PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 4 Desember 2025. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar
Mutawali.SIP menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima,
terkait wacana penggabungan empat kecamatan—Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes,
dan Cireunghas (Susukecir),ke wilayah Kota Sukabumi.
Dalam kesempatanya kepada para awak media Ketua DPRD Kab Sukabumi Budi Azhar Mutawali.SIP menegaskan “ Bahwa arah pembangunan yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten Sukabumi saat ini bukan penggabungan wilayah, melainkan percepatan proses pemekaran daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa pemekaran dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan.Gagasan pemekaran Kabupaten Sukabumi telah lama kami perjuangkan dan saat ini hanya menunggu pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat. Secara prinsip, pemekaran jauh lebih relevan dan efektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik mengingat cakupan geografis Kabupaten Sukabumi yang sangat luas. Ini adalah kebutuhan masyarakat, bukan opsi penggabungan seperti yang diwacanakan. Kami berharap Presiden segera mencabut moratorium agar proses pemekaran dapat dilanjutkan.”Tegas Budi (Rabu, 3/12/2025).
Lebih lanjut Budi Azhar menambahkan “Bahwa wacana
penggabungan Susukecir ke Kota Sukabumi bukan jawaban yang tepat, baik secara
kebutuhan masyarakat maupun kerangka hukum. Saya menilai pernyataan Aria Bima
perlu dilihat secara lebih utuh dalam konteks kewenangan dan prosedur
sebagaimana diatur dalam:
1.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2.PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan,
Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.Serta prinsip konsultasi Pemerintah Daerah
sebagaimana diatur dalam hubungan pusat-daerah.
Kabupaten Sukabumi tetap memprioritaskan perjuangan
pemekaran. Penggabungan wilayah ke kota bukan solusi dan tidak menjawab
kebutuhan masyarakat Susukecir. Kami menghormati pandangan Aria Bima, namun
kami tidak sependapat. Fokus kami jelas pemekaran demi pemerataan pembangunan
dan peningkatan pelayanan publik. Ini agenda strategis daerah, dan kami akan
memperjuangkannya secara konstitusional.”Tambah Budi.
Terpantau awak media Sebelumnya, Aria Bima menyampaikan bahwa penggabungan empat kecamatan tersebut dianggap dapat mengoptimalkan pelayanan publik di Kota Sukabumi dan berencana membahasnya bersama Kemendagri. Perbedaan pandangan ini kini menjadi sorotan publik. Namun bagi DPRD Kabupaten Sukabumi, pemekaran tetap prioritas utama demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. *(GUNTA)








