekanisme evaluasi penyedia jasa.Ini uang publik.
Nilainya Rp27 miliar. Wajar jika publik mempertanyakan ke mana arah pembenahan
dilakukan.Kami dari BEM PTNU Sukabumi
Raya pun mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk melakukan
pendalaman atas temuan-temuan tersebut. Mereka menegaskan tidak bermaksud
menghakimi pihak tertentu, namun menuntut transparansi dan akuntabilitas agar
persoalan tidak berhenti sebagai laporan tahunan semata.”Tambahnya.
Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD
Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi, Dinas Bina Marga dan
Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat, ) Dola Adrena Iskandar mengatakan
“ Bahwa Robohnya Tembok Penahan Tanah (TPT) Jabar Istimewa dan bronjong pada
salah satu titik proyek infrastruktur di ruas jalan Nyalindung- Sagaranten
Kabupaten Sukabumi dipastikan terjadi akibat faktor alam, bukan disebabkan
kelalaian konstruksi. Kejadian bermula dari curah hujan dengan
intensitas tinggi yang terjadi secara berulang. Pada hujan pertama dan kedua,
debit air sungai masih dapat tertampung dengan normal.Akibat hujan deras yang
terjadi sehinggah memicu longsornya area persawahan di seberang sungai hingga
menutup aliran air. Material longsoran sawah tersebut menahan
aliran sungai dan akhirnya menghantam bronjong yang berfungsi sebagai penopang
TPT. Karena terus-menerus mendapat tekanan air dan hujan, bronjong bergeser dan
menyebabkan TPT bagian atas ikut roboh. Proyek tersebut telah selesai
dikerjakan sesuai perencanaan teknis dan ketentuan yang berlaku. Saat kejadian
berlangsung, pekerjaan juga masih berada dalam masa pemeliharaan. Oleh
karena itu, kami sudah menginstruksikan penyedia jasa untuk segera melakukan
perbaikan. “Ungkapnya kepada awak media di kantor UPTD Pengelolaan .*
(GUNTA)









