PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 13 January 2026. Kekecewaan mendalam ditunjukkan Badan Eksekutif
Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Sukabumi Raya dalam aksi
unjuk rasa di Kantor UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi.Aksi
mahasiswa ini tertuju pada proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Jabar Istimewa di
Kampung Langkob, Desa Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, yang amblas meski baru
selesai dibangun beberapa minggu. Proyek tersebut diketahui menelan anggaran
sekitar Rp7 miliar.Namun kenyataanya TPT ini ambrol karena tak sesuai
Spesifikasi. Dalam aksi ini Kepala UPTD tidak hadir untuk menemui massa aksi.
Mahasiswa
menilai ambruknya TPT tersebut bukan sekadar faktor alam, melainkan kuat dugaan
akibat ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan lemahnya pengawasan. Dalam
orasinya, Koordinator Daerah BEM PTNU Sukabumi Raya, Aceng Sopian,
mengungkapkan temuan lapangan yang mengindikasikan adanya kegagalan konstruksi.Senin
(12/1/2026).
Dalam kesempatan dorasinya Koordinator Daerah BEM PTNU, Aceng Sopian mengatakan “Kami menemukan ketidaksesuaian spesifikasi. Fondasi TPT tidak menggunakan besi sebagaimana mestinya, saluran air tidak tembus, ini bukti kegagalan konstruksi dan lemahnya pengawasan.Tak hanya itu, mahasiswa juga mengungkap kerusakan parah di ruas Jalan Lingkar Selatan (Lingsel), khususnya Jalan Letkol Edi Soekardi, yang disebut telah memakan korban. Seorang warga dilaporkan terjatuh akibat lubang besar tanpa rambu peringatan, sementara kerusakan jalan kerap kembali muncul hanya beberapa hari setelah diperbaiki.Ditambal hari ini, tiga sampai enam hari kemudian rusak lagi. Ini menunjukkan pemeliharaan asal-asalan. Temuan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59 dan Pasal 60, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan mutu bangunan. Selain itu, kewajiban pengawasan juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.”Ungkap Aceng.
Sementara itu Pengurus BEM PTNU Nasional, Muhammad
Solehudin mengungkapkan “ Peran PPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Perpres Nomor
12 Tahun 2021, melekat tanggung jawab hukum dan administratif atas mutu
pelaksanaan pekerjaan.Saya sangat menyayangkan absennya Kepala UPTD Wilayah II
Sukabumi. Pimpinan UPTD yang nota bene dalam kuasa wilayahnya seharusnya hadir
dan bertanggung jawab. Hal tidak bisa lepas tangan, mengingat rekam jejak
jabatan kepala UPTD yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK).PPK berperan sejak perencanaan hingga pengawasan proyek. Jadi sangat
tidak logis jika hari ini lepas dari tanggung jawab.Efek dari aksi ini mahasiswa
pun memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada pihak UPTD untuk memberikan
klarifikasi dan respons resmi. Jika tidak, BEM PTNU memastikan akan menggelar
aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar.”Ungkpanya.
Sementara itu, Kepala Sub Pemeliharaan Rutin UPTD Wilayah
II Sukabumi, Ajat Sudrajat, menyatakan “Bahwsanya aspirasi mahasiswa akan
dijadikan bahan evaluasi internal. Pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan
terkait TPT bermasalah dan menyebut faktor cuaca sebagai salah satu penyebab
kerusakan jalan.”Pungkasnya. *(GUNTA)









