PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025. Polemik dugaan pelanggaran serius dalam proses pembangunan Perumahan Mutiara Bumi Metro (MBM) atau dikenal sebagai BMI-6 milik dari PT.DASRA BANGUN ABADI di wilayah Parungkuda kian menguat dan menyita perhatian publik. Menyikapi laporan media massa yang mengemuka. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, SH. mengkritisi diduga melanggar Tata Ruang Dan Undang-Undang Perizinan.
Dalam kesempatanya Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, SH. Mengungkapkan “Saya, selaku bagian dari representasi rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, memandang persoalan ini dengan sangat serius dan penuh perhatian. Kasus pembangunan perumahan MBM-6 PT.DASRA BANGUN ABADI tidak semata menyangkut satu proyek investasi, melainkan menjadi ujian nyata terhadap konsistensi birokrasi, integritas tata kelola pemerintahan dari DPTR / DPMPTSP / DLH, serta keseriusan penegakan hukum di Kabupaten Sukabumi. Saya menilai, apabila dugaan pelanggaran tersebut dibiarkan, maka akan mencederai prinsip negara hukum serta meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Saya selaku Ketua Komisi II DPRD tidak akan tinggal diam. Kami mendukung penuh seruan agar Bupati Sukabumi Drs.H.Asep Japar.MM turun tangan langsung dalam persoalan ini.Dan jika terbukti ada pelanggaran administratif dan tata ruang, kami mendesak agar diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Prioritas kami adalah mengembalikan marwah birokrasi yang taat aturan, melindungi lingkungan hidup, dan memastikan hak-hak masyarakat Kabupaten Sukabumi tidak termarjinalkan oleh kepentingan investasi yang abai terhadap hukum.”Ungkapnya.
Sementara itu Lembaga Advokasi Tata Sistem Ketua LATAS, Feri Permana.SH.MH mengungkapkan “Bahwsanya Saya menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek teknis pembangunan, tetapi telah masuk pada ranah kepatuhan terhadap hukum tata ruang, perizinan, dan perlindungan lingkungan hidup.Setiap kegiatan pembangunan perumahan wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain :
1.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang secara tegas mengatur bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 dan Pasal 69 UU tersebut.
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan adanya kepastian status lahan, kesesuaian peruntukan ruang, serta pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sebelum dan selama proses pembangunan berlangsung. Selain itu, pembangunan perumahan juga harus memenuhi ketentuan.
Menyoroti aspek perizinan berusaha yang kini berbasis risiko dari PT.DASRA BANGUN ABADI -pengembang dari Perum BMI - 6 parungkuda.Saya mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pelaku usaha wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta perizinan lingkungan sebelum melakukan kegiatan pembangunan. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut berpotensi berimplikasi hukum dan sanksi pencabutan izin. Saya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban penyusunan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, sesuai dengan skala dan dampak kegiatan pembangunan. Apabila pembangunan dilakukan tanpa dokumen lingkungan yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.”Ungkap Fery.
Lebih lanjut Fery menambahkan “ Pelajaran dari PT.DASRA BANGUN ABADI - pengembang perumahan BMI -6 merupakan Kasus untuk menguji sejauh mana konsistensi birokrasi daerah ( DPTR /DPMPTSP /DLH /PSDA ) dalam menegakkan aturan. DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Ketua Komisi II nya yang memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa pemerintah daerah tidak lalai dalam menjalankan kewenangannya telah mengkritsi. Sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita.SH. sudah menyatakan tidak akan tinggal diam dan mendukung penuh langkah agar Bupati Sukabumi turun tangan langsung guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan dan kesesuaian tata ruang dari PT.DASRA BANGUN ABADI -pengembang Perumahan MBM ( BMI-6) Parungkuda. Saya menegaskan, apabila dari hasil evaluasi ditemukan adanya pelanggaran administratif, tata ruang, maupun lingkungan hidup, maka pemerintah daerah wajib menjatuhkan sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 32 Tahun 2009, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.Pembangunan tidak boleh berjalan di atas pelanggaran hukum. Investasi harus sejalan dengan aturan, menjaga lingkungan hidup, serta melindungi hak-hak masyarakat. Jika tidak, negara wajib hadir untuk menegakkan hukum.”Tambahnya. *(GUNTA)










