terkini

Diduga Abuse OF Power Dari SKPD Kab Sukabumi-Izin Terbit Di Atas Tanah Sengketa - Jejak Administrasi Gelap dan Dugaan Konspirasi

Patroli Sukabumi
, Sabtu, Januari 24, 2026 WIB Last Updated 2026-01-26T00:01:56Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari Minggu tanggal 25 Januari 2026.Tabir gelap tata kelola perizinan di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sukabumi mulai menguak ke permukaan. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, sejumlah perizinan strategis justru diduga tetap diterbitkan di atas objek tanah yang sedang bersengketa di pengadilan.Kasus ini berakar dari sengketa tanah antara ahli waris Alm. Natadipura (Ali Waris) melawan PTPN IV Kebun Cibungur, yang hingga kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tinggi Provinsi Jawa Barat. Namun ironisnya, di saat status hukum tanah belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), sejumlah rekomendasi dan izin justru diduga telah diterbitkan oleh instansi pemerintah daerah.

Rekam jejak dari putusan Pengadilan Cibadak dengan Registrasi Perkara Nomor 34/Pdt.G/2025/PN CBD. Tanggal 1 Januari 2016.Putusan ini memyatakan memenangkan perkara gugatan untuk Keluarga Alih Waris Natadipura.Sidang lanjutan dilakukan untuk memeriksa objek sengketa di Kabupaten Sukabumi, di mana pihak penggugat menyertakan peta Belanda dan keputusan Mendagri tahun 1978 sebagai bukti yang menunjukkan bahwa Tanah Milik Natadipura bukan tanah negara. Yg jelas putusan tahun ini memenangkan penggugat sebagai ahli waris soal sengketa tanah .



Adapun perizinan yang dipersoalkan melibatkan beberapa SKPD, antara lain:

1. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, Diduga menerbitkan rekomendasi SKRK, meskipun objek tanah masih berstatus sengketa hukum.

2. Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi.Diduga mengeluarkan rekomendasi konversi lahan dengan mengacu pada HGU PTPN Goal Para Nomor 85, sementara HGU PTPN Kebun Cibungur milik PTPN VIII dengan Nomor 86/HGU/DA/1988 diketahui tidak lagi diperpanjang sejak pertengahan tahun 2000-an.

3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi. Diduga menerbitkan PBG/IMB, izin usaha, atau dokumen perizinan lainnya, padahal secara hukum perizinan tersebut tidak boleh diterbitkan di atas tanah yang sedang bersengketa.

Dalam kesempatanya Kuasa Hukum pelapor Fery Permana SH.MH mengatakan “ Saya sudah mengingatkan dan mengkonfirmasi dari para Kadis tersebut diatas dengan secara tegas bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia melarang penerbitan perizinan atas tanah yang status hukumnya masih disengketakan. Prinsip ini bertujuan menjamin kepastian hukum, ketertiban administrasi pemerintahan, serta perlindungan hak atas tanah. Namun para kadis Larangan tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 37 ayat (1), yang pada prinsipnya menegaskan bahwa peralihan atau pembebanan hak atas tanah hanya dapat dilakukan apabila objek tanah tidak dalam sengketa. Dalam praktiknya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahkan memiliki kewenangan untuk menolak atau menunda pelayanan pertanahan jika tanah tersebut diketahui sedang menjadi objek perkara di pengadilan.”Ungkapnya.



Lebih lanjut Fery menambahkan “ Kewajiban kejelasan status tanah juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa setiap bangunan gedung wajib didirikan di atas tanah dengan status penguasaan yang jelas dan sah secara hukum. Ketentuan ini diperinci kembali dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pemohon Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib membuktikan keabsahan hak atas tanah—syarat yang secara hukum tidak mungkin dipenuhi apabila tanah masih dalam sengketa.Lebih jauh, Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2021 menegaskan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif berupa:

1. Status hak atas tanah;

2. Status kepemilikan bangunan gedung; dan

3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Apabila perizinan tetap diterbitkan di atas tanah sengketa, maka izin tersebut berpotensi mengandung cacat administrasi dan/atau cacat yuridis, sehingga dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama terkait penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.


Penguatan larangan ini juga tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 (Rumusan Kamar TUN), yang secara eksplisit menegaskan bahwa apabila telah diketahui adanya sengketa keperdataan atas tanah, maka pejabat tata usaha negara tidak seharusnya menerbitkan keputusan atau izin apa pun di atas objek tersebut.Selain itu, Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 menegaskan bahwa apabila sebidang tanah telah masuk dalam status kasus pertanahan, maka seluruh proses administrasi—termasuk penerbitan izin baru—wajib dihentikan hingga ada putusan hukum final. Larangan serupa juga diperkuat oleh UU Nomor 51/PRP/1960, yang melarang pemakaian tanah tanpa izin pihak yang berhak secara sah.


Dengan demikian, penerbitan rekomendasi dan perizinan di atas tanah yang masih disengketakan tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan buruknya tata kelola administrasi pertanahan dan membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan SKPD Kabupaten Sukabumi.”Tambahnya. * (GUNTA )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Abuse OF Power Dari SKPD Kab Sukabumi-Izin Terbit Di Atas Tanah Sengketa - Jejak Administrasi Gelap dan Dugaan Konspirasi

Terkini