PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 28 January 2026. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi H.Iwan
Ridwan, tampil
sebagai motor penggerak reformasi perizinan IPAT (Izin Penggunaan Air Tanah)
dalam rangka mengakselerasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun
2026.Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, persoalan utama yang
selama ini menghambat optimalisasi PAD dari sektor pajak air tanah adalah
kompleksitas sistem perizinan, yang berdampak pada maraknya penggunaan sumur
bor tanpa izin resmi.
Menurutnya kondisi tersebut tidak hanya merugikan keuangan
daerah, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan, antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah,
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya
Air,
3.Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air, serta regulasi daerah terkait pajak air tanah dan
perizinan usaha.
Dalam keterangannya kepada awak media ,H. Iwan Ridwan menegaskan
“ Bahwa cukup banyak perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang mengalami kendala
dalam proses perizinan IPAT, baik izin baru maupun perpanjangan. Hal ini
berdampak pada tingginya jumlah sumur bor tidak berizin yang pada akhirnya
merugikan daerah serta menciptakan ketidakpastian hukum.Sebagai bentuk tanggung
jawab kelembagaan DPRD, saya tidak hanya menyampaikan pernyataan normatif. Kami
langsung memimpin kunjungan kerja lapangan ke perusahaan-perusahaan pengguna
air tanah, salah satunya perusahaan peternakan di Kecamatan Cikembar. Kunjungan
ini melibatkan DPMPTSP, Bapenda, Dinas Peternakan, Satpol PP, serta Camat
Cikembar. Tujuannya jelas, memfasilitasi perizinan, bukan mempersulit.”Tegas
Iwan Ridwan.
Lebih lanjut Iwan Ridwan menambahkan “ Saya menekankan
bahwa DPRD tidak ingin bersikap pasif, melainkan aktif “Menjemput Bola”
Sebagai jembatan antara regulasi dan dunia usaha. Menurutnya, kepatuhan
terhadap perizinan harus dipandang sebagai kebutuhan bersama, bukan beban
administratif.Jika perusahaan bersikap kooperatif, saya menargetkan peningkatan
PAD yang signifikan. Dari hasil kunjungan lapangan, perusahaan menyambut baik
langkah DPRD dan menyatakan kesiapan untuk memproses izin IPAT serta menunaikan
kewajiban pajak air tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”Ujarnya.
Iwan Ridwan optimistis, jika pola fasilitasi perizinan ini diterapkan secara masif di seluruh kawasan industri di Kabupaten Sukabumi, maka sektor pajak air tanah dapat menjadi sumber PAD baru yang strategis pada tahun 2026.Ia menegaskan bahwa isu IPAT tidak semata-mata berkaitan dengan pendapatan daerah, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan sosial, kepastian hukum, dan keberlanjutan lingkungan. Perizinan yang tertib akan memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan, manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan penerimaan daerah untuk pembangunan.Dalam perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, kepatuhan terhadap izin bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi bagi daerah.”Pungkasnya. *(GUNTA)








