terkini

Proyek Jabar Istimewa Dari TPT Rp 7 Miliar Amblas, Kepala UPTD Menghilang, Mahasiswa Soroti Dugaan Gagal Konstruksi Dan Lemahnya Pengawasan

Patroli Sukabumi
, Senin, Januari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-01-13T02:50:53Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa tanggal 13 January 2026. Kekecewaan mendalam ditunjukkan Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Sukabumi Raya dalam aksi unjuk rasa di Kantor UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi.Aksi mahasiswa ini tertuju pada proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Jabar Istimewa di Kampung Langkob, Desa Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, yang amblas meski baru selesai dibangun beberapa minggu. Proyek tersebut diketahui menelan anggaran sekitar Rp7 miliar.Namun kenyataanya TPT ini ambrol karena tak sesuai Spesifikasi. Dalam aksi ini Kepala UPTD tidak hadir untuk menemui massa aksi. Mahasiswa menilai ambruknya TPT tersebut bukan sekadar faktor alam, melainkan kuat dugaan akibat ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan lemahnya pengawasan. Dalam orasinya, Koordinator Daerah BEM PTNU Sukabumi Raya, Aceng Sopian, mengungkapkan temuan lapangan yang mengindikasikan adanya kegagalan konstruksi.Senin (12/1/2026).

 

Dalam kesempatan dorasinya Koordinator Daerah BEM PTNU, Aceng Sopian mengatakan “Kami menemukan ketidaksesuaian spesifikasi. Fondasi TPT tidak menggunakan besi sebagaimana mestinya, saluran air tidak tembus, ini bukti kegagalan konstruksi dan lemahnya pengawasan.Tak hanya itu, mahasiswa juga mengungkap kerusakan parah di ruas Jalan Lingkar Selatan (Lingsel), khususnya Jalan Letkol Edi Soekardi, yang disebut telah memakan korban. Seorang warga dilaporkan terjatuh akibat lubang besar tanpa rambu peringatan, sementara kerusakan jalan kerap kembali muncul hanya beberapa hari setelah diperbaiki.Ditambal hari ini, tiga sampai enam hari kemudian rusak lagi. Ini menunjukkan pemeliharaan asal-asalan. Temuan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59 dan Pasal 60, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan mutu bangunan. Selain itu, kewajiban pengawasan juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.”Ungkap Aceng.


Sementara itu Pengurus BEM PTNU Nasional, Muhammad Solehudin mengungkapkan “ Peran PPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, melekat tanggung jawab hukum dan administratif atas mutu pelaksanaan pekerjaan.Saya sangat menyayangkan absennya Kepala UPTD Wilayah II Sukabumi. Pimpinan UPTD yang nota bene dalam kuasa wilayahnya seharusnya hadir dan bertanggung jawab. Hal tidak bisa lepas tangan, mengingat rekam jejak jabatan kepala UPTD yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).PPK berperan sejak perencanaan hingga pengawasan proyek. Jadi sangat tidak logis jika hari ini lepas dari tanggung jawab.Efek dari aksi ini mahasiswa pun memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada pihak UPTD untuk memberikan klarifikasi dan respons resmi. Jika tidak, BEM PTNU memastikan akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar.”Ungkpanya.

 

Sementara itu, Kepala Sub Pemeliharaan Rutin UPTD Wilayah II Sukabumi, Ajat Sudrajat, menyatakan “Bahwsanya aspirasi mahasiswa akan dijadikan bahan evaluasi internal. Pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan terkait TPT bermasalah dan menyebut faktor cuaca sebagai salah satu penyebab kerusakan jalan.”Pungkasnya. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Proyek Jabar Istimewa Dari TPT Rp 7 Miliar Amblas, Kepala UPTD Menghilang, Mahasiswa Soroti Dugaan Gagal Konstruksi Dan Lemahnya Pengawasan

Terkini