PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 2 February 2026. gelombang penolakan terhadap rencana Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) massal pecah di kawasan industri Sekarwangi, Kecamatan
Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Ribuan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat
Buruh Indonesia (GSBI) menggeruduk PT Younghyun Star (YHS) yang berlokasi di
Kampung Kebonrandu, Desa Sekarwangi.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes keras terhadap
kebijakan manajemen perusahaan yang berencana melakukan pengurangan sekitar 250
hingga 300 karyawan menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Para buruh
menilai kebijakan PHK dilakukan secara sepihak dan tidak berlandaskan alasan
rasional, mengingat aktivitas produksi perusahaan masih berjalan normal.
Ratusan buruh yang tergabung dalam SBGTS–GSBI menggelar
aksi mogok kerja dengan membawa bendera serikat, spanduk, poster tuntutan,
serta mobil komando. Mereka mendesak manajemen untuk segera membatalkan rencana
PHK dan memberikan kepastian status kerja.
Pimpinan PTP SBGTS–GSBI PT YHS, Agus Suparlan, menegaskan “ Bahwa pihaknya telah menempuh mekanisme hukum melalui perundingan bipartit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Namun, perundingan yang dilakukan pada 27 Januari 2026 tersebut tidak membuahkan hasil.Kami sudah melakukan perundingan bipartit sesuai aturan, tetapi manajemen tetap keukeuh melaksanakan pengurangan karyawan. Ini jelas melanggar semangat perlindungan pekerja. “Tegas Agus.
Di tempat yang sama, Sekretaris GSBI Sukabumi, Aldin
Wijaya, menyampaikan “ Bahwa kekecewaan buruh telah mencapai titik puncak.
Selama bertahun-tahun, mayoritas pekerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) berharap diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT), sebagaimana
amanat Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU Nomor
6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.Namun, harapan tersebut justru berbalik
menjadi ancaman PHK massal.Menjelang Lebaran, kebutuhan ekonomi meningkat.
Alih-alih memberikan kepastian kerja, perusahaan justru menyodorkan surat PHK.
Ini tidak manusiawi dan mencederai rasa keadilan. Saya
juga menyoroti dalih manajemen yang menyebutkan kriteria PHK berdasarkan
absensi, keterampilan, dan masa kerja. Menurutnya, alasan tersebut menimbulkan
keresahan karena bahkan karyawan senior yang telah lama mengabdi kini berada di
ujung tanduk. Saya mengecam momentum kebijakan PHK yang dinilai tidak
memiliki empati sosial dan psikologis terhadap buruh.Pemutusan kerja menjelang
puasa ini jelas tidak berperikemanusiaan. Buruh membutuhkan ketenangan untuk
beribadah tanpa bayang-bayang kehilangan pekerjaan.”Ujar Aldin.
Terpanatau awak media di tengah aksi buruh tersebut, muncul
persoalan serius terkait kebebasan pers. Terpantau di lokasi, sejumlah awak
media mengalami penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik. Oknum satuan
pengamanan (satpam) pabrik diduga bersikap represif dengan melarang jurnalis
mengambil gambar dan meliput jalannya aksi.Salah satu jurnalis, Isep Panji,
menyayangkan tindakan tersebut dan menilai hal itu sebagai bentuk penghambatan
kerja pers.Kami menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi yang
berimbang kepada publik. Namun, justru dilarang meliput. Ini jelas bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat
(2) dan (3) yang menjamin kemerdekaan pers.Tegasnya.
Untuk mengantisipasi potensi kericuhan, sebanyak 150
personel Polri diterjunkan guna mengamankan jalannya aksi. Kapolsek Cibadak,
AKP M. Damar Gunawan, memimpin langsung pengamanan di sekitar area pabrik.Menurut
AKP Damar, aksi tersebut dipicu oleh tidak diperpanjangnya kontrak kerja
ratusan karyawan.Sekitar 300 karyawan yang masa kontraknya habis menuntut untuk
dipekerjakan kembali. Namun, aksi ini bersifat internal dan tidak mengganggu
masyarakat umum. Situasi tetap kondusif,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Younghyun
Star maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten
Sukabumi belum memberikan keterangan resmi. Para buruh menyatakan akan terus
melanjutkan aksi dan menempuh langkah lanjutan, termasuk jalur hukum dan
pengaduan ke instansi terkait, apabila tuntutan mereka tidak segera
diakomodasi..*(RED-PEL/GUNTA)









