PATROLI SUKIABUMI.CO.ID—Hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025.Polemik adanya Surat Presidium Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara.
Nomor : 001/Presidium-DOB KSU/XI/2025.
Perihal : Permohonan Penerbitan Surat Keputusan (SK ) Kepengurusan Presidium.
Tanggal 10 November 2025.
Diduga telah mencedarai para aktivis pergerakan wilayah Cicurug, Cidahu dan sekitarnya. Semestinya secara hukum harus memenuhi asas-asas dasar pembentukan organisasi masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan publik,yaitu:
Asas Hukum yang Relevan:
1. Asas Partisipasi Publik (UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) Setiap proses pengusulan Daerah Otonomi Baru harus melibatkan unsur masyarakat secara luas, terutama perwakilan wilayah pengusung. Jika unsur aktivis wilayah inti (Cicurug, Cidahu, Dapil 2) tidak dilibatkan, maka proses ini dianggap cacat secara partisipatif.
2. Asas Transparansi dan Akuntabilitas (UU Administrasi Pemerintahan No. 30/2014) Keputusan atau pembentukan panitia/formatur DOB tidak boleh dilakukan secara diam-diam.Rapat 12 Oktober 2025 di Masjid Darul Matiin yang disebut sepihak dapat dipandang melanggar asas keterbukaan.
3. Asas Keadilan dan Non-Diskriminasi.Organisasi presidium DOB tidak boleh hanya mengakomodasi kelompok tertentu.Aktivis menilai ada unsur kepentingan kelompok yang menyalahi prinsip keadilan sosial.
Dalam kesempatanya Koordinator Aliansi Cicurug Bersatu (A-Ciber) Sandi Irawan mengungkapkan “ Saya merasa kecewa dari pergerakan Presidium Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara yang terkesan diam diam membentuk formatur panitia baru tanpa melibatkan atau mengundang pihak A-Ciber.Saya akan merapatkan barisan dan berkoordinasi dengan para pengurus A-Ciber perihal tentang permasalahan ini. Secara hukum.Ini bersinggungan dengan Hak masyarakat untuk terlibat dalam proses kebijakan publik (UU No. 14/2008 KIP + UU 23/2014).Hak organisasi lokal sebagai bagian dari civil society yang berperan dalam pengusulan DOB.Jika benar dilakukan sepihak, maka legitimasi Presidium DOB KSU dapat dipertanyakan dan rentan digugat secara administratif maupun politik.”Ungkapnya.
Sementara itu Aktivis dari Sukabumi Utara Dewek Sapta Anugerah mengungkapkan “Presidium Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara untuk kepentingan kelompok atau kepentingan Kabupaten Sukabumi Utara. Jika untuk kepentingan Kabupaten Sukabumi Utara sudah seyogya para aktivis diberi tahu atau diundang tentunya aktivis di wilayah Sukabumi Utara, khususnya Kaum pergerakan aktivis dari Dapil 2. Saya meminta kepada Bupati Sukabumi Drs.H.Asep Japar.MM untuk mengkaji lebih lanjut permasalahan ini dan jangan memecah belah adanya para kaum aktivis atau terkotak kotakkan. Ada potensi “Penikaman dari belakang” terhadap Bupati Sukabumi.Aktivis Dapil 2 tidak dilibatkan.Proses presidium harus dikaji ulang oleh Bupati.Dari segi hukum:
1. Bupati mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi gerakan DOB (sesuai mekanisme pengusulan pemekaran daerah pada Permendagri No. 1/2017).
2. Jika presidium berjalan tanpa koordinasi dengan kepala daerah, maka secara administratif proses tersebut dapat dianggap tidak sah karena,Pengusulan DOB harus melalui Pemerintah Kabupaten, bukan perseorangan/kelompok tertentu.Pemerintah daerah wajib mengkoordinasikan seluruh elemen masyarakat.
Saya menegaskan agar Bupati Asep Japar tidak membiarkan konflik horizontal antara aktivis terjadi dan memastikan proses DOB tidak dijadikan instrumen kelompok tertentu.“Ungkapnya.
Ditempat lain yang terpisah Aktivis dari Cicurug Wahid mengungkapkan “ Saya memantau adanya pergerakan dari adanya pergerakan dari RT -RT di Wilayah Kecamatan Cicurug dan Cidahu . Untuk mendukung Kabupaten Bogor Selatan .Alasan masuk logika :
1.Dari DD ,Insentif dari RT di kabupaten Bogor Rp,- 500 Rb. Kabupaten Sukabumi cuma Rp,-50 Rb. Insentif RT di Bogor lebih besar (Rp500 ribu vs Rp50 ribu).
2.UMR Kabupaten Bogor terpantau Rp,- 5.200.000 ,sementara Kabupaten Sukabumi Rp,-3.800.000. UMR Bogor lebih tinggi (Rp5,2 juta vs Rp3,8 juta).
3. Para Aktivis Cicurug dan Cidahu tidak dilibatkan dalam permasalah ini dan terkesan konotasinya negative.
Jika terjadi demikian tentunya tidak menutup kemungkinan Kabupaten Bogor Selatan terdukung. Saya mengutip asas hukum klasik “Salus populi suprema lex esto” Maknanya Hukum tertinggi adalah Keselamatan dan kepentingan untuk rakyat yang merupakan hukum tertinggi. Secara hukum:
1.Asas Kesejahteraan Rakyat dalam Pembentukan DOB.Permendagri 1/2017 menegaskan DOB harus meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan. Artinya perbandingan kesejahteraan antarwilayah bisa menjadi pertimbangan wajar.
2.Gerakan masyarakat untuk berpindah wilayah administratif tidak dilarang selama dalam koridor hukum, namun harus melalui mekanisme referendum lokal,persetujuan DPRD kedua daerah,persetujuan gubernur,dan persetujuan pemerintah pusat.
3.Kabupaten Bogor Selatan sudah siap,secara hukum persyaratanya sudah lengkap tanpa kendala ( adanya perda/logo ) permasalahanya hanya kekurangan jumlah penduduk dan bukan terganjal adanya MORATORIUM
Saya menekankan bahwa kesejahteraan harus menjadi prioritas, bukan manuver politik kelompok tertentu.Secara hukum, jika benar ada indikasi dominasi kelompok dalam Presidium DOB KSU, maka masyarakat memiliki hak untuk menyuarakan opsi lain, termasuk wacana bergabung dengan Kabupaten Bogor Selatan. “Ungkapnya.
Terpantau Patroli Sukabumi dari Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa Bupati Sukabumi Drs.H .Asep Japar.MM ,Tidak mengetahui manuver Presidium DOB tersebut. Dan Bupati Asep Japar Akan mengaji ulang prosesnya. Bupati Asep Japar Menegaskan “ Bahwsanya tidak boleh ada perpecahan aktivis atau masyarakat.Secara hukum,ini sejalan dengan:
1.UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
2.Permendagri 1/2017 tentang Tata Cara Pemekaran
3.UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (asas ketidakberpihakan dan pelayanan publik)
Saya memiliki kewajiban memastikan bahwa pengusulan DOB dilakukan secara sah, transparan, partisipatif, dan tidak memecah masyarakat.Dan Saya akan mengkaji lebih lanjut permasalahan ini dengan tidak memecah belah untuk kepentingan atau kelompok manapun. “ Pungkasnya.*(GUNTA)









