PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 5 Maret .Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala
Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi
berinisial RH (41) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
penyelewengan Anggaran Keuangan Desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun
Anggaran 2023 hingga 2024. Penetapan tersangka tersebut diumumkan
pada Kamis, 5 Maret 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang
beralamat di Jl. Raya Karangtengah No.456, Kecamatan Cibadak.
Dalam keteranganya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Essadendra Aneksa, SH.MH dalam keterangannya menjelaskan “Bahwa proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.Pada hari ini telah dilaksanakan penetapan tersangka terhadap RH (41) selaku Kepala Desa Neglasari Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran keuangan desa serta Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024. Hal ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi, dugaan penyelewengan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp394.861.618. Nilai kerugian negara tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor: 700.1.2.1/1919/Irbansus/2025 tanggal 21 Agustus 2025, tentang penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyelewengan anggaran keuangan desa Tahun Anggaran 2023–2024 di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.” Ujar Essadendra.
Lebih jauh Essadendra Aneksa menambahkan “ Atas perbuatannya, tersangka RH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor.Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta dikenakan denda hingga Rp1 miliar.Selain itu, jika terbukti menyalahgunakan kewenangan karena jabatan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka RH langsung dilakukan penahanan.Selanjutnya terhadap tersangka RH dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 05 Maret 2026 sampai dengan 24 Maret 2026, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa
langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum
dalam memberantas praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa, khususnya dalam
pengelolaan dana desa dan penerimaan pajak daerah yang seharusnya digunakan
untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.Demikian siaran pers ini
disampaikan dalam rangka penyuluhan hukum serta pemenuhan prinsip transparansi
dan keterbukaan informasi publik yang berlandaskan pada prinsip kebenaran dan
keseimbangan informasi.”Pungkas Essadendra Aneksa.*(GUNTA/SMSI )











