PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at tanggal 12 Desember 2025.Terdapat 2 Perusahaan sudah melakukan opersasinal kegiatanya diwilayah cicurug Kabupaten Sukabumi.
1.PT. Pong Codan Indonesia, perusahaan industri karet spare part otomotif yang berlokasi di Kampung Benda RT 02/ RW 01, Desa Benda, Kecamatan Cicurug. (eks pabrik PT Ginza Cipta Indah ) diduga telah beroperasi selama ± dua tahun tanpa mengantongi izin usaha maupun dokumen perizinan berusaha lainnya.
2.PT. Konstan Kaya Industri (KKI 2) yang berlokasi Kampung Tenjoayu RT 03/RW01 Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug.Industri pabrik karung plastic.Yang belum memiliki ijin namun sudah berproduksi . ( Baru 3 Bulan )
Menyikapi permasalahan diatas Ketua Komisi I DPRD Kab Sukabumi. H.Iwan Ridwan mengatakan “Membangun Kabupaten Sukabumi ini menjadi kewajiban bersama semua warga nya.Saling bahu membahu dan bekerja sama yang baik antara seluruh elemen masyarakat Sukabumi akan menunjang kemajuan dan kesejahteraan kabupaten Sukabumi. Saya menegaskan bahwa setiap aktivitas perusahaan di Kabupaten Sukabumi wajib mematuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tidak ada satupun badan usaha yang boleh beroperasi tanpa izin yang lengkap dan sah.Pemerintah daerah, sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan terhadap pelaksanaan perizinan. Termasuk di dalamnya kewenangan Satpol PP sebagai perangkat penegak perda dan perkada, sebagaimana diatur dalam Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta tugas DPMPTSP berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko (OSS).”Ungkapnya.
Lebih lanjut Ketua Komisi I H.Iwan Ridwan menambahkan “ Karena itu, setiap laporan dugaan pelanggaran perizinan , seperti perusahaan yang beroperasi tanpa izin usaha wajib segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Tidak boleh ada kelengahan dalam pengawasan, karena itu dapat merugikan masyarakat, melanggar tata ruang, dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi perusahaan maupun pemerintah.Kami mengajak masyarakat dan LSM untuk turut menjadi bagian dari kontrol public/control sosial. Dimana pun ditemukan ketidakwajaran, pelanggaran izin, atau dugaan pembangkangan terhadap aturan, kami mendorong agar laporan segera disampaikan melalui kecamatan, dinas teknis, atau langsung ke DPRD.Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen penuh. Setiap laporan masyarakat akan kami respon cepat melalui rapat kerja dan mekanisme pengawasan formal sebagaimana diatur dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPRD.Saya ingin tegaskan kembali,Koordinasi, kepatuhan hukum, dan transparansi adalah fondasi utama. Terhadap perusahaan yang tidak patuh, pemerintah daerah harus bertindak tegas. Dan dengan sinergi seluruh elemen masyarakat, kita dapat memastikan tata kelola pemerintahan dan dunia usaha berjalan sesuai aturan menuju Sukabumi yang tertib, aman, dan lebih baik.”Tambahnya.
Sementara itu Ketua LSM LATAS ( Lembaga Advokasi Tata Sistem) Fery Permana SH.MH mengkritisi Keras mengungkapkan “ Sudah terjadi adanya perusahaan yang beroperasi tanpa izin, maka pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam.Ini pelanggaran serius. Ini bukan sekadar salah administrasi.Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, PP No. 5 Tahun 2021, dan seluruh regulasi perizinan telah mengatur sanksinya. Jika perusahaan tidak punya NIB, izin operasional, atau persetujuan lingkungan, maka kegiatan usaha itu ILEGAL. Titik. Jika perangkat daerah mengetahui adanya pelanggaran namun tidak mengambil tindakan, maka itu merupakan kelalaian struktur birokrasi.Kami melihat ada kelengahan. Satpol PP tampak mati suri, DPMPTSP seolah dikebiri perannya. Jika benar ini terjadi, maka Sukabumi sedang berjalan tanpa kontrol. Dan ini berbahaya. Kami tidak akan membiarkan Kabupaten Sukabumi menjadi wilayah bebas aturan.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Fery menambahkan “ Jika tidak ada tindakan penegakan mulai dari pemeriksaan, penghentian sementara kegiatan, hingga sanksi administratif ,maka LATAS akan membawa kasus ini ke DPRD, Ombudsman, hingga kementerian terkait. Hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan siapa pun.Baik DPRD maupun LATAS sepakat bahwa:
1. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.
2. Tidak boleh ada pembiaran terhadap perusahaan yang tidak patuh.
3. Pemerintah daerah wajib bertindak, segera dan tanpa alasan.
4. Masyarakat dan LSM harus tetap menjadi pengawas aktif.
Kabupaten Sukabumi harus dibangun dengan kepastian hukum, keterbukaan, dan integritas. Jika perusahaan melanggar, tindak. Jika ada perangkat daerah yang lalai, evaluasi. Kami tidak akan membiarkan Kabupaten Sukabumi diarahkan dengan pembiaran.Sukabumi bukan daerah yang bisa dipermainkan oleh perusahaan mana pun. Jika ada yang mencoba, maka LATAS akan berdiri paling depan menegakkannya.”Tambahnya. *(GUNTA)










