terkini

Star Energy Gunung Salak Bungkam Soal CSR, GRASS Siap Gugat UU PT Ke MK Dugaan Implementasi TJSL Tak Substantif Di Ring Satu Salak

Patroli Sukabumi
, Minggu, Maret 01, 2026 WIB Last Updated 2026-03-02T04:32:12Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari Senin tanggal, 2 Maret 2026.Aroma ketertutupan menyelimuti pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Star Energy Geothermal Salak, Ltd (SEGS). Perusahaan raksasa panas bumi yang mengelola sumber daya alam di kawasan Gunung Salak itu hingga kini belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait realisasi dan dampak program CSR bagi masyarakat lingkar operasi (ring satu).Upaya konfirmasi kepada Divisi CSR SEGS pada Rabu, 25 Februari 2026 lalu, berujung tanpa kejelasan. Humas SEGS, H. Asrul, mengarahkan pertanyaan kepada Hadi Kuswoyo. Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya tetap memilih diam.Dugaan sikap saling lempar kewenangan tersebut memunculkan tanda tanya besar ,ada apa dengan implementasi CSR Star Energy….? Apkah ada dugaan korupsi. Padahal secara hukum, kewajiban CSR bukanlah pilihan, melainkan perintah undang-undang dari :

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74  secara tegas menyebut:

1.Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

2.PP Nomor 47 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa TJSL harus dianggarkan sebagai biaya perusahaan dan dilaksanakan dengan prinsip kepatutan dan kewajaran. Bahkan Pasal 15 huruf b UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mewajibkan setiap penanam modal melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.

Dengan dasar hukum sejelas itu, publik menilai tidak ada alasan bagi perusahaan berbasis eksploitasi sumber daya alam untuk bersikap tertutup.

 

Dugaan Implementasi Tidak Substantif

 

Ketua Analisis Lembaga Kajian dan Advokasi GRASS, Hari Saputra, memaparkn “ Bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan kajian terhadap implementasi CSR/TJSPKBL SEGS di wilayah lingkar Salak.Kami sudah melakukan penelitian, mengumpulkan data, bahkan melakukan RDP dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi. Indikasinya, implementasi CSR tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat ring satu.”Tegas Hari, Minggu (1/3/2026).

 

Menurutnya, pola CSR SEGS lebih dominan pada kegiatan karitatif jangka pendek ketimbang program pemberdayaan berkelanjutan (community development).Lebih dari 70 persen cenderung karitatif. Bantuan sesaat, bukan pemberdayaan. Padahal yang kita bicara adalah perusahaan yang mengeruk kekayaan panas bumi di wilayah ini. Kalau output kesejahteraan tidak signifikan, lalu kemana orientasi CSR itu…? Dalam perspektif tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama. Ketertutupan informasi publik terkait realisasi TJSL justru bertentangan dengan semangat akuntabilitas sosial perusahaan.”Pungkasnya .

 

Lebih jauh Hari Saputra  menambhakan “  Kami akan mencoba untuk Uji Materi ke MK Desak Kepastian Persentase CSR. Kami menilai akar persoalan terletak pada norma Pasal 74 UU PT yang tidak mengatur secara eksplisit besaran atau persentase minimal CSR.Karena tidak ada angka pasti, implementasinya jadi abu-abu. Perusahaan bisa menafsirkan sendiri. Ini yang akan kami uji melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.Menurut Kami, kekosongan norma terkait formula persentase CSR membuka ruang multitafsir dan berpotensi mengaburkan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat terdampak langsung.Langkah uji materi tersebut dinilai sebagai upaya konstitusional untuk mempertegas kewajiban korporasi berbasis SDA agar tidak sekadar menjalankan CSR sebagai formalitas administratif.

 

Sementara itu Masyarakat Ring Satu adalah Stakeholder Utama, Bukan Objek Simbolik. Kami juga menekankan bahwa masyarakat lingkar operasi merupakan stakeholder utama, bukan sekadar objek program seremonial.Stakeholder bukan hanya pemegang saham atau pemerintah. Dalam teori social mapping, masyarakat terdampak langsung adalah prioritas utama. Jika mereka belum merasakan peningkatan kesejahteraan secara nyata, maka program CSR patut dievaluasi secara serius.Jika perusahaan tidak terbuka kepada media dan publik, maka patut dipertanyakan komitmen moralnya.Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, seharusnya dijelaskan secara transparan. CSR itu bukan kemurahan hati perusahaan, itu kewajiban hukum.”Tambahnya.

 

Ketika disonding akankah ada upaya dibawa ke DPR RI dan Setneg. Hari menjelaskan “Tak hanya berhenti di tingkat daerah, GRASS menyatakan akan membawa persoalan ini ke DPR RI dan Sekretariat Negara sebagai bagian dari eskalasi advokasi.Langkah tersebut berpotensi membuka ruang evaluasi lebih luas terhadap implementasi TJSL perusahaan-perusahaan berbasis sumber daya alam di Indonesia, khususnya di sektor energi panas bumi.”Tutupnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, PT Star Energy Geothermal Salak, Ltd belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai pertanyaan publik terkait realisasi dan dampak program CSR/TJSPKBL mereka di wilayah Gunung Salak.Dalam konteks hukum dan moral, publik kini menunggu.Apakah CSR dijalankan sebagai kewajiban konstitusional untuk kesejahteraan rakyat, atau sekadar instrumen pencitraan korporasi….? *(GUNTA)



 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Star Energy Gunung Salak Bungkam Soal CSR, GRASS Siap Gugat UU PT Ke MK Dugaan Implementasi TJSL Tak Substantif Di Ring Satu Salak

Terkini