terkini

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Perusahaan Yang Belum Memiliki Izin Usaha

Patroli Sukabumi
, Sabtu, Februari 28, 2026 WIB Last Updated 2026-03-01T07:21:20Z


 

PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Minggu tanggal 1 Mare 2026. Keberadaan pabrik yang belum mengantongi izin lengkap maupun yang masa berlaku izinnya telah habis di wilayah Kabupaten Sukabumi dinilai masih cukup banyak. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi,H.Iwan Ridwan.

 

Dalam kesempatanya H.Iwan Ridwan menanggapi “ Bahwa temuan dua pabrik di Kecamatan Cicurug yang belum memiliki izin operasional secara lengkap. PT Pong Codan Indonesia yang berlokasi di Kampung Benda RT 02/ RW 01, Desa Benda, Kecamatan Cicurug. (eks pabrik PT Ginza Cipta Indah ) dan  PT. Kaya Karung Bersama RT 03/RW01 Desa Tenjoayu Kecamatan Cicuru. Permasalahan ini diawali dari Dumas ke DPRD Kab Sukabumi. Ketua DPRD Kab Sukabumi Budi Azhar Mutawali.S.IP mendelegasikan kepada Komisi I untuk menanggapi dan menindak lanjutinya.Komisi I DPRD Kab Sukabumi sudah berkoordinasi dengan DPMPTS dan SATPOL.PP Kab Sukabumi untuk menelaah dan mempelajari data data yang masuk. Data dari perusahaan yang belum melengkapi perizinan atau izin usahanya telah kedaluwarsa seharusnya sudah terinventarisasi dengan baik di DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. Sebenarnya perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap itu banyak. Data awalnya belum ada di DPMPTSP.”Ujarnya.


Lebih jauh H.Iwan Ridwan memparkan “ Saya sebagai tupoksinya pengawasan terhadap perizinan pabrik diperkuat oleh DPMPTSP. Meminta peran Satpol PP Kabupaten Sukabumi semestinya berada pada tahap akhir, setelah proses administrasi dan pembinaan dilakukan.Satpol PP  termonitor sudah melaksanakan tupoksinya. Saya mengapresiasi atas kinerja Satpol PP  yang telah menindak adanya laporan dengan data yang kongkrit ke perusahaan yang tidak berizin.Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Sukabumi melakukan monitoring dan pengawasan  dan penindakan terhadap sejumlah perusahaan di Kecamatan Cicurug pada Kamis (26/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Suryaman, didampingi Kasi PPNS Ujang Sopian, sebagai tindak lanjut atas surat pelimpahan dari DPMPTSP.Kami dari Komisi I DPRD Kab Sukabumi mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi agar taat aturan dan melengkapi perizinan sebelum menjalankan operasional. Jangan sampai kegiatan usaha berjalan tanpa legalitas yg jelas. Tentunya hal ini berhubungan dengan PAD Kab Sukabumi dan tupoksi DPRD Kab Sukabumi .”Pungkasnya. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Perusahaan Yang Belum Memiliki Izin Usaha

Terkini