terkini

Aksi Buruh PT Younghyun Star Kab Sukabumi ,Terkait PHK Massal ,Jurnalis Dilarang Meliput , Ada Apa Di Balik Pagar Pabrik

Patroli Sukabumi
, Minggu, Februari 01, 2026 WIB Last Updated 2026-02-02T06:14:18Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin tanggal 2 February 2026. gelombang penolakan terhadap rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pecah di kawasan industri Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Ribuan buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menggeruduk PT Younghyun Star (YHS) yang berlokasi di Kampung Kebonrandu, Desa Sekarwangi.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes keras terhadap kebijakan manajemen perusahaan yang berencana melakukan pengurangan sekitar 250 hingga 300 karyawan menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Para buruh menilai kebijakan PHK dilakukan secara sepihak dan tidak berlandaskan alasan rasional, mengingat aktivitas produksi perusahaan masih berjalan normal.

Ratusan buruh yang tergabung dalam SBGTS–GSBI menggelar aksi mogok kerja dengan membawa bendera serikat, spanduk, poster tuntutan, serta mobil komando. Mereka mendesak manajemen untuk segera membatalkan rencana PHK dan memberikan kepastian status kerja.

 

Pimpinan PTP SBGTS–GSBI PT YHS, Agus Suparlan, menegaskan “ Bahwa pihaknya telah menempuh mekanisme hukum melalui perundingan bipartit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Namun, perundingan yang dilakukan pada 27 Januari 2026 tersebut tidak membuahkan hasil.Kami sudah melakukan perundingan bipartit sesuai aturan, tetapi manajemen tetap keukeuh melaksanakan pengurangan karyawan. Ini jelas melanggar semangat perlindungan pekerja. “Tegas Agus.


Di tempat yang sama, Sekretaris GSBI Sukabumi, Aldin Wijaya, menyampaikan “ Bahwa kekecewaan buruh telah mencapai titik puncak. Selama bertahun-tahun, mayoritas pekerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berharap diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT), sebagaimana amanat Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.Namun, harapan tersebut justru berbalik menjadi ancaman PHK massal.Menjelang Lebaran, kebutuhan ekonomi meningkat. Alih-alih memberikan kepastian kerja, perusahaan justru menyodorkan surat PHK. Ini tidak manusiawi dan mencederai rasa keadilan. Saya juga menyoroti dalih manajemen yang menyebutkan kriteria PHK berdasarkan absensi, keterampilan, dan masa kerja. Menurutnya, alasan tersebut menimbulkan keresahan karena bahkan karyawan senior yang telah lama mengabdi kini berada di ujung tanduk. Saya mengecam momentum kebijakan PHK yang dinilai tidak memiliki empati sosial dan psikologis terhadap buruh.Pemutusan kerja menjelang puasa ini jelas tidak berperikemanusiaan. Buruh membutuhkan ketenangan untuk beribadah tanpa bayang-bayang kehilangan pekerjaan.”Ujar Aldin.

 

Terpanatau awak media di tengah aksi buruh tersebut, muncul persoalan serius terkait kebebasan pers. Terpantau di lokasi, sejumlah awak media mengalami penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik. Oknum satuan pengamanan (satpam) pabrik diduga bersikap represif dengan melarang jurnalis mengambil gambar dan meliput jalannya aksi.Salah satu jurnalis, Isep Panji, menyayangkan tindakan tersebut dan menilai hal itu sebagai bentuk penghambatan kerja pers.Kami menjalankan tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi yang berimbang kepada publik. Namun, justru dilarang meliput. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang menjamin kemerdekaan pers.Tegasnya.

 

Untuk mengantisipasi potensi kericuhan, sebanyak 150 personel Polri diterjunkan guna mengamankan jalannya aksi. Kapolsek Cibadak, AKP M. Damar Gunawan, memimpin langsung pengamanan di sekitar area pabrik.Menurut AKP Damar, aksi tersebut dipicu oleh tidak diperpanjangnya kontrak kerja ratusan karyawan.Sekitar 300 karyawan yang masa kontraknya habis menuntut untuk dipekerjakan kembali. Namun, aksi ini bersifat internal dan tidak mengganggu masyarakat umum. Situasi tetap kondusif,” jelasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Younghyun Star maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi. Para buruh menyatakan akan terus melanjutkan aksi dan menempuh langkah lanjutan, termasuk jalur hukum dan pengaduan ke instansi terkait, apabila tuntutan mereka tidak segera diakomodasi..*(RED-PEL/GUNTA)

 

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aksi Buruh PT Younghyun Star Kab Sukabumi ,Terkait PHK Massal ,Jurnalis Dilarang Meliput , Ada Apa Di Balik Pagar Pabrik

Terkini