PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari
Senin tanggal, 2 Maret 2026.Aroma ketertutupan menyelimuti pelaksanaan program
Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
(TJSL) PT Star Energy Geothermal Salak, Ltd (SEGS). Perusahaan raksasa panas
bumi yang mengelola sumber daya alam di kawasan Gunung Salak itu hingga kini
belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait realisasi dan dampak
program CSR bagi masyarakat lingkar operasi (ring satu).Upaya konfirmasi kepada
Divisi CSR SEGS pada Rabu, 25 Februari 2026 lalu, berujung tanpa kejelasan.
Humas SEGS, H. Asrul, mengarahkan pertanyaan kepada Hadi Kuswoyo. Namun hingga
berita ini diturunkan, keduanya tetap memilih diam.Dugaan sikap saling lempar
kewenangan tersebut memunculkan tanda tanya besar ,ada apa dengan implementasi
CSR Star Energy….? Apkah ada dugaan korupsi. Padahal secara hukum, kewajiban
CSR bukanlah pilihan, melainkan perintah undang-undang dari :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas Pasal 74 secara
tegas menyebut:
1.Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang
dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan.
2.PP Nomor 47 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa TJSL harus
dianggarkan sebagai biaya perusahaan dan dilaksanakan dengan prinsip kepatutan
dan kewajaran. Bahkan Pasal 15 huruf b UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal mewajibkan setiap penanam modal melaksanakan tanggung jawab sosial
perusahaan.
Dengan dasar hukum sejelas itu, publik menilai tidak ada
alasan bagi perusahaan berbasis eksploitasi sumber daya alam untuk bersikap
tertutup.
Dugaan Implementasi Tidak Substantif
Ketua Analisis Lembaga Kajian dan Advokasi GRASS, Hari
Saputra, memaparkn “ Bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan kajian
terhadap implementasi CSR/TJSPKBL SEGS di wilayah lingkar Salak.Kami sudah
melakukan penelitian, mengumpulkan data, bahkan melakukan RDP dengan Komisi IV
DPRD Kabupaten Sukabumi. Indikasinya, implementasi CSR tidak berbanding lurus
dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat ring satu.”Tegas Hari, Minggu
(1/3/2026).
Menurutnya, pola CSR SEGS lebih dominan pada kegiatan karitatif jangka pendek ketimbang program pemberdayaan berkelanjutan (community development).Lebih dari 70 persen cenderung karitatif. Bantuan sesaat, bukan pemberdayaan. Padahal yang kita bicara adalah perusahaan yang mengeruk kekayaan panas bumi di wilayah ini. Kalau output kesejahteraan tidak signifikan, lalu kemana orientasi CSR itu…? Dalam perspektif tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama. Ketertutupan informasi publik terkait realisasi TJSL justru bertentangan dengan semangat akuntabilitas sosial perusahaan.”Pungkasnya .
Lebih jauh Hari Saputra menambhakan “ Kami akan mencoba untuk Uji Materi ke MK Desak
Kepastian Persentase CSR. Kami menilai akar persoalan terletak pada norma Pasal
74 UU PT yang tidak mengatur secara eksplisit besaran atau persentase minimal
CSR.Karena tidak ada angka pasti, implementasinya jadi abu-abu. Perusahaan bisa
menafsirkan sendiri. Ini yang akan kami uji melalui judicial review ke Mahkamah
Konstitusi.Menurut Kami, kekosongan norma terkait formula persentase CSR
membuka ruang multitafsir dan berpotensi mengaburkan tanggung jawab perusahaan
terhadap masyarakat terdampak langsung.Langkah uji materi tersebut dinilai
sebagai upaya konstitusional untuk mempertegas kewajiban korporasi berbasis SDA
agar tidak sekadar menjalankan CSR sebagai formalitas administratif.
Sementara itu Masyarakat Ring Satu adalah Stakeholder
Utama, Bukan Objek Simbolik. Kami juga menekankan bahwa masyarakat lingkar
operasi merupakan stakeholder utama, bukan sekadar objek program seremonial.Stakeholder
bukan hanya pemegang saham atau pemerintah. Dalam teori social mapping,
masyarakat terdampak langsung adalah prioritas utama. Jika mereka belum
merasakan peningkatan kesejahteraan secara nyata, maka program CSR patut
dievaluasi secara serius.Jika perusahaan tidak terbuka kepada media dan publik,
maka patut dipertanyakan komitmen moralnya.Kalau memang tidak ada yang
disembunyikan, seharusnya dijelaskan secara transparan. CSR itu bukan kemurahan
hati perusahaan, itu kewajiban hukum.”Tambahnya.
Ketika disonding akankah ada upaya dibawa ke DPR RI dan
Setneg. Hari menjelaskan “Tak hanya berhenti di tingkat daerah, GRASS
menyatakan akan membawa persoalan ini ke DPR RI dan Sekretariat Negara sebagai
bagian dari eskalasi advokasi.Langkah tersebut berpotensi membuka ruang
evaluasi lebih luas terhadap implementasi TJSL perusahaan-perusahaan berbasis
sumber daya alam di Indonesia, khususnya di sektor energi panas bumi.”Tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Star Energy Geothermal
Salak, Ltd belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai pertanyaan publik
terkait realisasi dan dampak program CSR/TJSPKBL mereka di wilayah Gunung
Salak.Dalam konteks hukum dan moral, publik kini menunggu.Apakah CSR dijalankan
sebagai kewajiban konstitusional untuk kesejahteraan rakyat, atau sekadar
instrumen pencitraan korporasi….? *(GUNTA)










