terkini

DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Raperda PATANJALA: Wujud Pelestarian Budaya Dan Lingkungan

Patroli Sukabumi
, Rabu, November 12, 2025 WIB Last Updated 2025-11-12T11:44:24Z


Sumber : BAYU PERMANA (Ketua Bapemperda DPRD Kab. Sukabumi)


PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- Hari Rabu tangal 12 November 2025.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyelesaikan pembahasan dan menyampaikan laporan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air, atau yang dikenal dengan Perda PATANJALA.Raperda ini menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan kearifan lokal Sunda dalam menjaga kelestarian sumber daya air dan lingkungan hidup di Kabupaten Sukabumi.


A.     Latar Belakang

Penyusunan Raperda PATANJALA didorong oleh:

  1. Dukungan terhadap visi “Sukabumi Mubarokah”, dengan penguatan dua indikator utama: pemajuan kebudayaan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
  2. Tingginya risiko bencana ekologis, seperti banjir dan longsor, akibat menurunnya daya dukung lingkungan dan gangguan terhadap kawasan sumber air.
  3. Arahan Gubernur Jawa Barat, agar pengelolaan tata ruang dan lingkungan di Sukabumi berlandaskan nilai-nilai kebudayaan Sunda atau kabuyutan.

Raperda ini menegaskan bahwa pelestarian pengetahuan tradisional merupakan bagian penting dari upaya pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada keseimbangan alam dan kelestarian budaya.

B.    Substansi Utama

Raperda terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal, mencakup:

  • Pengaturan tentang pengetahuan tradisional Patanjala sebagai dasar pelindungan kawasan sumber air;
  • Klasifikasi kawasan: leuweung larangan (suaka), leuweung tutupan (lindung), dan leuweung baladahan (budidaya);
  • Tahapan pelindungan berbasis kultural: tatahar, naratas, dan netepkeun;
  • Peran masyarakat dalam pelestarian, pengawasan, serta pendidikan budaya dan lingkungan;
  • Pendanaan dan pengawasan yang melibatkan perangkat daerah dan sumber pembiayaan sah lainnya.

C.     Landasan Hukum

Raperda disusun berdasarkan UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Pemajuan Kebudayaan (UU No. 5/2017), UU Sumber Daya Air (UU No. 17/2019), serta Perda Kabupaten Sukabumi No. 1 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

D.    Rekomendasi Bapemperda

Bapemperda merekomendasikan agar:

  • Pemerintah Daerah segera menyusun Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut teknis;
  • Disediakan anggaran memadai untuk inventarisasi dan revitalisasi kawasan Patanjala;
  • Ditingkatkan literasi dan digitalisasi pengetahuan tradisional;
  • Dilakukan monitoring dan evaluasi tahunan untuk menjamin implementasi perda.

E.    Penutup


Raperda PATANJALA diharapkan menjadi tonggak kebangkitan ekologis dan kultural Sukabumi, mengembalikan harmoni antara manusia, budaya, dan alam.
Sebagaimana falsafah Sunda, “dinu kiwari ngancik nu bihari, seja ayeuna sampeureun jaga” — apa yang kita lakukan hari ini adalah warisan bagi masa depan.”Ungkap Bayu. *(GUNTA)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Raperda PATANJALA: Wujud Pelestarian Budaya Dan Lingkungan

Terkini