Sumber
: BAYU PERMANA (Ketua Bapemperda DPRD Kab. Sukabumi)
PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- Hari Rabu tangal 12 November 2025.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyelesaikan pembahasan dan menyampaikan laporan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air, atau yang dikenal dengan Perda PATANJALA.Raperda ini menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan kearifan lokal Sunda dalam menjaga kelestarian sumber daya air dan lingkungan hidup di Kabupaten Sukabumi.
A.
Latar Belakang
Penyusunan Raperda PATANJALA didorong oleh:
- Dukungan
terhadap visi “Sukabumi Mubarokah”, dengan penguatan dua indikator utama:
pemajuan kebudayaan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
- Tingginya
risiko bencana ekologis, seperti banjir dan longsor, akibat menurunnya
daya dukung lingkungan dan gangguan terhadap kawasan sumber air.
- Arahan
Gubernur Jawa Barat, agar pengelolaan tata ruang dan lingkungan di
Sukabumi berlandaskan nilai-nilai kebudayaan Sunda atau kabuyutan.
Raperda ini menegaskan bahwa pelestarian pengetahuan
tradisional merupakan bagian penting dari upaya pembangunan berkelanjutan yang
berpihak pada keseimbangan alam dan kelestarian budaya.
B.
Substansi
Utama
Raperda terdiri dari 12 Bab dan 39
Pasal, mencakup:
- Pengaturan tentang
pengetahuan tradisional Patanjala sebagai dasar pelindungan kawasan sumber
air;
- Klasifikasi kawasan: leuweung
larangan (suaka), leuweung tutupan (lindung), dan leuweung
baladahan (budidaya);
- Tahapan pelindungan
berbasis kultural: tatahar, naratas, dan netepkeun;
- Peran masyarakat dalam
pelestarian, pengawasan, serta pendidikan budaya dan lingkungan;
- Pendanaan dan pengawasan
yang melibatkan perangkat daerah dan sumber pembiayaan sah lainnya.
C.
Landasan Hukum
Raperda
disusun berdasarkan UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Pemajuan Kebudayaan (UU No.
5/2017), UU Sumber Daya Air (UU No. 17/2019), serta Perda Kabupaten Sukabumi
No. 1 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
D.
Rekomendasi Bapemperda
Bapemperda merekomendasikan agar:
- Pemerintah
Daerah segera menyusun Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut teknis;
- Disediakan
anggaran memadai untuk inventarisasi dan revitalisasi kawasan Patanjala;
- Ditingkatkan
literasi dan digitalisasi pengetahuan tradisional;
- Dilakukan monitoring dan evaluasi tahunan untuk menjamin implementasi perda.
E.
Penutup
Raperda PATANJALA diharapkan menjadi tonggak kebangkitan
ekologis dan kultural Sukabumi, mengembalikan harmoni antara manusia, budaya,
dan alam.
Sebagaimana falsafah Sunda, “dinu kiwari ngancik nu bihari, seja ayeuna
sampeureun jaga” — apa yang kita lakukan hari ini adalah warisan bagi masa
depan.”Ungkap Bayu. *(GUNTA)









