PATROLI SUKABUMI.O.ID—Hari Sabtu
tanggal 31January 2026. Polemik keberadaan dapur Satuan Pelaksana Program Gizi
(SPPG) di lingkungan Sekolah Luar Biasa (SLB) Ciambar, Desa Munjul, Kecamatan
Ciambar, Kabupaten Sukabumi, kian menguat dan mengundang tanda tanya besar.
Program nasional yang semestinya berpihak pada kepentingan publik, justru
diduga dijalankan tanpa fondasi hukum yang jelas dan berpotensi mengorbankan
hak pendidikan anak berkebutuhan khusus.
Hasil investigasi dan konfirmasi ,berdasarkan penelusuran
di lapangan, lokasi dapur SPPG berdiri di atas aset lahan milik Desa Munjul
yang saat ini telah disewa oleh SLB Ciambar untuk kegiatan pendidikan. Namun
ironisnya, lahan yang sama kembali dimanfaatkan oleh SPPG, tanpa kejelasan apakah
terdapat perjanjian sewa terpisah, izin tertulis, maupun persetujuan resmi yang
sah dan transparan.Kondisi ini memunculkan dugaan kuat terjadinya penggunaan
aset desa secara ganda, yang berpotensi melanggar prinsip pengelolaan aset
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, serta regulasi
turunannya yang mewajibkan pengelolaan aset desa dilakukan secara tertib
administrasi, transparan, dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat.
Lebih jauh, keberadaan dapur SPPG di dalam lingkungan SLB
diduga mengganggu aktivitas belajar mengajar, baik dari aspek kebisingan,
mobilitas distribusi logistik, hingga potensi risiko kesehatan dan keselamatan
peserta didik berkebutuhan khusus. Fakta ini bertolak belakang dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yang menegaskan bahwa satuan pendidikan wajib menjamin
kenyamanan, keamanan, dan keberlangsungan proses pembelajaran.
Ironisnya, hingga saat ini tidak ditemukan keterbukaan
publik terkait pemenuhan persyaratan SPPG sebagaimana tertuang dalam Panduan
Lengkap Pengajuan Lokasi SPPG Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Padahal,
secara normatif, setiap SPPG wajib melampirkan:
1.Bukti kepemilikan atau sewa lokasi yang sah,
2.Dokumen legalitas bangunan,
3.Identitas badan hukum atau yayasan pengelola,
4.Serta surat perjanjian kerja sama dengan Program MBG.
Ketertutupan informasi ini memicu kecurigaan publik bahwa SPPG Ciambar diduga beroperasi tanpa kelengkapan legalitas, atau setidaknya tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Tak berhenti di situ, beredar pula informasi adanya pembayaran atau pungutan tertentu dalam proses pemanfaatan lokasi SPPG yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Jika dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pungutan liar, yang berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Sekretaris Ormas PEKAT-IB DPD Kabupaten
Sukabumi, Zefry mengungkapkan “ Saya menilai kasus ini tidak dapat dipandang
sebagai kesalahan administratif semata, melainkan mengarah pada dugaan
pembohongan publik dan rekayasa perizinan.Informasi dan hasil investigasi
masyarakat yang kami terima menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa SPPG ini
dipaksakan masuk ke lingkungan SLB tanpa dasar hukum yang sah. Ini berpotensi
menyesatkan publik dan mencederai kepercayaan terhadap program pemerintah.”Tegas
Zefry.
Menurut Zefry, Apabila informasi yang disampaikan kepada
masyarakat terkait legalitas dan peruntukan lokasi tidak sesuai dengan fakta,
maka dapat dikaitkan dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, terkait penyebaran
informasi menyesatkan. Saya menduga adanya konspirasi antara pengelola SPPG dan
oknum aparatur Desa Munjul untuk memuluskan operasional dapur gizi di kawasan
SLB, dengan mengabaikan kepentingan pendidikan dan perlindungan anak. Dugaan
ini, jika terbukti, bukan hanya mencederai tata kelola pemerintahan desa,
tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik
Indonesia.”Tambahnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG,
Pemerintah Desa Munjul, maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi
resmi mengenai dasar hukum penggunaan lahan, status perizinan, serta analisis
dampak keberadaan dapur gizi terhadap aktivitas pendidikan di SLB Ciambar.Kasus
ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menjalankan Program
Makan Bergizi Gratis secara bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan
publik—bukan sebaliknya, justru membuka ruang bagi dugaan penyalahgunaan
kewenangan di tingkat bawah. *( VIJAY/GUNTA)








