PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari Senin tanggal 12 January 2026. Arahan
Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) kembali mengemuka dalam rapat
koordinasi penanganan bencana banjir bandang di Kecamatan Simpenan, Kabupaten
Sukabumi. Penekanan gubernur terhadap kecepatan dan ketepatan penanganan
bencana dinilai sebagai sindiran halus atas belum optimalnya respons birokrasi
daerah dalam menuntaskan dampak bencana yang telah berlangsung sejak akhir
2024.Rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat tersebut digelar di
Aula Kantor Kecamatan Simpenan. Agenda utama rapat adalah persiapan verifikasi
dan validasi (verval) data warga terdampak bencana, yang menjadi prasyarat
penting dalam penyaluran bantuan serta penyusunan kebijakan lanjutan, termasuk
relokasi korban.
Berdasarkan pantauan awak media, rapat dihadiri Kepala DPMD
Kabupaten Sukabumi Ahmad Samsul Bahri, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi
Eki Radiana Rizki, Camat Simpenan, unsur Forkopimcam, serta perwakilan dari
empat desa terdampak, yakni Desa Cibuntu, Sangrawayang, Cidadap, dan Loji.
Sementara tiga desa lainnya—Mekarasih, Kertajaya, dan Cihaur—tidak dapat hadir
karena hingga kini masih terisolasi akibat dampak bencana.
Dalam kesempatnya Kepala DPMD Provinsi Jawa Barat, Ade
Afriandi, mengatakan “Bahwsanya Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah turun
langsung menangani bencana di Sukabumi sejak 2024. Langkah verifikasi yang
dilakukan saat ini, merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Gubernur Jabar.Agar
penanganan bencana tidak berlarut-larut. Kebijakan tersebut, menjadi
solusi sementara agar pemerintah dapat menyusun penanganan jangka menengah
hingga panjang, termasuk opsi relokasi. Hingga kini, bantuan biaya kontrak
rumah telah disalurkan kepada 28 kepala keluarga, khususnya warga yang rumahnya
hanyut atau rusak berat akibat banjir bandang, termasuk di Desa Cidadap dan
Loji pascabanjir 15 Desember 2024.“Arahan gubernur jelas, penanganan harus
cepat dan tepat, terutama bagi warga yang rumahnya sudah tidak layak huni,”
Kebijakan
tersebut, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6, yang menegaskan bahwa
pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin pemenuhan hak
masyarakat terdampak bencana secara cepat, tepat, dan bermartabat. Selain itu,
Pasal 54 UU tersebut juga mengatur kewajiban pemerintah dalam pemenuhan
kebutuhan dasar korban bencana, termasuk hunian sementara yang layak. “Ungkap
Ade.
Lebih lanjut Ade menambahkan “ Saya menjelaskan, Pemprov
Jawa Barat mengambil kebijakan tidak menempatkan korban bencana di tenda
pengungsian. Sebagai gantinya, pemerintah menyalurkan bantuan biaya kontrak
rumah sebesar Rp10 juta per kepala keluarga untuk jangka waktu satu tahun.Tim
akan tetap bekerja di lapangan dengan mempertimbangkan kondisi cuaca dan
keselamatan. Jika situasi tidak memungkinkan, proses verifikasi akan ditunda
hingga dinilai aman.Pemprov Jawa Barat menargetkan penuntasan penanganan dampak
bencana pada 2026, khususnya bagi kepala keluarga yang rumahnya tidak lagi
layak huni.Di era sekarang, bukan lagi soal kewenangan, tapi komunikasi dan
kolaborasi.”Tambahnya menegaskan pesan gubernur yang dinilai menyentil pola
kerja birokrasi.”Tambah Ade. *(GUNTA)









