PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu tnggal 27 Juni 2026.Aktivitas industri ekspor kerajinan tangan yang dijalankan PT.Aneka Tusma di Kampung Sukaharja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, memunculkan tanda tanya serius. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun tanpa mengantongi perizinan yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Kondisi ini menunjukkan adanya potensi kelalaian dalam fungsi pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Fakta bahwa aktivitas industri berskala ekspor dapat berjalan tanpa izin dalam kurun waktu cukup lama, mengindikasikan lemahnya sistem kontrol birokrasi atau bahkan adanya dugaan pembiaran oleh pihak tertentu.
Belakangan diketehui, PT Aneka Tusma dimiliki Bapak Marc Christoph Atmadjaja dan baru mengajukan proses perizinan melalui Dinas Penataan Ruang dan Tata Bangunan (DPTR) Kabupaten Sukabumi.Diajukan Oleh Ahong ( Suherman ) Namun, pengajuan tersebut ditolak karena dokumen persyaratan dalam sistem OSS-RBA dinilai belum lengkap dan harus direvisi. Hal ini menegaskan bahwa secara administratif, perusahaan tersebut memang belum memenuhi standar legalitas yang diwajibkan.Lebih jauh, hasil investigasi di lapangan mengungkap bahwa sebagian lahan yang diajukan dalam proses perizinan diduga masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Jika benar, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan tata ruang sebagaimana diatur dalam:
1.UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
2.UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2043 .
Sementara itu sorotan semakin menguat setelah adanya pernyataan dari Sekretaris DPC PEKAT-IB Sukabumi, Zefry Subianto, SH, yang mengungkapkan “ Penggunaan lahan LSD untuk kepentingan industri tanpa alih fungsi yang sah merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.Selain itu, terdapat dugaan bahwa selama beroperasi, perusahaan tersebut mendaftarkan kegiatan usahanya dalam sistem OSS-RBA sebagai kategori UMKM, yang patut diduga sebagai upaya untuk menghindari kewajiban pajak dan retribusi daerah. Jika terbukti, hal ini dapat melanggar:
1.UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) beserta turunannya terkait perizinan berusaha berbasis risiko
2.UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Serta berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila terdapat unsur kesengajaan dalam manipulasi data usaha
Tak kalah penting, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum di tingkat kecamatan yang diduga mengetahui namun tidak melakukan tindakan, bahkan terindikasi melindungi aktivitas tersebut.Peristiwa hal ini tentunya mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan melanggar hukum ASN.Adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam proses tersebut. Diketahui ada oknum kecamatan yang diduga berkoalisi dengan AHONG (Suherman) sebagai konsultan ilegal yang tidak berbadan hukum dalam pengurusan proses perizinan. PEKAT-IB akan berkoordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Sukabumi dan Bupati Sukabumi, Asep Japar, untuk melaporkan peristiwa ini,”Ungkap Zefry.
Lebih jauh Zefry menegaskan “PT. Aneka Tusma milik Bapak Marc Christoph Atmadjaja diduga belum memiliki nomor induk berusaha (NIB), meski diduga sudah dua tahun beroperasi. Camat Warung Kiara Toni Sugirto sendiri baru menjabat sebagai Camat Warung Kiara ± 7 bulan lamanya. Jadi tak mengetahui persis permasalahan ini. Adapun terkait dugaan “MAIN MATA” atau pembiaran pejabat daerah / oknum instansi terkait dengan motif tertentu dalam operasional PT. Aneka Tusma, maka dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan. Permasahan ini menambah dimensi baru dalam kasus ini, khususnya terkait dugaan praktik percaloan atau penggunaan jasa konsultan ilegal dalam pengurusan perizinan. Jika terbukti, hal ini dapat melanggar ketentuan administrasi pemerintahan serta prinsip transparansi dalam pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam. Dalam UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pasal 3 disebutkan - Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Kemudian dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan kewajiban pejabat pemerintah untuk bertindak sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan kewenangan.Tegasnya.
Terpantau awak media Publik kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menegakkan aturan serta memastikan tidak adanya praktik-praktik yang merugikan tata kelola pemerintahan dan kepentingan masyarakat luas. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan oleh pihak berwenang. Evaluasi terhadap sistem pengawasan perizinan serta penegakan hukum dinilai penting agar tidak terjadi preseden buruk di masa mendatang.Hingga berita dtayang kan, Marc Christoph Atmadjaja ,Camat Warung Kiara Toni Sugiarto.Belum bisa memberikan tanggapan terkait dugaan PT. Aneka Tusma yang beroperasi tanpa izin. *(GUNTA )








