PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tangggal 4 Maret 2026. Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda)
Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) , BAPENDA Kabupaten Sukabumi, menggelar inspeksi mendadak
(sidak) ke wilayah Kecamatan Cicurug .Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak
lanjut atas adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke DPRD Kabupaten
Sukabumi terkait dugaan aktivitas usaha tanpa perizinan resmi.
Adapun perusahaan yang menjadi objek sidak yakni:
1. PT. Pong Codan Indonesia yang berlokasi di Kampung Benda
RT 02/ RW 01, Desa Benda, Kecamatan Cicurug. (Eks pabrik PT Ginza Cipta ) -Idustri
Spare Part Mobil berbahan baku Karet.
2. PT.Kaya Karung Bersama yang berlokasi di RT 03/RW01 Desa
Tenjoayu Kecamatan Cicurug, Desa Tenjoayu Kecamatan Cicurug-Industri pabrik
karung plastik
Terpantau awak media Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi
bersama tim turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan administrasi dan
legalitas usaha. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan fakta bahwa
kedua perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan operasional, namun belum
dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha yang lengkap dan sah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kondisi tersebut dinilai sebagai
bentuk pelanggaran terhadap regulasi perizinan berusaha sebagaimana diatur
dalam UU beserta turunanya.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha yang sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya sebelum memulai operasional. Kegiatan usaha tanpa perizinan yang sah dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Ketertiban Umum dan Penegakan Perda, yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha yang tidak memiliki legalitas.
Dalam kesempatanya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi,H.Iwan
Ridwan.M.Pd menegaskan “Bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih
lanjut terhadap dokumen perizinan kedua perusahaan tersebut melalui DPMPTSP.
Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan, maka Tim Terpadu akan merekomendasikan
langkah tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.Kami tidak menghambat
investasi, namun setiap pelaku usaha wajib patuh terhadap aturan. Legalitas
adalah syarat utama agar tidak merugikan masyarakat, lingkungan, maupun daerah.
Dengan
adanya sidak ini, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menjaga
supremasi hukum serta menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan taat
regulasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. DPMPTSP Kabupaten Sukabumi
juga akan melakukan telaah administratif guna memastikan apakah perusahaan
tersebut telah memiliki NIB, izin operasional, Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG), serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL sesuai klasifikasi
usahanya.” Tegasnya di sela kegiatan sidak.
Sementara itu Ketua LSM Latas ( Lembaga Advokasi Tata Sistem) Fery Permana,
SH., MH.,menegaskan” Bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele.Jika benar
ada perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi perizinan lengkap sebagaimana
diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021, maka itu adalah
pelanggaran serius. Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata. Ini bukan sekadar
kelalaian, tapi bisa masuk kategori pembiaran yang melanggar hukum administrasi
pemerintahan.Kondisi ini secara terang dinilai melanggar ketentuan:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
2.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko,
3.Serta kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB)
dan izin operasional sebelum kegiatan usaha dijalankan.
4.Serta ketentuan kewajiban kepemilikan Nomor Induk
Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
5.Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10
Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun
2023-2043.
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 ditegaskan bahwa pelaku usaha
wajib memiliki perizinan berusaha yang sah sebelum melakukan kegiatan
operasional. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi
administratif tegas berupa:
1. Teguran tertulis,
2. Penghentian sementara kegiatan usaha,
3. Denda administratif,
4. Hingga pencabutan perizinan dan penutupan usaha.”Tegasnya
Lebih jauh Fery memaparkan “ Apabila ditemukan unsur
kesengajaan menjalankan usaha tanpa izin yang menimbulkan kerugian atau dampak
lingkungan, hal tersebut berpotensi masuk pada ranah pidana sesuai ketentuan
peraturan sektoral yang berlaku, termasuk regulasi lingkungan hidup dan tata
ruang.Namun ironisnya, hingga sidak dilakukan dan fakta pelanggaran ditemukan,
belum ada tindakan penyegelan maupun penghentian operasional terhadap
perusahaan tersebut. Aktivitas usaha tetap berjalan seperti biasa.Situasi ini
memunculkan pertanyaan serius mengenai ketegasan penegakan hukum di daerah.
Pasalnya, Satpol PP sebagai aparat penegak Perda memiliki kewenangan atributif
berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk
melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran Perda dan peraturan
kepala daerah.
Bahwa pembiaran terhadap perusahaan yang belum mengantongi
izin namun tetap beroperasi dapat mencederai wibawa hukum serta menciptakan
ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang telah taat aturan.Jangan sampai hukum
hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kalau memang belum ada izin,
sesuai aturan harus ada langkah tegas. Jangan dibiarkan beroperasi seolah-olah
tidak terjadi pelanggaran. Selain melanggar regulasi perizinan,
operasional tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang serta
kewajiban dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup beserta perubahannya.Apabila kegiatan usaha dilakukan tanpa
persetujuan lingkungan, maka dapat dikenakan sanksi administratif berat hingga
pidana lingkungan, termasuk ancaman penjara dan denda miliaran rupiah
sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU 32/2009 yang telah diperbarui dalam rezim
Cipta Kerja.” Tegasnya.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah
Kabupaten Sukabumi. Apakah akan dilakukan penyegelan dan penghentian
operasional sementara sampai seluruh perizinan dipenuhi, atau justru terjadi
pembiaran yang berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di
daerah.Tim Terpadu sudah seyogyanya melakukan pendalaman lebih lanjut. Namun
publik menilai, fakta di lapangan sudah cukup jelas “Usaha
Berjalan, Izin Belum Lengkap”Jika tidak ada tindakan tegas
dalam waktu dekat, dikhawatirkan supremasi hukum hanya menjadi slogan tanpa
implementasi nyata.*(GUNTA)












