terkini

Arahan Gubernur Kembali Ditegaskan Pemprov Bantu 10 Juta, Banjir Bandang Simpenan Masih Menunggu Birokrasi Bergerak

Patroli Sukabumi
, Senin, Januari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-01-12T12:00:03Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari Senin tanggal 12 January 2026. Arahan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) kembali mengemuka dalam rapat koordinasi penanganan bencana banjir bandang di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Penekanan gubernur terhadap kecepatan dan ketepatan penanganan bencana dinilai sebagai sindiran halus atas belum optimalnya respons birokrasi daerah dalam menuntaskan dampak bencana yang telah berlangsung sejak akhir 2024.Rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat tersebut digelar di Aula Kantor Kecamatan Simpenan. Agenda utama rapat adalah persiapan verifikasi dan validasi (verval) data warga terdampak bencana, yang menjadi prasyarat penting dalam penyaluran bantuan serta penyusunan kebijakan lanjutan, termasuk relokasi korban.

 

Berdasarkan pantauan awak media, rapat dihadiri Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi Ahmad Samsul Bahri, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi Eki Radiana Rizki, Camat Simpenan, unsur Forkopimcam, serta perwakilan dari empat desa terdampak, yakni Desa Cibuntu, Sangrawayang, Cidadap, dan Loji. Sementara tiga desa lainnya—Mekarasih, Kertajaya, dan Cihaur—tidak dapat hadir karena hingga kini masih terisolasi akibat dampak bencana.



Dalam kesempatnya Kepala DPMD Provinsi Jawa Barat, Ade Afriandi, mengatakan “Bahwsanya Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah turun langsung menangani bencana di Sukabumi sejak 2024. Langkah verifikasi yang dilakukan saat ini, merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Gubernur Jabar.Agar penanganan bencana tidak berlarut-larut. Kebijakan tersebut, menjadi solusi sementara agar pemerintah dapat menyusun penanganan jangka menengah hingga panjang, termasuk opsi relokasi. Hingga kini, bantuan biaya kontrak rumah telah disalurkan kepada 28 kepala keluarga, khususnya warga yang rumahnya hanyut atau rusak berat akibat banjir bandang, termasuk di Desa Cidadap dan Loji pascabanjir 15 Desember 2024.“Arahan gubernur jelas, penanganan harus cepat dan tepat, terutama bagi warga yang rumahnya sudah tidak layak huni,” Kebijakan tersebut, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6, yang menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin pemenuhan hak masyarakat terdampak bencana secara cepat, tepat, dan bermartabat. Selain itu, Pasal 54 UU tersebut juga mengatur kewajiban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana, termasuk hunian sementara yang layak. “Ungkap Ade.

 

Lebih lanjut Ade menambahkan “ Saya menjelaskan, Pemprov Jawa Barat mengambil kebijakan tidak menempatkan korban bencana di tenda pengungsian. Sebagai gantinya, pemerintah menyalurkan bantuan biaya kontrak rumah sebesar Rp10 juta per kepala keluarga untuk jangka waktu satu tahun.Tim akan tetap bekerja di lapangan dengan mempertimbangkan kondisi cuaca dan keselamatan. Jika situasi tidak memungkinkan, proses verifikasi akan ditunda hingga dinilai aman.Pemprov Jawa Barat menargetkan penuntasan penanganan dampak bencana pada 2026, khususnya bagi kepala keluarga yang rumahnya tidak lagi layak huni.Di era sekarang, bukan lagi soal kewenangan, tapi komunikasi dan kolaborasi.”Tambahnya menegaskan pesan gubernur yang dinilai menyentil pola kerja birokrasi.”Tambah Ade. *(GUNTA)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Arahan Gubernur Kembali Ditegaskan Pemprov Bantu 10 Juta, Banjir Bandang Simpenan Masih Menunggu Birokrasi Bergerak

Terkini