PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 4 Desember 2025. Komisi I DPRD Kabupaten
Sukabumi menggelar rapat mediasi bersama 13 kepala desa dari Kecamatan Cikidang
dan Cibadak terkait polemik pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Sukamaju.
Mediasi berlangsung di Aula Bidang SDA pada Rabu (3/12/2025) menyusul desakan
para kepala desa yang menilai HGU perusahaan tersebut telah berakhir sejak
tahun 2005.Pertemuan dipimpin jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dan
dihadiri unsur pemerintah desa serta perwakilan manajemen PTPN.
Koordinator para kepala desa, Suhendi, Kepala Desa Cijambe, menegaskan”Bahwa kehadiran mereka bukan untuk meminta perpanjangan HGU, melainkan mendesak pembaharuan sesuai ketentuan hukum.HGU PTPN Sukamaju ini sudah habis sejak 2005. Jadi yang terjadi hari ini bukan perpanjangan, tetapi pembaharuan HGU. Kami meminta perusahaan mematuhi ketentuan Perpres 2023 terkait kewajiban plasma minimal 20 persen.Bahwa masyarakat sekitar perkebunan sawit sampai saat ini belum pernah merasakan manfaat optimal dari keberadaan perusahaan, baik melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) maupun pola kemitraan lainnya.Masyarakat sekitar tidak mendapatkan program CSR, justru daerah lain yang kebagian. Ini tidak adil. Kami meminta CSR diberikan sesuai aturan dan tepat sasaran. Kami bersikap tegas meminta perusahaan mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Perpres 2023 terkait kewajiban plasma atau penyisihan lahan minimal 20 persen. “Ungkap Suhendi kepada wartawan
Sementara itu Menanggapi tuntutan tersebut, pihak PTPN
Sukamaju yang diwakili Aldi, bagian pertanahan PTPN I Regional II, menyampaikan
“ Bahwa perusahaan siap memenuhi ketentuan yang berlaku. Saya mengakui bahwa
masa HGU memang sudah habis dan perusahaan sedang menyiapkan proses pembaharuan
sesuai regulasi terbaru.Tadi sudah dibahas terkait Perpres dan tentu PTPN akan
mengacu pada aturan tersebut PTPN sukamaju memang sudah mengajukan proses
pembaruan HGU bukan perpanjangan insyaallah akan kami penuhi sesuai
ketentuan"Ungkap Aldy.
Komisi I DPRD Pastikan Mengawal Sengketa HGU.Komisi I DPRD
Kabupaten Sukabumi menyatakan bahwa mediasi ini merupakan langkah awal dalam
penyelesaian sengketa administratif pertanahan serta pemenuhan hak-hak
masyarakat desa.DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pembaharuan
HGU agar seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum yang adil dan sesuai
ketentuan perundang-undangan.Hasil pantuan Patroli Sukabumi Dasar Hukum yang
Menguatkan Polemik HGU dan Plasma regulasi yang relevan:
1. Masa Berlaku dan Pembaharuan HGU-UU No. 5 Tahun 1960
tentang Pokok Agraria (UUPA).PP No. 40 Tahun 1996 jo. PP 18 Tahun 2021 tentang
Hak Pengelolaan, HGU, HGB, dan Hak Pakai.HGU berlaku maksimal 35 tahun dan
dapat diperpanjang 25 tahun, setelah itu dapat diperbaharui.Jika masa berlaku
habis dan perusahaan masih menguasai lahan tanpa pembaharuan, maka statusnya
memasuki ranah sengketa administrasi pertanahan.
2. Kewajiban Plasma 20%-Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun
2020 dan ketentuan turunannya (aturan perkebunan reformasi 2023).Perusahaan
perkebunan wajib menyediakan kebun plasma minimal 20% dari luas HGU.Permen
ATR/BPN No. 7 Tahun 2017.Pengajuan pembaharuan HGU harus melampirkan bukti
pemenuhan kewajiban sosial, termasuk pola kemitraan dan plasma.
3. Kewajiban CSR-UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Pasal 74).CSR wajib bagi perusahaan yang bergerak di bidang sumber
daya alam.PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
CSR
harus dilaksanakan berkelanjutan, tepat sasaran, dan dapat
dipertanggungjawabkan. *(GUNTA)








